Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.RITA RIZONA. S.H.
2.Mila Karmila
MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1782 / SPPAPB / Eku.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
2Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr.H. Zaidan.,SH.,S.Ag.,M.Hum, dkkMARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI bersama-sama dengan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN  dan saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI  (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira  bulan Februari 2024 sampai bulan Mei 2024  atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di konter TOP CELL di Jalan Kampung Melayu  Kelurahan Bukit Merapin  Kota Pangkalpinang dan bertempat di konter BAITUL RIZKI yang beralamat di Jalan  Mesjid jamik seberang SD Muhammadiah Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

 

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

Berawal   pada tanggal 31 Desember 2023 Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI di terima kerja di Galeri Smartfren Pangkalpinang, setelah tanda tangan kontrak pada hari itu Terdakwa   disuruh untuk menemui saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI  untuk menginstal aplikasi SRIS dan aplikasi STS yang mana  aplikasi STS tersebut digunakan untuk absensi kehadiran dan aplikasi SRIS tersebut digunakan untuk aktivasi kartu perdana smartfren, selanjutnya Terdakwa diajari oleh saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI cara melakukan registrasi kartu perdana Smartfren yaitu dengan cara pertama membuka aplikasi SRIS, kemudian pilih menu Registrasi yang terdapat pilihan yang harus di isi yaitu kolom nomor MDN dan kolom nomor PUK, Nomor MDN adalah nomor kartu perdana, sedangkan nomor PUK adalah nomor yang terletak di bagian belakang kartu perdana, kemudian terdapat kolom nomor NIK dan nomor KK yang harus di isi sesuai dengan nomor NIK dan KK konsumen yang membeli kartu perdana, setelah diisi semua kolom yang tertera kemudian klik pilihan selanjutnya, jika registrasi berhasil akan ada pemberitahuan “berhasil”, setelah itu  Terdakwa langsung praktekkan menggunakan kartu perdana atas petunjuk dari saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI dengan  menggunakan NIK dan nomor KK dari  file kumpulan KK dan NIK yang ditunjukan oleh saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI kepada dari  handphone miliknya.

Bahwa setelah satu minggu bekerja di Galeri Smartfren Pangkalpinang lalu Terdakwa di ikut sertakan   training yang dilaksanakan via zoom selama 1 (satu) hari dari  Smartfren di Palembang yang mana training tersebut  dijelaskan tugas Terdakwa sebagai Sales Gadged Spesialis (SGS), cara penggunaan aplikasi STS dan aplikasi SRIS, setelah mengikuti training tersebut keesokan harinya Terdakwa mulai di tugaskan untuk bekerja sebagai Sales Gadged Spesialis (SGS)  yang di tempatkan di konter HP Baitul Rizqi beralamat di Mesjid Jamik seberang SD Muhamadiah Pangkalpinang  untuk menawarkan produk smartfren, dan jika ada yang ingin membeli kartu perdana Terdakwa  membantu registrasi atau aktivasi menggunakan data  pembeli itu sendiri atau dengan menggunakan data NIK dan KK yang dikirimkan oleh saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI kepada Terdakwa.

Bahwa setelah beberapa bulan Terdakwa bekerja Galeri Smartfren sebagai Sales Gadged Spesialis (SGS) dan penjualan kartu perdana Smartfren yang terdakwa tawarkan masih sepi lalu Terdakwa di panggil oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN diberikan target penjualan kartu perdana smartfren setiap harinya sebanyak 10 (sepuluh) kartu  target penjualan yang mana taerget tersebut  merupakan target aktivasi registrasi kartu perdana NIK dan KK yang harus dilakukan Terdakwa selaku Sales Gadged Spesialis (SGS), kalau tidak tercapai target aktivasi maka saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN orangnya atau SGS akan digantikan atau dipecat.

Bahwa  sekira bulan Maret tahun 2024 Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI, saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI dan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN berkumpul di Pasar Pagi Pangkalpinang dan berkeliling di sekitar Pasar Pagi Pangkalpinang  untuk menawarkan produk kartu perdana smartfren, setelah itu  Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI melakukan briefing dengan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dan melaporkan hasil penjualan, saat itu  Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI juga menyampaikan keinginannya untuk  resign ke saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, kemudian dijawab oleh  saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN “udah jangan resign dulu, nih saya kasih KK biar kalian enak registrasi”, lalu saTerdakwa  saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI karena pesan tersebut akan di tarik oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, dan tujuan saksi  SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN supaya banyak kartu perdana Smartfren yang bisa di aktifasi dan registrasi oleh Terdakwa dan saksi   KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  karena target penjualan di hitung bukan dari banyaknya jumlah kartu perdana yang terjual namun berapa banyak jumlah kartu perdana yang sudah di registrasi atau di aktivasi setelah menerima file tersebut lalu Terdakwa simpan di handphone milik Terdakwa selanjutnya bertempat   di konter Baitul Rizki yang beralamat di Jalan Mesjid jamik seberang SD Muhammadiah Kota Pangkalpinang terdakwa mulai melakukan aktivasi dan registrasi kartu perdanan Smart fren yang mana data NIK dan nomor KK Terdakwa terima dari saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, dan pada bulan April 2024 Terdakwa disuruh oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN untuk  mengambil program toko dan   mengaktivasi kartu perdana sebanyak 200 (dua ratus) kartu dari tanggal 25 April 2024 s.d 30 April 2024 saat itu Terdakwa sempat menola namun saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN  mengatakan“udah kamu aktivasi aja nanti sisanya saya bantu kamu ga usah takut” kemudian Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI ada mengirimkan   data file NIK dan KK yang diberikan oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN kepada Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  dan dengan data tersebut kemudia Terdakwa melakukan registrasi dan aktivasi kartu perdana Smartfren  di Konter Baitul pada saat jam kerja.

