Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa DICKY MARKAM, S.T. selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Keputusan Gubernur Kep. Bangka Belitung No. 188.44/1218/BKD/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kembali Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Prov. Kep. Bangka Belitung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MARWAN, S.Ag. selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saksi BAMBANG WIJAYA selaku Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung, Saksi RICKY NAWAWI selaku Analis Dokumen Perizinan pada Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Saksi ARI SETIOKO selaku Direktur Utama PT.Narina Keisha Imani (PT.NKI) berdasarkan Akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas PT.Narina Keisha Imani Notaris MUHAMMAD UKASYAH, S.H., MKn Nomor 103 Tanggal 26 Agustus 2019 (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Mentok, Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, di Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan penilaian permohonan persetujuan pemanfaatan kawasan hutan produksi dan menerbitkan pertimbangan teknis dengan memberikan persetujuan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi kepada PT.NKI seluas 1.500 hektar yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Permendagri Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Kerjasama Daerah yang menyebabkan pengelolaan/pemanfaatan atas areal yang telah dikuasai yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dengan memperjual belikan lahan di kawasan hutan produksi Kotawaringin secara tidak sah, bertentangan dengan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 jo. Pasal 3 ayat (1).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta, Pemanfaatan Hutan pasal 1 angka 5, pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 32 ayat (1).
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Bab III Prinsip Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Bab V Jenis Jenis Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada KPH dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) dan Bab VII Hak dan Kewajiban Pelaku Kerjasama Pemanfaatan Hutan dalam pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah BAB III Tata Cara Kerja Sama Daerah dan BAB IV Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu memperkaya diri memperkaya Tim Penilai Proposal Teknis Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi atas nama PT.Narina Keisha Imani (PT.NKI) melalui Saksi RICKY NAWAWI dan saksi BAMBANG WIJAYA sebesar kurang lebih Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan memperkaya Saksi ARI SETIOKO sebesar kurang lebih Rp3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-559/P29/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp18.197.012.580,00 (delapan belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan US$ 420,950.25 (empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh dolar dua puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa pada awal tahun 2017, Saksi ARI SETIOKO menguasai lahan seluas ±5 (lima) hektar di Desa Labuh Air Pandan untuk selanjutnya menanam pisang Chavendish dengan membayar ganti rugi kepada pengelola lahan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang masih termasuk dalam kawasan hutan produksi Kotawaringin. Selanjutnya ketika Saksi ARI SETIOKO sedang berada di lahan tersebut, Saksi ARI SETIOKO didatangi oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kotawaringin Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sedang melakukan patroli, lalu memberikan peringatan agar Saksi ARI SETIOKO menghentikan kegiatan di lahan tersebut karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan Produksi Kotawaringin dan menyuruh Saksi ARI SETIOKO untuk datang ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya Saksi ARI SETIOKO mendatangi kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menemui Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian Saksi MARWAN mengarahkan Saksi ARI SETIOKO ke bagian Tata Kelola Kawasan hutan dan Saksi ARI SETIOKO bertemu dengan Saksi BAMBANG WIJAYA selaku Kepala Seksi Pengembangan Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung dan saksi RICKY NAWAWI selaku staf pada Seksi Pengembangan Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung yang merupakan bawahan Terdakwa DICKY MARKAM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung. Dalam pertemuan tersebut Saksi BAMBANG WIJAYA menyarankan kepada Saksi ARI SETIOKO agar mengajukan izin pemanfaatan kawasan hutan Produksi dengan cara:
- Mengajukan permohonan izin pengelolaan hutan dan membuat proposal pemanfaatan kawasan hutan Produksi;
- Membuat badan usaha/perusahaan;
- Menanggung biaya survei.
pada saat pertemuan tersebut ditegaskan oleh Saksi BAMBANG WIJAYA agar Saksi ARI SETIOKO menanggung biaya-biaya yang ditimbulkan dalam pengajuan perijinan pemanfaatan kawasan hutan Produksi tersebut. Pada saat itu Saksi ARI SETIOKO menyampaikan bahwa tidak mengerti bagaimana membuat proposal pemanfaatan kawasan hutan Produksi tersebut, lalu Saksi BAMBANG WIJAYA mengatakan siap membantu Saksi ARI SETIOKO dalam proses perizinan dan agar Saksi ARI SETIOKO selalu berkoordinasi dengan Saksi RICKY NAWAWI.
- Bahwa atas saran Saksi BAMBANG WIJAYA tersebut Saksi ARI SETIOKO kemudian membuat badan usaha tanggal 10 Mei 2017 dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT.Narina Keisha Imani” Nomor: 34 berdasarkan Akta Notaris Muhammad Ukasyah, SH.,M.Kn Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bergerak dalam bidang antara lain yaitu :
- Usaha perdagangan;
- Usaha pembangunan;
- Usaha pertambangan dan penggalian;
- Usaha pengangkutan darat;
- Usaha pertanian;
- Usaha perindustrian;
- Usaha percetakan;
- Usaha Jasa.
Dengan Strukturnya yaitu :
- Direktur Utama ANGGUN NOLA MAHARANI.
- Direktur REZA MARYADI.
- Komisaris MOJIONO.
Bahwa nama seluruh pengurus PT.Narina Keisha Imani (PT. NKI) tersebut seolah-olah merupakan pengurus dan nama pengurus tersebut hanya dicantumkan/dipinjam namanya oleh Saksi ARI SETIOKO sebagai syarat pendirian perusahaan.
Bahwa selanjutnya terjadi perubahan pergantian struktur PT.NKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT.Narina Keisha Imani Nomor : 80 tanggal 25 April 2018 pergantian struktur yaitu :
- Direktur Utama REZA ADITAMA.
- Direktur WIEKE ARDILLA.
- Komisaris MOJIONO.
Selanjutnya terjadi lagi perubahan pergantian struktur PT.NKI berdasarkan Akta Notaris Muhammad Ukasyah, SH.,M.Kn Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.Narina Keisha Imani Nomor : 103 tanggal 26 Agustus 2019 pergantian struktur yaitu :
- Direktur Utama Saksi ARI SETIOKO.
- Direktur ZAHROTUNISSA INSANI.
- Komisaris DANI RAKHMADI dan JUNAIDI BANGUN.
- Bahwa setelah Saksi ARI SETIOKO mendirikan PT.NKI tersebut kemudian Saksi ARI SETIOKO membuat surat Nomor: 002/NKI/24/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar yang ditujukan kepada Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung yang dilampiri dengan Proposal Kerjasama Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin yang mana Proposal tersebut atas arahan saksi BAMBANG WIJAYA untuk membantu proses perijinan yang diajukan oleh Saksi ARI SETIOKO, maka saksi RICKY NAWAWI membuatkan Proposal Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi a.n. PT. NKI yang seolah-olah dibuat sendiri oleh Saksi ARI SETIOKO dengan merekayasa isi Proposal untuk memenuhi standar persyaratan penilaian Proposal sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan, agar pada saat dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan nantinya akan memenuhi kriteria Layak dan Lulus.
- Bahwa isi proposal yang isinya telah di rekayasa oleh saksi RICKY NAWAWI antara lain yaitu Rencana Kegiatan dan Perhitungan Biaya dengan maksud agar proposal memenuhi standar penilaian dengan kriteria Layak dan Lulus. Bahwa pada kenyataannya Saksi ARI SETIOKO yang mendirikan PT. NKI tidak mempunyai kemampuan untuk memanfaatkan Kawasan hutan Produksi baik dari sisi modal maupun sisi teknis pemanfaatan kawasan hutan Produksi. Proposal yang dibuat oleh saksi RICKY NAWAWI yang telah direkayasa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam dalam pasal 11 ayat (5) proposal kerja sama yang dapat dilakukan penilaian paling sedikit memuat :
- Identitas para pihak;
- Maksud dan tujuan;
- Rencana kegiatan;
- Pola bagi hasil.
- Jangka waktu kerja sama ;
- Hak dan kewajiban para pihak;, dan
- Sumber pendanaan.
Dimana isi yang tertuang dalam proposal diatas seharusnya sesuai dengan kenyataan akan tetapi pada proposal yang diajukan Saksi ARI SETIOKO yang dibuat oleh saksi RICKY NAWAWI ternyata telah direkayasa oleh saksi RICKY NAWAWI seolah-olah Saksi ARI SETIOKO pada saat mengajukan proposal memiliki kemampuan pemanfaatan kawasan hutan produksi namun pada kenyataannya PT.NKI tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan rencana kegiatan yang tertuang dalam proposal tersebut.
Bahwa di dalam proposal yang dibuat oleh Saksi RICKY NAWAWI lahan yang akan diberikan kepada Saksi ARI SETIOKO seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar yang menentukan luasan lahan adalah Saksi RICKY NAWAWI pada saat Saksi ARI SETIOKO berada pada kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat itu Saksi ARI SETIOKO ditunjukkan peta lahan di komputer di ruangan Saksi RICKY NAWAWI. Saksi RICKY NAWAWI mengatakan ”bang dalam citranya lokasi lahan yang diinginkan sudah banyak tanaman sawit, maka kita hindari dan kita cari tegakan hutan yang masih bagus jika agak mundur ke belakang belum banyak lahan yang dikuasai oleh masyarakat dan masih berupa kawasan hutan”, Saksi ARI SETIOKO menerima usulan saksi RICKY NAWAWI tersebut karena tujuan Saksi ARI SETIOKO adalah dapat melakukan pemanfaatan hutan.
- Bahwa proposal yang di rekayasa oleh Saksi RICKY NAWAWI yang seolah-olah dibuat sendiri oleh Saksi ARI SETIOKO tersebut berisi permintaan pemanfaatan kawasan hutan produksi seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar, sedangkan Saksi ARI SETIOKO menginginkan ijin pemanfaatan kawasan hutan seluas lahan yang telah dibukanya dalam kawasan hutan produksi tersebut yaitu seluas 5 (lima) hektar, dimana lokasi yang dimohonkan oleh Saksi ARI SETIOKO dalam proposal tersebut terletak pada kawasan hutan produksi kotawaringin di Kabupaten Bangka berdasarkan :
- Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 798/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012.
- Peta Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1940/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 Tanggal 3 April 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kep. Babel sampai dengan Tahun 2016.
- Peta Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan APL (Revisi XIII, calon lokasi IPPKH tersebut berada di luar areal moratorium).
- Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.797/Menhut-II/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Bahwa Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti surat permohonan dari Saksi ARI SETIOKO Nomor: 002/NKI/24/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar tersebut menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/23/KPT.s/Dishut/2018 tanggal 28 Mei 2018 tentang PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKAN TIM PENILAIAN PROPOSAL TEKNIS PERMOHONAN KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAN a.n. PT.NARINA KEISHA IMANI TAHUN 2018 yang disetujui oleh Terdakwa DICKY MARKAM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Saksi BAMBANG WIJAYA selaku Kepala Seksi Pengembangan Hutan Produksi ada Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan susunan sebagai berikut:
No.
|
Nama/ NIP/ Pangkat/ Gol./ Jabatan
|
Penunjukan dalam kegiatan
|
1.
|
H. Marwan, S. Ag
NIP. 19700814 199203 1 003
Pembina Utama Muda/ IV c
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung
|
Ketua
|
2.
|
H. Dicky Markam, S.T.
NIP. 18720426 200212 1 005
Pembina/ IV a
Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung
|
Sekretaris
|
3.
|
Bambang Wijaya, S. I. Pem
NIP. 19701108 20011212 1 005
Penata/ III c
Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung
|
Anggota
|
4.
|
Zulyati, S. Hut
NIP. 19700604 199003 1 001
Penata Tk. I/ III d
Pelaksana Analis Pasar Hasil Hutan pada UPT.D KPHP Sigambir Kota Waringin
|
Anggota
|
5.
|
Sa’ean, S.H.
NIP. 19840815 200604 1 004
Penata Muda Tk. I/ III b
Analis Dokumen Perizinan pada Seksi Pengelolaan Hutan
|
Anggota
|
6.
|
Ricky Nawawi, S.H.
NIP. 19831231 200604 1004
Penata Muda Tk. I/ III b
Analis Dokumen Perizinan pada Seksi Pengelolaan Hutan
|
Anggota
|
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018, Tim Penilai Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan melakukan penilaian proposal yang dibuat oleh Saksi RICKY NAWAWI yang seolah-olah dibuat sendiri oleh Saksi ARI SETIOKO atau dari PT. NKI, kemudian atas persetujuan Terdakwa DICKY MARKAM Tim Penilai Proposal Teknis membuat Berita Acara Penilaian Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan An. PT.Narina Keisha Imani di Kecamatan Mendo Barat dan Puding Besar Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung tertanggal 31 Mei 2018 dan Saksi RICKY NAWAWI meminta Tim Penilai Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n. PT.Narina Keisha Imani yang tersebut untuk menyetujui dan menandatangani Berita Acara yang telah dibuat oleh saksi RICKY NAWAWI yang menyatakan bahwa PT. Narina Keisha Imani Layak dan Lulus dengan Nilai Point 320 tersebut sebelum melakukan survei ke lokasi. Pada tanggal 31 Mei 2018 sebelum melakukan survei ke lokasi, Saksi RICKY NAWAWI menerima uang dari Saksi ARI SETIOKO sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) untuk dibagi-bagikan kepada tim survey yang seolah-olah untuk operasional kegiatan survey. Selanjutnya Tim Penilai Proposal Pemanfaatan Kawasan Hutan a.n. PT.NKI melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin di Kecamatan Mendo Barat dan Puding Besar Kabupaten Bangka yang di mohonkan oleh PT.Narina Keisha Imani untuk melakukan pemeriksaan letak dan kondisi lahan/kawasan. Selanjutnya hasil penilaian lapangan tersebut ditanda tangani oleh Tim Penilai Proposal Pemanfaatan Kawasan Hutan a.n. PT.NKI dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Calon Izin Lokasi Pemanfaatan Hutan an. PT.Narina Keisha Imani pada Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin di Kecamatan Mendo Barat dan Puding Besar Kabupaten Bangka Nomor : BAP/23/PH/VI/2018 tanggal 02 Juni 2018.
- Bahwa Terdakwa DICKY MARKAM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan bersama dengan Tim Penilai Proposal Pemanfaatan Kawasan Hutan a.n. PT.NKI yaitu Saksi MARWAN, saksi BAMBANG WIJAYA, saksi RICKY NAWAWI, saksi SAE’AN, dan saksi ZULYATI menandatangani Berita Acara Penilaian Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n. PT.NKI di Kecamatan Mendo Barat dan Puding Besar Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 31 Mei 2018 walaupun penilaian tersebut tidak dilakukan rapat dan pembahasan terlebih dahulu dalam mengambil kesimpulan yang menyatakan PT.NKI dinyatakan Layak dan Lulus dengan nilai akhir 320, namun pada kenyataannya PT.NKI tidak memiliki kemampuan baik dari sisi teknis maupun dari sisi modal untuk melakukan pemanfaatan kawasan hutan Produksi Kotawaringin seluas ±1.500 (seribu lima ratus) hektar. Selain itu juga Terdakwa DICKY MARKAM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Prov. Kep. Bangka Belitung tidak melakukan verifikasi Hasil Penilaian Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan An. PT.Narina Keisha Imani di Kecamatan Mendo Barat dan Puding Besar Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kemudian Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat nomor : 522/785/DisHut tertanggal 04 Juni 2018 perihal Pertimbangan Teknis Terhadap Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan ±1.500 (seribu lima ratus) hektar pada Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin a.n. PT.Narina Keisha Imani dan dalam pertimbangan teknis tersebut terdapat fakta yang direkayasa yang tidak terdapat di dalam proposal yaitu PT. NKI memiliki modal usaha Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didalam surat pertimbangan teknis nomor : 522/785/DisHut tertanggal 04 Juni 2018 perihal Pertimbangan Teknis Terhadap Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan ±1.500 (seribu lima ratus) hektar pada Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin a.n. PT.Narina Keisha Imani tersebut yang ditandatangani oleh Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada point 14 menyatakan bahwa pada prinsipnya Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui pemberian izin kerjasama pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu dalam wilayah UPT.D KPHP Sigambir Kotawaringin seluas ±1.500 hektar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemohon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perluasan areal kerja di lapangan sebelum dokumen Rencana Kerja disusun dan melaksanakan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
- Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan pemohon wajib melibatkan masyarakat sekitar melalui sistim kemitraan yang saling menguntungkan serta dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diawasi oleh KPHP Sigambir Kotawaringin.
- Pemohon wajib menjaga ketertiban dan keamanan pada areal kerja izin kerjasama pemanfaatan hutan serta menghindari terjadinya konflik dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Selanjutnya dalam pertimbangan teknis tersebut Saksi MARWAN menyatakan pertimbangan teknis tersebut merupakan bahan pengambilan Keputusan bagi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam penerbitan izin kerjasama pemanfaatan hutan.
Bahwa Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Bangka Belitung tidak berwenang dalam merekomendasikan Pertimbangan Teknis tersebut sebagai bahan pengambilan keputusan penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan yang ditujukan langsung kepada Gubernur, akan tetapi seharusnya Saksi MARWAN memberikan rekomendasi pada Pertimbangan Teknis tersebut bahwa perlu ditindaklanjuti dengan penilaian Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah Pasal 5 dan Pasal 7, namun meskipun Saksi MARWAN mengetahui prosedur tersebut akan tetapi Saksi MARWAN tidak melaksanakan ketentuan dimaksud.
- Bahwa hasil Penilaian Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan atas nama PT. NKI yang dinilai oleh Terdakwa DICKY MARKAM, bersama Tim Penilai Proposal yang terdiri dari Saksi MARWAN, saksi BAMBANG WIJAYA, saksi RICKY NAWAWI, saksi SAE’AN, dan saksi ZULYATI dan Pertimbangan Teknis yang dikeluarkan oleh Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut di atas dibuat seolah-olah telah melalui mekanisme yang berlaku, namun pada kenyataannya Tim Penilai Proposal Teknis Pemanfaatan Kawasan Hutan atas nama PT. NKI melakukan penilaian terhadap proposal yang direkayasa atau dibuat sendiri oleh saksi RICKY NAWAWI selaku anggota Tim untuk memenuhi standar penilaian, sehingga proposal PT.Narina Keisha Imani akhirnya disetujui dalam kerjasama pemanfaatan hutan seluas ± 1.500 hektar pada Kawasan hutan produksi di desa Kotawaringin kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai tidak sesuai dengan ketentuan tata cara penilaian dan kriteria penilai proposal kerja sama yang berlaku.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan.
- Bahwa selanjutnya Saksi ARI SETIOKO selalu menanyakan terkait Naskah Perjanjian Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin tersebut kepada saksi BAMBANG WIJAYA, lalu Saksi BAMBANG WIJAYA menyampaikan hal tersebut kepada Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan kepada Terdakwa DICKY MARKAM, saksi BAMBANG WIJAYA, saksi RICKY NAWAWI dan saksi SAE’AN untuk membuat Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin a.n. PT.Narina Keisha Imani. Selanjutnya melalui Nota Dinas Nomor: 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019 Hal : Penjelasan Terhadap Izin Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Seluas 1.500 hektar pada Kawasan HP (Hutan Produksi) Kotawaringin a.n. PT.Narina Keisha Imani, didalam nota dinas tersebut Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kep. Bangka Belitung menyatakan bahwa Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n. PT. Narina Keisha Imani telah memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun teknis untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melanjutkan tahapan selanjutnya menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi Kotawaringin a.n. PT. Narina Keisha Imani, sebagaimana berdasarkan Nota Dinas Nomor 522/870/Dishut tanggal 9 Juli 2018, dokumen Nota Perjanjian Kerjasama tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah Pasal 5 dan Pasal 7, seharusnya Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan rekomendasi hasil pertimbangan teknis tersebut untuk ditindaklanjuti penilaian Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
- Bahwa atas perintah Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diatas untuk dibuatkan Naskah Perjanjian Kerjasama sebagai lampiran Nota Dinas Nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019 Hal : Penjelasan Terhadap Izin Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Seluas 1.500 hektar pada Kawasan HP (Hutan Produksi) Kotawaringin a.n. PT.Narina Keisha Imani lalu Terdakwa DICKY MARKAM, Saksi BAMBANG WIJAYA, dan saksi RICKY NAWAWI membuat Naskah Perjanjian Kerjasama dan setelah Naskah Perjanjian Kerjasama selesai dibuat, Saksi BAMBANG WIJAYA memberikan Naskah Perjanjian Kerjasama tersebut kepada Saksi ARI SETIOKO untuk ditanda tangani oleh pihak PT.NKI dan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka belitung. Selanjutnya atas perintah Saksi ARI SETIOKO, saksi REZA ADITAMA selaku Direktur PT. NKI menanda tangani Naskah Perjanjian kerjasama lalu Saksi ARI SETIOKO membawa Naskah Perjanjian kerjasama tersebut untuk ditandatangani Gubernur dan Saksi ARI SETIOKO bertemu dengan saksi ERZALDI ROESMAN selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di sekitar Parkiran Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya ERZALDI ROESMAN selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung a.n. PT. NKI, yang berlokasi di Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dengan luas ±1.500 ha pada Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin. Setelah naskah perjanjian kerjasama ditandatangani lalu Saksi ARI SETIOKO menyerahkan dokumen perjanjian tersebut ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beberapa hari kemudian saksi ERZALDI ROESMAN meminta kepada Saksi ARI SETIOKO agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi dua namun Saksi ARI SETIOKO tidak menyetujuinya.
- Bahwa Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n PT.NKI Nomor 522/11-A/Dishut tanggal 30 April 2019 tersebut dilakukan tanpa meminta pertimbangan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan tidak pernah dibentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang seharusnya terdiri dari:
- Ketua : Sekretaris Daerah.
- Wakil Ketua I : Asisten yang membidangi kerjasama daerah.
- Wakil Ketua II : Kepala Bappeda.
- Sekretaris : Kepala Biro yang membidangi kerja sama daerah.
- Anggota Tetap : - Kepala Biro Hukum.
- Kepala SKPD yang membidang Pemerintahan.
- Kepala SKPD yang membidangi Keuangan dan
Pengelolaan aset.
- Anggota tidak tetap :
- Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama.
- Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama.
- Tenaga ahli/pakar.
Bahwa seharusnya sebelum ditandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n. PT.NKI tersebut dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah BAB III Tata Cara Kerja Sama Daerah dan BAB IV Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
- Bahwa didalam Naskah Perjanjian Kerjasama Nomor 522/11-A/Dishut tanggal 30 April 2019 terdapat Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT. NKI terhadap lahan tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyusun dokumen Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai dengan rencana pengelolaan terkait izin pemanfaatan hutan;
- Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan pada lokasi izin Kerjasama pemanfaatan hutan;
- Mencegah terjadinya kebakaran hutan, longsor dan erosi pada lokasi izin Kerjasama pemafaatan hutan;
- Memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan, baik aparat pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Kerjasama pemanfaatan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali;
- Tidak melakukan kegiatan pada daerah-daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan perlindungan setempat seperti sempadan sungai, Kawasan sekitar kantong air dan Kawasan sekitar mata air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan penatausahaan hasil hutan;
- Melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar Kawasan hutan melalui pola kemitraan yang bersifat saling menguntungkan serta tertuang dalam perjanjian Kerjasama yang di awasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan UPT.D KPHP Sigambir Kotawaringn;
- Melaksanakan sistem silvikultur sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menanggung biaya pengukuran, pemancangan tanda batas dan pemetaan atas Kawasan hutan yang dipergunakan;
- Wajib menjaga dan memelihara semua tanda batas pada lokasi izin pemanfaatan hutan;
- Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan pemanfaatan hutan;
- Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan pemanfaatan hutan;
- Melakukan perekrutan tenaga kerja yang menitikberatkan pada pekerja lokal (masyarakat setempat);
- Mempertahankan fungsi hutan; dan
- Menjaga stabilitas dan kohesi sosial Masyarakat.
Bahwa semua kewajiban sebagaimana dimuat dalam perjanjian Kerjasama tersebut tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT. NKI sampai dengan sekarang, sehingga perbuatan Saksi ARI SETIOKO yang mendirikan PT.NKI dalam melaksanakan pemanfaatan kawasan hutan Produksi Kotawaringin dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan.
- Bahwa Saksi ARI SETIOKO selama proses pengajuan izin kerjasama pemanfaatan kawasan hutan Produksi Kotawaringin tersebut telah mengeluarkan biaya untuk mempermudah proses pengajuan izin yaitu sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap dengan rincian biaya sebesar Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) untuk biaya survei, Rental mobil, konsumsi untuk tim Penilai Proposal Teknis yang diserahkan dalam 3 tahap kepada Saksi BAMBANG WIJAYA dan Saksi RICKY NAWAWI dan biaya perjalanan ke Kementerian kehutanan yang diberikan kepada saksi BAMBANG WIJAYA kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Bahwa setelah Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n PT.NKI Nomor 522/11-A/Dishut tanggal 30 April 2019 terkait izin pemanfaatan Kawasan hutan seluas 1.500 hektar di Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin tersebut, Saksi ARI SETIOKO melakukan perubahan akta perusahaan dimana Saksi ARI SETIOKO kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT. Narina Keisha Imani (PT. NKI) berdasarkan Akta Perubahan MUHAMMAD UKASYAH, S.H., MKn Nomor 103 Tanggal 26 Agustus 2019, dimana sebelumnya Direktur Utama PT.NKI pada awalnya adalah Saksi REZA MARYADI yang kemudian diganti oleh Saksi REZA ADITAMA, dimana kedua orang Direktur utama tersebut namanya hanyalah digunakan / dipinjam oleh Saksi ARI SETIOKO seolah- olah kedua orang tersebut adalah selaku Direktur Utama yang menjalankan PT. NKI padahal kenyataannya yang menjalankan PT. NKI adalah Saksi ARI SETIOKO .
- Bahwa setelah Saksi ARI SETIOKO bertindak selaku Direktur Utama PT. Narina Keisha Imani (PT. NKI) yang mengelola lahan pada kawasan hutan produksi kotawaringin berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n PT.NKI Nomor 522/11-A/Dishut tanggal 30 April 2019 tersebut, selanjutnya Saksi ARI SETIOKO menjual sebagian lahan dalam kawasan hutan produksi Kotawaringin a.n. PT.NKI seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar tersebut kepada PT.Bangka Agro Mandiri (PT.BAM) melalui saksi DESAK K. KUTHA AGUSTINI yang mewakili PT. BAM lahan seluas 150 (seratus lima puluh) hektar di kawasan hutan produksi kotawaringin tersebut dengan total pembelian sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Saksi ARI SETIOKO yaitu :
- Pembayaran pertama pada tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp1.875.000.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Pembayaran kedua pada tanggal 11 Maret 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan
- Pembayaran ketiga sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa Saksi ARI SETIOKO mengatakan kepada saksi DESAK K. KUTHA AGUSTINI lokasi yang dijual tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan Produksi dan Saksi ARI SETIOKO juga memiliki perizinan yang lengkap sehingga saksi DESAK K. KUTHA AGUSTINI bersedia membeli lokasi lahan tersebut, namun pada kenyataannya lokasi lahan yang dijual oleh Saksi ARI SETIOKO tersebut masuk dalam kawasan hutan Produksi.
- Bahwa untuk mengelabui terjadinya jual beli lahan tersebut diatas, Saksi ARI SETIOKO membuat kwitansi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) /Ha tanah yang ditandatangani oleh masyarakat sekitar kawasan Hutan Produksi Kotawaringin yang seolah-olah uang tersebut merupakan biaya ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat, namun pada kenyataannya kawasan tersebut bukan milik masyarakat tetapi merupakan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin yang tidak boleh diperjualbelikan, dan masyarakat sekitar kawasan juga tidak pernah menerima uang sejumlah dalam kwitansi dari Saksi ARI SETIOKO dan setelah lahan tersebut dijual secara tanpa hak oleh Saksi ARI SETIOKO kepada PT.BAM selanjutnya PT.BAM telah melakukan pembukaan lahan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin yang selanjutnya ditanami dengan pohon kelapa sawit seluas kurang lebih 48 (empat puluh delapan) hektar.
- Bahwa Saksi ARI SETIOKO selaku pemilik ijin kerjasama pemanfaatan kawasan hutan Produksi berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n PT.NKI Nomor 522/11-A/Dishut tanggal 30 April 2019 terkait izin pemanfaatan Kawasan hutan seluas 1.500 hektar di Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin seharusnya Saksi ARI SETIOKO mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.
- Melakukan penatausahaan hasil hutan.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan ketentuan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama.
- Memberi tanda batas areal kerjasama.
- Membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan pemanfaatan hutan.
- Melakukan kegiatan sesuai perjanjian kerja sama.
- Mempertahankan fungsi hutan dan
- Menjaga stabilitas dan kohesi sosial masyarakat
namun pada kenyataannya Saksi ARI SETIOKO tidak melaksanakan kewajiban tersebut, hal ini bertentangan dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta, Pemanfaatan Hutan pada :
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 yang menyatakan :
Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara oPT.imal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Pasal 7 ayat (3) dan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
- Bahwa selain menawarkan lahan kepada PT. BAM, Saksi ARI SETIOKO juga telah menawarkan lahan kepada PT. Fenyen Agro Lestari (PT. FAL) melalui saksi RADEN LAURENCIUS JOHNY WIDYOTOMO yang mewakili PT. Fenyen Agro Lestari (PT.FAL), namun tawaran tersebut ditolak dikarenakan PT. FAL telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Bangka di lokasi yang ditawarkan oleh Saksi ARI SETIOKO.
- Bahwa izin lokasi diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Bangka yaitu antara lain PT. Fenyen Agro Lestari (PT.FAL) dan PT. Sinar Agro Makmur Lestari (PT. SAML) yang berada di dalam kawasan hutan produksi Kotawaringin yang dikerjasamakan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT. Narina Keisha Imani seluas 1.500 hektar. Setelah mendapat izin lokasi dari Bupati Kabupaten Bangka tersebut selanjutnya PT. FAL membuka lahan dengan cara melakukan land clearing seluas 101 hektar yang berada di dalam izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin a.n. PT.NKI seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar. Berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama Nomor 522/11-A/Dishut tanggal 30 April 2019 Saksi ARI SETIOKO selaku Direktur Utama PT. NKI seharusnya:
- melakukan perlindungan dan pengamanan hutan pada lokasi izin Kerjasama pemanfaatan hutan;
- wajib menjaga dan memelihara semua tanda batas pada lokasi izin pemanfaatan hutan;
- membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan pemanfaatan hutan;
- mempertahankan fungsi hutan; dan
namun pada kenyataannya Saksi ARI SETIOKO tidak melaksanakannya sehingga bertentangan dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta, Pemanfaatan Hutan pada :
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 yang menyatakan :
Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara oPT.imal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasal 17 ayat (1) .
- Bahwa berdasarkan hasil penafsiran Citra Satelit Planet Basemap Resolusi 4,77 Meter Bulan Juni 2024 ahli Penyediaan Data Citra Satelit Resolusi Tinggi untuk Pemantauan Sumber Daya Hutan ahli AVID WICAKSONO, S.Si., M.P.W.K dengan hasil terdapat indikasi kelas penutupan lahan Belukar seluas ± 538,52 Hektar, Hutan ± 490,26 Hektar, Badan Air seluas ± 2,88 Hektar dan Tanah Terbuka seluas ± 466,61 Hektar. Indikasi perubahan penutupan lahan yang terjadi dalam rentang waktu Juni 2018 hingga Juni 2024 adalah:
- Devegetasi berupa Belukar menjadi Badan Air dan Tanah Terbuka seluas ± 221,28 Hektar dan
- Deforestasi (perubahan penutupan lahan berupa Hutan menjadi non-Hutan) seluas ± 371,68 Hektar.
Berdasarkan Peta Citra Satelit Planet Basemap Resolusi 4,77 M dari Tahun 2018 s.d. Tahun 2024 atas nama PT. Narina Keisha Imani (PT. NKI) di wilayah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat Deforestasi berupa Hutan menjadi non-Hutan seluas ± 371,68 Hektar terlihat pada citra satelit planet basemap Tahun 2024 dengan gambaran sebagai berikut:
Tahun 2018
Berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Kawasan Hutan dari Kegiatan Pembukaan Lahan Areal Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sigambir Kotawaringin A.N. PT. Narina Keisha Imani di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 6 Agustus 2024 di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan keterangan Ahli AGUS WIBOWO DWI SAPUTRO, S.HUT.,M.Si yang menerangkan terdapat kerugian keuangan negara berupa PNBP dari kegiatan pemanfaatan hutan yang tidak dibayarkan di dalam kawasan pemanfaatan kawasan hutan 1.500 hektar a.n. PT. NKI yaitu : Berdasarkan hasil perhitungan pada luas hutan yang terbuka (deforestasi) sesuai Surat Kepala BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang Nomor S.669/BPKHTL.XIII-2/2024 Tanggal 17 Juli 2024 seluas 371,7 hektar, potensi kayu per hektar pada kawasan hutan Kotawaringin sesuai Surat Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan nomor S.26/IPSDH/PSDH/PLA.1/8/6/2024 tanggal 26 Juni 2024 sebesar 90,60 m3/ha, didapatkan potensi kayu yang harus dibayarkan PNBP-nya adalah sebesar 33.676,02 m3 dengan jenis kelompok kayu dominan Rimba Campuran (berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Model Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka) potensi PNBP dari hasil hutan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Dana Reboisasi (DR) sebesar US$ 420.950,25 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Koma Dua Puluh Lima Dolar Amerika).
- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.313.364.780,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Belas juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah).
- Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH) sebesar Rp13.133.647.800,00 (Tiga Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa DICKY MARKAM bersama-sama dengan Saksi MARWAN, Saksi BAMBANG WIJAYA, Saksi RICKY NAWAWI dan Saksi ARI SETIOKO bertentangan dengan ketentuan:
- UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1
Pasal 2:
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 1 angka 2:
Hutan adalah Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Pasal 1 angka 3:
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Pasal 4 ayat (1):
Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta, Pemanfaatan Hutan pada :
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 yang menyatakan :
Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara oPT.imal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 17 ayat (1)
Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
Pasal 17 ayat (2):
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan:
- Pemanfaatan Kawasan.
- Pemanfaatan jasa lingkungan.
- Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan
- Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan :
Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
- Budidaya tanaman obat.
- Budidaya tanaman hias.
- Budidaya jamur.
- Budidaya lebah.
- Penangkaran satwa, dan
- Budidaya sarang burung wallet.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Bab III Prinsip Kerja Sama Pemanfaatan Hutan
Pasal 4
- Kerja sama dilakukan dengan prinsip:
- kedaulatan negara;
- kerakyatan;
- keadilan;
- kemanfaatan;
- kelestarian;
- kebersamaan;
- keterpaduan;
- keterbukaan; dan
- akuntabilitas.
- Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
- memelihara, menguasai dan memanfaatkan hasil tanaman yang pembangunannya bersumber dari APBN/APBD, pihak ketiga dan/atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berada di wilayahnya;
- melaksanakan usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
- menyelenggarakan penatausahaan hasil hutan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan pemanfaatan sumber daya alam melalui usaha-usaha produktif sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat ekonomi dan manfaat sosial budaya secara oPT.imal dengan tetap menjaga fungsi utama kelestarian hutan;
- melaksanakan pengukuran dan pengujian hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan pemanfaatan hutan.
Bab V Jenis-Jenis Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada KPH
Pasal 7 ayat (1) :
Penyelenggaraan kerja sama pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi, dapat berupa usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pasal 7 ayat (3) :
Kerja sama pemanfaatan kawasan pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Budidaya tanaman obat.
- Budidaya tanaman hias.
- Budidaya jamur.
- Budidaya lebah.
- Budidaya ulat sutera.
- Penangkaran satwa.
- Budidaya sarang burung wallet, atau
- Budidaya hijauan makanan ternak.
Bab VII Hak dan Kewajiban Pelaku Kerjasama Pemanfaatan Hutan
Pasal 17 ayat (1) menerangkan :
Pelaku kerjasama wajib:
- Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.
- Melakukan penatausahaan hasil hutan.
- Melakukan pemberdayaan Masyarakat.
- Melaksanakan system silvikultur sesuai ketentuan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan Kerjasama.
- Membayar penerimaan Negara bukan pajak dari kegiatan pemanfaatan hutan.
- Melakukan kegiatan sesuai perjanjian Kerjasama.
- Mempertahankan fungsi hutan;dan
- Menjaga stabilitas dan kohesi sosial masyarakat.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah :
BAB III Tata Cara Kerja Sama Daerah Pasal 3 :
Ayat (1):
Tata cara kerja sama daerah meliputi:
- Tata cara kerja sama antar daerah, dan
- Tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Ayat (2):
Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui tahapan :
- Persiapan.
- Penawaran.
- Penyiapan kesepakatan.
- Penandatangan kesepakatan.
- Penyiapan perjanjian.
- Penandatanganan perjanjian, dan
- Pelaksanaan.
BaB IV Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah
Pasal 5 :
Ayat 1:
Gubernur membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah
Ayat 2:
TKKSD sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas :
- Melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan.
- Menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan.
- Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga.
- Menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerjasama daerah.
- Membuat dan menilai proposal dan studi kelayakan.
- Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerjasama.
- Memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama, dan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama daerah kabupaten/kota.
Ayat (3):
TKKSD sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Ketua : Sekretaris Daerah
- Wakil Ketua I : Asisten yang membidangi kerjasama daerah
- Wakil Ketua II : Kepala Bappeda
- Sekretaris : Kepala Biro yang membidangi kerja sama
Daerah.
- Anggota Tetap :
- Kepala Biro Hukum,
- Kepala SKPD yang membidang Pemerintahan,
- Kepala SKPD yang membidangi Keuangan dan Pengelolaan aset.
- Anggota tidak tetap :
- Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama.
- Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama.
- Tenaga ahli/pakar.
Pasal 7:
TKKSD Provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 ayat (2) dapat membentuk tim teknis untuk menyiapkan materi teknis terhadap objek yang akan dikerjasamakan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Pembukaan Lahan pada Areal Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sigambir Kotawaringin An. PT.Narina Keshia Imani di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan hasil rapat pembahasan dan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemanfaatan Hutan dari Kegiatan Pembukaan Lahan pada Areal Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sigambir Kotawaringin An. PT.Narina Keshia Imani di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan hasil sebagai berikut:
- PT. NKI mendapatkan izin kerjasama pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi Kotawaringin sesuai dengan Naskah Perjanjian Kerjasama Antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan PT. Narina Keisha Imani Nomor : 522/II.a/Dishut tanggal 30 April 2019 seluas + 1.500 Ha;
- Terdapat perubahan penutupan lahan berupa hutan menjadi non hutan pada areal kerjasama pemanfaatan hutan PT. NKI seluas 371,7 ha berdasarkan hasil analisa citra satelit Basemap Planetscope resolusi 4,77 m yang diakuisisi pada bulan Juli 2018 dan bulan Juni 2024 yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIII Pangkalpinang sesuai Surat Kepala BPKHTL Wilayah XIII Pangkalpinang Nomor : S.669/BPKHTL.XIII-2/2024 tanggal 17 Juli 2024;
- PT. NKI tidak pernah menyampaikan Laporan Hasil Crusing (LHC), rencana tebang dan Laporan Hasil Produksi (LHP) terhadap kegiatan pembukaan lahan di areal kerjasamanya;
- Berdasarkan hasil analisa dan pemantauan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak (SIPNBP) yang dilakukan oleh BPHL Wilayah V Palembang, kegiatan pembukaan lahan pada areal kerjasama PT. NKI tidak melakukan penatausahaan hasil hutan dan tidak membayar PNBP pemanfaatan hutan dari kayu hutan alam yang ditebang;
- Berdasarkan ketentuan pada Pasal 321 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 terhadap hasil hutan baik kayu dan non kayu yang tidak dilakukan LHP dan tidak tersedia rencana tebang maka perhitungan volumenya didasarkan pada survei rata-rata potensi kayu daerah setempat dan atau hasil analisis telaahan citra satelit dikalikan luas bukaan tanpa dikalikan faktor eksploitasi dan faktor pengaman;
- Berdasarkan ketentuan pada pasal 321 ayat (6) pengenaan tarif PSDH dan/atau DR atas hasil hutan yang tidak dilakukan LHP dihitung berdasarkan volume dikalikan tarif jenis kayu dominan daerah setempat dengan menggunakan sortimen kayu bulat besar;
- Potensi volume kayu hutan alam rata-rata pada kawasan hutan produksi Kotawaringin adalah sebesar 90,60 m3/Ha, berdasarkan hasil analisa potensi hutan pada areal PT. NKI sesuai dengan surat Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nomor S.26/IPSDH/PSDH/PLA.1/8/6/2024 tanggal 26 juni 2024;
- Berdasarkan data umum pada RPHJP KPHP Model Sigambir Kotawaringin diketahui bahwa jenis kayu dominan di kawasan hutan Kotawaringin adalah Rimba Campuran;
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 64/MENLHL/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan PSDH dan GRT diketahui bahwa tarif untuk DR pada areal kerjasama pemanfaatan Hutan PT. NKI adalah sebesar US$12,50 per meter kubik dan tarif PSDH adalah sebesar 10 ?ngan harga patokan Rp. 390.000 per meter kubik;
- Berdasarkan potensi volume kayu, tarif dan harga patokan sebagaimana telah disebutkan diatas, maka potensi penerimaan PNBP dari kegiatan pembukaan lahan PT. NKI yang tidak dilakukan LHP berupa DR adalah sebesar US$ 420.950,25 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Koma Dua Puluh Lima Dolar Amerika) dan PSDH sebesar Rp1.313.364.780,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Belas juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah);
- Berdasarkan pasal 321 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, hasil perhitungan volume kayu yang tidak dilakukan LHP dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penerbitan keputusan pengenaan;
- Berdasarkan pasal 363 ayat (2) huruf a butir 4, kegiatan pembukaan lahan pada areal kerjasama pemanfaatan hutan PT. NKI dapat dikenakan sanksi denda administratif berupa 10 kali PSDH dikarenakan tidak melaksanakan PUHH dengan benar;
- Penerimaan PNBP dari denda administratif kegiatan pembukaan lahan pada areal kerjasama pemanfaatan hutan PT. NKI adalah sebesar Rp13.133.647.800,00 (Tiga Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa DICKY MARKAM Saksi MARWAN, yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi MARWAN, Saksi BAMBANG WIJAYA, Saksi RICKY NAWAWI dan Saksi ARI SETIOKO telah memperkaya Tim Penilai Proposal Teknis Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi atas nama PT.Narina Keisha Imani (PT.NKI) melalui Saksi RICKY NAWAWI dan saksi BAMBANG WIJAYA sebesar kurang lebih Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan memperkaya Saksi ARI SETIOKO lebih kurang sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DICKY MARKAM yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi MARWAN, Saksi BAMBANG WIJAYA, saksi RICKY NAWAWI, dan Saksi ARI SETIOKO telah menimbulkan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PE.03.03/SR/LHP-559/PW29/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp18.197.012.580,00 (delapan belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan US$ 420,950.25 (empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh dolar dua puluh lima sen), dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Nilai
|
Rp
|
US$
|
1
|
Jumlah PNBP yang merupakan hak negara:
- Dana Reboisasi (DR)
- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
- Denda Pelanggaran Eks-
ploitasi Hutan (DPEH)
|
- 1.313.364.780,00
13.133.647.800,00
|
420,950.25
-
-
|
|
Jumlah 1
|
14.447.012.580,00
|
420,950.25
|
2
|
Jumlah keuntungan finansial yang diterima oleh Sdr. Ari Setioko melalui PT. Narina Keisha Imani dari pihak ketiga
(PT. BAM)
|
3.750.000.000,00
|
-
|
|
Jumlah 2
|
3.750.000.000,00
|
-
|
Total 1+2
|
18.197.012.580,00
|
420.950.25
|
- Sehingga akibat perbuatan Terdakwa DICKY MARKAM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi MARWAN selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saksi BAMBANG WIJAYA selaku Kepala Seksi Pengembangan Hutan Produksi pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saksi RICKY NAWAWI selaku Staf pada Seksi Pengembangan Hutan Produksi dan selaku Analis Dokumen Perizinan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Saksi ARI SETIOKO selaku Direktur PT. NKI telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18.197.012.580,00 (delapan belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan US$ 420,950.25 (empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh dolar dua puluh lima sen).
------ Perbuatan Terdakwa DICKY MARKAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
|