Dakwaan |
Primair :
------ Bahwa terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat diatas tanah pinggir jalan dekat Kuburan Madura Parit Lalang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukakan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 16.45 WIB, terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) yang sedang berada dirumah kontrakan terdakwa II. BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN yang beralamat di Jl. Kota Bumi RT/RW 008/003 Kel. Gajah Mada Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dihubungi oleh sdr. DOM (DPO) melalui whatsapp dan mengatakan “narkotika jenis shabu akan ada, kamu standby nanti ada orang yang menelpon kamu”, kemudian terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) menjawab “iya”, dan tidak lama kemudian ada nomor pribadi menelpon terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) mengarahkan ke kuburan Madura diparit lalang, selanjutnya terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) menuju ketempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit motor NMAX warna Hitam dengan plat nomor BN 2187 CX dan sesampainya dilokasi, terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) diberitahukan jika narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic asoi warna hitam diletakkan diatas tanah pinggir jalan dekat Kuburan Madura Parit Lalang Kota Pangkalpinang, kemudian terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan berat netto : 36,04 gram lalu terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Cendawan RT/RW 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di bawah batu samping rumah, kemudian terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) kerumah kontrakan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN, selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) bersama terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN mengambil narkotika jenis shabu yang disimpan disamping rumah terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) dan membawanya kerumah kontrakan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN.
- Bahwa setelah sampai rumah kontrakan, terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) bersama terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN membuka plastik asoi hitam tersebut yang berisi 3 (tiga) plastik klip bening besar yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) ball plastik klip bening kosong. Kemudian terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) bersama terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN membagi 1 (satu) plastik klip bening besar narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket plastik strip kecil dengan ukuran 10 (sepuluh) paket ukuran seprame dan 10 (sepuluh) paket ukuran semata yang sudah dibagi kemudian disimpan oleh terdakwa I. REYHAN AFRIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) di dalam tas dompet warna putih biru dan kemudian dimasukkan kedalam helm GM warna hitam. Setelah membagi narkotika jenis shabu tersebut untuk sisanya yaitu 2 (dua) paket plastik strip bening besar dan 1 (satu) plastik klip bening sedang kemudian dimasukkan kedalam plastik asoi warna hitam beserta timbangan digital dan 3 (tiga) ball plastik strip bening kosong dan dimasukkan kembali ke dalam plastik asoi warna merah setelah itu terdakwa I. REYHAN AFRIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) memerintahkan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN untuk menyimpannya dan kemudian terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN menyimpannya di belakang kuali di ruang dapur. Kemudian pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN di chat oleh orang yang tidak terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN kenal menanyakan ada atau tidak narkotika jenis shabu untuk dibeli, lalu terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN menanyakan kepada terdakwa I. REYHAN AFRIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) dan terdakwa I. REYHAN AFRIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) memerintahkan jual saja untuk uang rokok, kemudian terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN memberikan paket ukuran 1 (satu) mata kepada orang tersebut dengan cara terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN lemparkan/letakkan dan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN fotokan lokasi terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN melemparnya lalu untuk pembayaran terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN ditransfer melalui aplikasi dana dengan nomor 085273003280 senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN langsung pergi ke rumah kontrakannya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi HERLAMBANG PERDANA, S.H bersama saksi BUDI PRATAMA PUTRA (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) dan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN yang sedang berada dirumah kontrakan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN yang beralamat di Jl. Kota Bumi RT/RW 008/003 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dengan disaksikan oleh saksi SULAIMAN MAR’IE (ketua RT) dan menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip besar berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip sedang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang di balut oleh 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) ball plastik klip kosong, di mana ke semua barang bukti tersebut di masukkan ke dalam 2 (dua) plastik asoi warna Hitam dan dimasukkan kembali ke dalam 1 (satu) plastik asoi warna merah di temukan tergantung di belakang kuali di ruang dapur, 14 (empat belas) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dimana ke 9 (Sembilan) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu di bungkus kembali dengan potongan plastik warna merah dan di bungkus Kembali dengan plastic strip bening dan 5 (lima) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu di bungkus kembali dengan potongan plastik warna putih dan di bungkus Kembali dengan plastic strip bening dimana kesemuan barang bukti tersebut di dalam 1 (satu) buah tas dompet warna putih biru yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah helm GM warna , 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang di bungkus kembali dengan 1 (Satu) Buah potongan kertas warna merah ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm), 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang ditemukan tergantung di atas jendela, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru dengan Nomor: IMEI 868765061619416 (slot 1) & 868765061619408 (slot 2), 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A7 warna biru dengan Nomor: IMEI 867299040201659 (slot 1) & 8672990402016542 (slot 2) dan 1 (satu) unit motor NMAX warna Hitam dengan plat nomor BN 2187 CX, selanjutnya terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) dan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN serta barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
- Bahwa para terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang
- LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0227 tanggal 12 Agustus 2024, Nama sampel : 2 (dua) plastic strip besar, 1 (satu) plastic klip bening sedang dan 16 (enam belas) plastic klip bening kecil yang berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu tsk a.n. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm), berat sampel+wadah : 40,21 gram, berat wadah : 4,17 gram, berat BB netto : 36,04 gram, berat diuji : 0,09 gram, berat sisa : 35,59 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I Nomor Urut 61.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana ---------------------
Subsidiair :
----- Bahwa terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kota Bumi RT/RW 008/003 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Agustus 2024, saksi HERLAMBANG PERDANA, S.H dan saksi BUDI PRATAMA PUTRA PUTRA (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya saksi HERLAMBANG PERDANA, S.H dan saksi BUDI PRATAMA PUTRA melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB saksi HERLAMBANG PERDANA, S.H dan saksi BUDI PRATAMA PUTRA berhasil mengamankan terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) di depan sebuah rumah kontrakan beralamat di Jl. Kota Bumi RT/RW 008/003 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang kemudian saksi HERLAMBANG PERDANA, S.H dan saksi BUDI PRATAMA PUTRA langsung membawa terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) dibawa masuk ke dalam rumah yang didiami oleh terdakwa II. BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN yang pada saat itu berada didalam rumah, selanjutnya saksi HERLAMBANG PERDANA, S.H bersama saksi BUDI PRATAMA PUTRA (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) dan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN dengan disaksikan oleh saksi SULAIMAN MAR’IE (ketua RT) dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip besar berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip sedang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang di balut oleh 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) ball plastik klip kosong, di mana ke semua barang bukti tersebut di masukkan ke dalam 2 (dua) plastik asoi warna Hitam dan dimasukkan kembali ke dalam 1 (satu) plastik asoi warna merah di temukan tergantung di belakang kuali di ruang dapur yang sebelumnnya disimpan oleh terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN, 14 (empat belas) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dimana ke 9 (Sembilan) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu di bungkus kembali dengan potongan plastik warna merah dan di bungkus Kembali dengan plastic strip bening dan 5 (lima) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu di bungkus kembali dengan potongan plastik warna putih dan di bungkus Kembali dengan plastic strip bening dimana kesemuan barang bukti tersebut di dalam 1 (satu) buah tas dompet warna putih biru yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah helm GM warna , 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang di bungkus kembali dengan 1 (Satu) Buah potongan kertas warna merah ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm), 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang ditemukan tergantung di atas jendela, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru dengan Nomor: IMEI 868765061619416 (slot 1) & 868765061619408 (slot 2), 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A7 warna biru dengan Nomor: IMEI 867299040201659 (slot 1) & 8672990402016542 (slot 2) dan 1 (satu) unit motor NMAX warna Hitam dengan plat nomor BN 2187 CX, selanjutnya terdakwa I. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm) dan terdakwa II BAGUS DARMA ERWANSYAH Als DAYAT Bin IWAN serta barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
- Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang
- LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0227 tanggal 12 Agustus 2024, Nama sampel : 2 (dua) plastic strip besar, 1 (satu) plastic klip bening sedang dan 16 (enam belas) plastic klip bening kecil yang berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu tsk a.n. REYHAN ARFIANDA Als REYHAN Bin SOPIAN (Alm), berat sampel+wadah : 40,21 gram, berat wadah : 4,17 gram, berat BB netto : 36,04 gram, berat diuji : 0,09 gram, berat sisa : 35,59 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I Nomor Urut 61.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana ----------------------------- |