Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp AGUSTIAWAN PT. ARYA PRIMA SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkarnain, SHAGUSTIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. ARYA PRIMA SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  4. Menyatakan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kelebihan jam kerja kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp9.005.620,- (sembilan juta lima ribu enam ratus dua puluh rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 kepada Penggugat sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp4.674.000 (empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses kepada Penggugat  sejumlah uang sebesar Rp24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah per hari) bila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1A cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak