Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/41/VII/2018/Dit Reskrimum tanggal 09 Juli 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 09 Juli 2018, tidak sah;
- Memerintahkan TERMOHON melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B-546/X/2017/Babel/SPKT, tanggal 18 Oktober 2017, atas nama Terlapor FENDI HARYONO Dkk;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
|