Bahwa  pada awal bulan Mei 2024, Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI  dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI melakukan briefing yang di pimpin oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, yang mana pada saat beriefing di hadiri oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dan 4 (empat) orang SGS (SALES GADGET SPESIALIS), hasil dari briefing tersebut adalah saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN membahas terkait kendala dilapangan, kemudian karena penjualan Terdakwa dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI sepi lalu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN memberi perintah agar Terdakwa dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI mempromosikan kartu perdana Smartfren  di media sosial masing-masing,   kemudian Terdakwa mencoba memposting kartu perdana smarfren di media sosial facebook Terdakwa namun tidak ada yang menghubungi terdakwa, lalu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Indomaret Jalan Selan Kabupaten Bangka Tengah     saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF bersama beberapa orang personil dari Subdit V Siber diantaranya saksi DWITYO CAHYO LESTARIANTO yang sebelumnya telah mengamankan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI lalu mengamankan Terdakwa Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI yang mana saat diamankan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek APPLE dengan type Iphone 11 Warna Hitam dengan Imei 1 : 352682654239275 dan Imei 2 : 352682654 136331 beserta Simcard Smartfren dengan nomor 0882-8653-7908, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung M21 warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 355261110707881 dan Imei 2 : 355261110707889 beserta Simcard Smartfren dengan nomor 0882-7658-5896 dan 6 (enam) buah kartu perdana Smartfren yang sudah teregistrasi dengan identitas milik orang lain selanjutnya Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI berikut barag bukti yang ditemukan   ke Mapolda Kep. Bangka Belitung  guna proses hukum lebih lanjut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI bersama-sama dengan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN  dan saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI  (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira  bulan Februari 2024 sampai bulan Mei 2024  atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di konter TOP CELL di Jalan Kampung Melayu  Kelurahan Bukit Merapin  Kota Pangkalpinang dan bertempat di konter BAITUL RIZKI yang beralamat di Jalan  Mesjid jamik seberang SD Muhammadiah Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

Berawal   pada tanggal 31 Desember 2023 Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI di terima kerja di Galeri Smartfren Pangkalpinang, setelah tanda tangan kontrak pada hari itu Terdakwa   disuruh untuk menemui saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI  untuk menginstal aplikasi SRIS dan aplikasi STS yang mana  aplikasi STS tersebut digunakan untuk absensi kehadiran dan aplikasi SRIS tersebut digunakan untuk aktivasi kartu perdana smartfren, selanjutnya Terdakwa diajari oleh saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI cara melakukan registrasi kartu perdana Smartfren yaitu dengan cara pertama membuka aplikasi SRIS, kemudian pilih menu Registrasi yang terdapat pilihan yang harus di isi yaitu kolom nomor MDN dan kolom nomor PUK, Nomor MDN adalah nomor kartu perdana, sedangkan nomor PUK adalah nomor yang terletak di bagian belakang kartu perdana, kemudian terdapat kolom nomor NIK dan nomor KK yang harus di isi sesuai dengan nomor NIK dan KK konsumen yang membeli kartu perdana, setelah diisi semua kolom yang tertera kemudian klik pilihan selanjutnya, jika registrasi berhasil akan ada pemberitahuan “berhasil”, setelah itu  Terdakwa langsung praktekkan menggunakan kartu perdana atas petunjuk dari saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI dengan  menggunakan NIK dan nomor KK dari  file kumpulan KK dan NIK yang ditunjukan oleh saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI kepada dari  handphone miliknya.

Bahwa setelah satu minggu bekerja di Galeri Smartfren Pangkalpinang lalu Terdakwa di ikut sertakan   training yang dilaksanakan via zoom selama 1 (satu) hari dari  Smartfren di Palembang yang mana training tersebut  dijelaskan tugas Terdakwa sebagai Sales Gadged Spesialis (SGS), cara penggunaan aplikasi STS dan aplikasi SRIS, setelah mengikuti training tersebut keesokan harinya Terdakwa mulai di tugaskan untuk bekerja sebagai Sales Gadged Spesialis (SGS)  yang di tempatkan di konter HP Baitul Rizqi beralamat di Mesjid Jamik seberang SD Muhamadiah Pangkalpinang  untuk menawarkan produk smartfren, dan jika ada yang ingin membeli kartu perdana Terdakwa  membantu registrasi atau aktivasi menggunakan data  pembeli itu sendiri atau dengan menggunakan data NIK dan KK yang dikirimkan oleh saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI kepada Terdakwa.

Bahwa setelah beberapa bulan Terdakwa bekerja Galeri Smartfren sebagai Sales Gadged Spesialis (SGS) dan penjualan kartu perdana Smartfren yang terdakwa tawarkan masih sepi lalu Terdakwa di panggil oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN diberikan target penjualan kartu perdana smartfren setiap harinya sebanyak 10 (sepuluh) kartu  target penjualan yang mana taerget tersebut  merupakan target aktivasi registrasi kartu perdana NIK dan KK yang harus dilakukan Terdakwa selaku Sales Gadged Spesialis (SGS), kalau tidak tercapai target aktivasi maka saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN orangnya atau SGS akan digantikan atau dipecat.

lalu sekira bulan Maret tahun 2024 Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI, saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI dan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN berkumpul di PASAR PAGI PANGKALPINANG dan berkeliling di sekitar Pasar Pagi Pangkalpinang  untuk menawarkan produk kartu perdana smartfren, setelah itu  Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI melakukan briefing dengan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dan melaporkan hasil penjualan, saat itu  Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI juga menyampaikan keinginannya untuk  resign ke saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, kemudian dijawab oleh  saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN “udah jangan resign dulu, nih saya kasih KK biar kalian enak registrasi”, lalu saTerdakwa  saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI karena pesan tersebut akan di tarik oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, dan tujuan saksi  SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN supaya banyak kartu perdana Smartfren yang bisa di aktifasi dan registrasi oleh Terdakwa dan saksi   KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  karena target penjualan di hitung bukan dari banyaknya jumlah kartu perdana yang terjual namun berapa banyak jumlah kartu perdana yang sudah di registrasi atau di aktivasi setelah menerima file tersebut lalu Terdakwa simpan di handphone milik Terdakwa selanjutnya bertempat   di konter Baitul Rizki yang beralamat di Jalan Mesjid jamik seberang SD Muhammadiah Kota Pangkalpinang terdakwa mulai melakukan aktivasi dan registrasi kartu perdanan Smart fren yang mana data NIK dan nomor KK Terdakwa terima dari saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, dan pada bulan April 2024 Terdakwa disuruh oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN untuk  mengambil program toko dan   mengaktivasi kartu perdana sebanyak 200 (dua ratus) kartu dari tanggal 25 April 2024 s.d 30 April 2024 saat itu Terdakwa sempat menola namun saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN  mengatakan“udah kamu aktivasi aja nanti sisanya saya bantu kamu ga usah takut” kemudian Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI ada mengirimkan   data file NIK dan KK yang diberikan oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN kepada Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  dan dengan data tersebut kemudia Terdakwa melakukan registrasi dan aktivasi kartu perdana Smartfren  di Konter Baitul pada saat jam kerja.

Bahwa  pada awal bulan Mei 2024, Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI  dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI melakukan briefing yang di pimpin oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, yang mana pada saat beriefing di hadiri oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dan 4 (empat) orang SGS (SALES GADGET SPESIALIS), hasil dari briefing tersebut adalah saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN membahas terkait kendala dilapangan, kemudian karena penjualan Terdakwa dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI sepi lalu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN memberi perintah agar Terdakwa dan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI mempromosikan kartu perdana Smartfren  di media sosial masing-masing,   kemudian Terdakwa mencoba memposting kartu perdana smarfren di media sosial facebook Terdakwa namun tidak ada yang menghubungi terdakwa, lalu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Indomaret Jalan Selan Kabupaten Bangka Tengah     saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF bersama beberapa orang personil dari Subdit V Siber diantaranya saksi DWITYO CAHYO LESTARIANTO yang sebelumnya telah mengamankan Saksi KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI lalu mengamankan Terdakwa Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI yang mana saat diamankan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek APPLE dengan type Iphone 11 Warna Hitam dengan Imei 1 : 352682654239275 dan Imei 2 : 352682654 136331 beserta Simcard Smartfren dengan nomor 0882-8653-7908, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung M21 warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 355261110707881 dan Imei 2 : 355261110707889 beserta Simcard Smartfren dengan nomor 0882-7658-5896 dan 6 (enam) buah kartu perdana Smartfren yang sudah teregistrasi dengan identitas milik orang lain selanjutnya Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI berikut barag bukti yang ditemukan   ke Mapolda Kep. Bangka Belitung  guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI bersama-sama dengan KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN  dan saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI dalam memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut  telah menimbulkan kerugian Immateril bagi saksi HERIYANTO Als EYIK Bin M. ALI SOLAH dan saksi KARTIKA yang NIK dan nomor KK nya di gunakan  oleh mereka untuk registrasi dan aktifasi nomor perdana Smartfren.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya