Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2024/PN Pgp Mila Karmila ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 247/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2844 / SPPAPB / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi di bulan Juli tahun 2024  sekira pukul 21.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah saksi korban OCTORA MAYAWATI Als MAYA Jalan  Erudani Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan  Lontong Pancur Kecamatan  Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian   jabatan palsu. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi di awal bulan Juli 2024 Terdakwa ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI berjalan melewati rumah saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS yang beralamat di Jalan  Erudani Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan  Lontong Pancur Kecamatan  Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, saat itu Terdakwa  melihat rumah tersebut sepertinya dalam kondisi kosong karena terlihat kondisi lantai berdebu dan lampu di  rumah tersebut menyala di siang hari, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib  Terdakwa kembali ke rumah tersebut dan langsung menuju pintu perkarangan sisi kanan rumah yang tertutup, selanjutnya Terdakwa memasukan tangan dari luar pintu untuk menggapai slot kunci yang tidak di gembok untuk membuka pintu tersebut, setelah pintu perkarangan terbuka lalu Terdakwa langsung menuju kebelakang rumah dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di belakang rumah saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS, selanjutnya parang tersebut Terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela kamar hingga slot kunci rusak dan jendela tersebut terbuka  lalu  Terdakwa langsung memasuki rumah tersebut dan langsung menuju kamar saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS   untuk mencari  barang yang berharga dan  Terdakwa menemukan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di dalam dompet yang tersimpan di laci lemari,  setelah mengambil uang tersebut lalu Terdakwa menuju dapur dan  mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Cristie serta 1(satu) buah jam tangan merk G-Shock yang berada di atas meja makan,  setelah mengambil barang-barang      tersebut lalu Terdakwa   langsung keluar rumah melalui jendela yang sebelumnya Terdakwa buka paksa dan  menuju ke sisi kiri luar rumah  lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin air merk MOCCI dengan cara Terdakwa menarik secara  mesin air tersebut sehingga pipa mesin air tersebut  patah, setelah berhasil mengambil mesin air lalu Terdakwa meletakan kembali parang yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah ke tempat semula dan terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi rumah saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS   untuk pulang  ke rumah Terdakwa.------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  ACHMAD SAPRIYANTO Als TOKEK Bin HARTONI menyebabkan  saksi OCTORA MAYAWATI Als MAYA dan saksi AGUS YULIANTO Als AGUS mengalami kerugian ± sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke-3 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya