Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah perkawinan kedua orang tua Pemohon yang bernama JAP KONG NEN telah meninggal dunia pada di Pangkalpinang pada tanggal 12 Maret 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1971-KM-13052024-0004, tertanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, dan melalui perkawinan dengan seorang Perempuan yang bernama Mendiang KHO ATIE yang telah meninggal dunia pada di Pangkalpinang tanggal 20 November 2017, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1971-KM-08122017-0004, tertanggal 08 Desember 2017 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, yang telah dilaksanakan berdasarkan Adat dan kepercayaan agama Buddha pada tanggal 05 Juni 1969, telah dikaruniai 7 (tujuh) orang anak yang Bernama: 1. MIN TJHON, 2. KHO, KIM YAN, 3. LEONY YAP, 4. MIN LIUNG, 5. VIRYA VELIANTI, 6. SUKIPTO, 7. SUDARMONO ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, untuk mencatatkan sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan / Surat Keterangan Perkawinan JAP KONG NEN dengan KHO ATIE, setelah ada keputusan Penetapan melalui Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |