Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat langsung dan seketika meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;
- Menyatakan untuk meletakkan Sita Jaminan atas Tanah yang dipakai menjadi jalan umum tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 83 Jalan Pikas 9 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkal Pinang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain ,mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |