Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1505/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pasar Pagi Kel. Taman Bunga Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No.22 RT.002/RW.001 Kel. Gabek I Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi menerima telpon dari BRO (DPO) yang berkata “KELAK KA AMBIK PLASTIK DI DEPAN DOKTER GIGI ARFAN” dan Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi menjawab “AOK LAH”. Kemudian sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi pergi menuju lokasi yang dimaksud dan mengambil 1 (Satu) kantong plastik hitam di atas trotoar di depan Dokter Gigi Arfan, lalu membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi membuka 1 (Satu) kantong plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 21 (Dua puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, lalu Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi menyimpan 1 (Satu) kantong plastik hitam berisi narkotika jenis sabu itu di bawah kursi yang ada di depan rumahnya.  ---------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di Jalan Pasar Pagi Kel. Taman Bunga Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi diamankan oleh Saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Febby Purnama Bin Cendra Purnama, dan Saksi Nurfaizi Bin Aswani, lalu Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi menerangkan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Siska Widiyanti Binti Suwandi Saidon dan ditemukan 1 (Satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik strip ukuran sedang, 21 (Dua puluh satu) bungkus plastik strip ukuran kecil, 1 (Satu) bal plastik ukuran sedang, 1 (Satu) bal plastik ukuran kecil, 1 (Satu) unit timbangan digital merek camry, 4 (Empat) plastik kosong ukuran sedang, 1 (Satu) buah sendok dari plastik, dan 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hitam dengan nomor handphone Sim 1: 082383838301, Sim 2: 085839857967, Imei 1: 867919052753756, Imei 2: 867919052753749.  Selanjutnya Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0108 Tanggal 24 April 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 6,4 (Enam koma empat) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  --------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 117/LFBE/KOMINFO/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hitam dengan nomor handphone Sim 1: 082383838301, Sim 2: 085839857967, Imei 1: 867919052753756, Imei 2: 867919052753749 yang disita dari Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, dan foto-foto antara Nomor: 082383838301 milik Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi dengan Nomor: 085767174746 milik BRO (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ---------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pasar Pagi Kel. Taman Bunga Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No.22 RT.002/RW.001 Kel. Gabek I Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi mengambil 1 (Satu) kantong plastik hitam di atas trotoar di depan Dokter Gigi Arfan, lalu membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi membuka 1 (Satu) kantong plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 21 (Dua puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, lalu Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi menyimpan 1 (Satu) kantong plastik hitam berisi narkotika jenis sabu itu di bawah kursi yang ada di depan rumahnya.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di Jalan Pasar Pagi Kel. Taman Bunga Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi diamankan oleh Saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Febby Purnama Bin Cendra Purnama, dan Saksi Nurfaizi Bin Aswani, lalu Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi menerangkan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Siska Widiyanti Binti Suwandi Saidon dan ditemukan 1 (Satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik strip ukuran sedang, 21 (Dua puluh satu) bungkus plastik strip ukuran kecil, 1 (Satu) bal plastik ukuran sedang, 1 (Satu) bal plastik ukuran kecil, 1 (Satu) unit timbangan digital merek camry, 4 (Empat) plastik kosong ukuran sedang, 1 (Satu) buah sendok dari plastik, dan 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hitam dengan nomor handphone Sim 1: 082383838301, Sim 2: 085839857967, Imei 1: 867919052753756, Imei 2: 867919052753749.  Selanjutnya Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0108 Tanggal 24 April 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 6,4 (Enam koma empat) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  --------

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 117/LFBE/KOMINFO/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hitam dengan nomor handphone Sim 1: 082383838301, Sim 2: 085839857967, Imei 1: 867919052753756, Imei 2: 867919052753749 yang disita dari Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, dan foto-foto antara Nomor: 082383838301 milik Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi dengan Nomor: 085767174746 milik BRO (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ---------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Angki Winata Als Angki Bin M. Nawawi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya