Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Pgp KEVIN WIJAYA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KEVIN WIJAYA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON (KEVIN WIJAYA) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp. Tap/46/XI/Res.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 15 November 2024 Jo. Surat Hasil Gelar Nomor: LHGP/102/XI/RES.7.5/2024/WASSIDIK tentang penetapan Tersangka atas nama KEVIN WIJAYA ST Als Kevin anak dari ARFAN SALIM (Alm) tanggal 15 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/25/VII//RES.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 19 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/25/VII/RES.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 19 Juli 2024 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IV/202a4/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 16 April 2024 dengan nama Pelapor Leny Bundjamin;
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penangkapan serta Penahanan terhadap diri PEMOHON (KEVIN WIJAYA) berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/XI/Res.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 15 November 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/36/XI/Res.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 15 November 2024;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap diri PEMOHON (KEVIN WIJAYA) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/25/VII//RES.2.1/2024/Dit Reskrimsus tanggal 19 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/25/VII/RES. 2.1/2024/Dit Reskrimsus tanggal 19 Juli 2024 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 16 April 2024 dengan nama Pelapor Leny Bundjamin;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan diri PEMOHON atas nama KEVIN WIJAYA sejak putusan dibacakan dan atau diucapan.
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON menurut Undang-Undang;
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya