Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Pgp ROSALENA RUSDI, S.H. Aji Hermawan als Aji bin Latif Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2556 /SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSALENA RUSDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aji Hermawan als Aji bin Latif[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----------Bahwa terdakwa Aji Hermawan als Aji bin Latif, saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray bin Bustami Muhammd Arif, saksi Radi Pranata bin Jakfar dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif yang sehari-hari berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang melihat kios-kios di lantai dua pembangunan lapak daging, kemudian saksi Tomi berbicara dengan Kehek dan timbul niat untuk mengambil rolling door dari kios-kios di lantai dua tersebut, sekira pukul 14.30 WIB saksi Tomi memanggil saksi Radi untuk membantu pada saat saksi Tomi mengikat rolling door yang akan diambil, lalu saksi Tomi melihat saksi Aray di tempat tersebut lalu menghampiri dan mengajak saksi Aray untuk mengambil rolling door, lalu saksi Radi bersama dan Kehek menunggu saksi Tomi mengambil alat-alat untuk membongkar rolling door tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB saksi Tomi datang membawa alat-alat berupa senter, kunci pas, obeng dan palu kemudian saksi Radi dan saksi Tomi langsung menyenter/menerangi kios lalu membuka rolling door yang masih menempel di dinding kios dengan menggunakan kunci pas, obeng dan palu sehingga rolling door tersebut lepas dari besi yang menempel pada dinding kios. Saksi Aray dan Kehek menarik paksa rolling door utuh dan yang sudah terbuka setengah hingga terlepas menggunakan tangan kosong lalu bersama-sama menggulung rolling door yang sudah terlepas dan meletakkannya di suatu tempat kemudian saksi Tomi menuju ke depan Pasar Pagi untuk mencari mobil dan supir yang bisa disewa untuk mengangkut rolling door. Saksi Tomi melihat saksi Yulizar alias Angga bin Nazori yang merupakan buruh angkut barang yang memiliki mobil pick up dan meminta saksi Angga mengangkut rolling door ke tempat penjualan serta akan memberikan upah. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa, saksi Tomi, saksi Aray dan Kehek mengangkut 7 (tujuh) unit rolling door ke mobil pick up yang sudah saksi Tomi sewa, pergi menuju tempat penjualan rongsokan milik saksi Sawina bin Sunita yang beralamat di daerah Kace Timur Kab. Bangka untuk dijual. Setibanya di tempat penjualan rongsokan saksi Tomi langsung bernegosiasi dengan saksi Sawina dengan mengaku sebagai pemborong dan akan menjual 7 (tujuh) unit rolling door milik Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang sudah tidak digunakan lagi serta menunjukkan bukti chat saksi Tomi dengan pimpinan Pasar Pagi sehingga saksi Sawina mau membeli dan menimbang 7 (tujuh) unit rolling door yang beratnya 400 (empat ratus) kilogram dengan harga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar Pagi dan membagikan uang kepada saksi Radi, saksi Aray, saksi Angga dan Kehek masing-masing Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB di lantai dua Pasar Pagi ketika terdakwa Aji Hermawan bin Latif dan saksi Aray hendak turun ke bawah untuk membeli makan melihat saksi Radi, saksi Tomi dan Kehek sedang membongkar rolling door di kios-kios lantai dua Pasar Pagi, melihat terdakwa Aji Hermawan bin Latif dan saksi Aray melintas saksi Radi mengajak mengambil rolling door. Terdakwa Aji Hermawan bin Latif dan saksi Aray langsung menarik paksa rolling door yang sudah terbuka setengah hingga terlepas dari besi yang menempel pada dinding kios kemudian bersama-sama menggulung dan mengumpulkan rolling door tersebut dan ditinggalkan di dua kios/tempat yang akan dijual keesokan harinya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Tomi menghampiri terdakwa Aji Hermawan bin Latif dan saksi Aray agar menunggu mobil yang akan mengangkut 10 (sepuluh) rolling door. Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi, saksi Aray, saksi Radi, saksi Dedi Iswandi alias Kodet bin Sakdin dan Kehek mengangkut 10 (sepuluh) unit rolling door dari lantai menuju ke mobil pick up milik saksi Angga dan langsung menuju ke tempat penjualan rongsokan milik saksi Sawina. Setibanya di tempat penjualan rongsokan terdakwa Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi, saksi Aray, saksi Kodet dan Kehek bertemu dengan saksi Tomi yang sudah lebih dulu tiba, lalu bersama-sama menurunkan 10 (sepuluh) unit rolling door dan meletakkan di tempat penimbangan besi yang beratnya 460 (empat ratus enam puluh) kilogram, yang saksi Sawina beli dengan harga Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar pagi dan membagikan uang kepada terdakwa Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi, saksi Aray, saksi Angga, saksi Kodet dan Kehek masing-masing Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatan terdakwa Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi, saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray bin Bustami Muhammd Arif, dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil 10 (sepuluh) unit rolling door yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang tanpa sepengetahuan dan seizin Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Pangkalpinang selaku pemilik mengalami kerugian sebesar  Rp.27.720.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu dua puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa, saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray bin Bustami Muhammd Arif, saksi Radi Pranata bin Jakfar dan saksi Dedi Iswandi alias Kodet bin Sakdin (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat 2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

----------Bahwa terdakwa Aji Hermawan als Aji bin Latif, saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray bin Bustami Muhammd Arif, saksi Radi Pranata bin Jakfar,dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif yang sehari-hari berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang melihat kios-kios di lantai dua pembangunan lapak daging, kemudian saksi Tomi berbicara dengan Kehek dan timbul niat untuk mengambil rolling door dari kios di lantai dua tersebut, sekira pukul 14.30 WIB saksi Tomi memanggil saksi Radi untuk membantu pada saat saksi Tomi mengikat rolling door yang akan diambil, lalu saksi Tomi melihat saksi Aray di tempat tersebut lalu menghampiri dan mengajak saksi Aray untuk mengambil rolling door, lalu saksi Radi bersama dan Kehek menunggu saksi Tomi mengambil alat-alat untuk membongkar rolling door tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB saksi Tomi datang membawa alat-alat berupa senter, kunci pas, obeng dan palu kemudian saksi Radi dan saksi Tomi langsung menyenter/menerangi kios lalu membuka rolling door yang masih menempel di dinding kios dengan menggunakan kunci pas, obeng dan palu sehingga rolling door tersebut lepas dari besi yang menempel pada dinding kios. Saksi Aray dan Kehek menarik paksa rolling door utuh dan yang sudah terbuka setengah hingga terlepas menggunakan tangan kosong lalu bersama-sama menggulung rolling door yang sudah terlepas dan meletakkannya di suatu tempat kemudian saksi Tomi menuju ke depan Pasar Pagi untuk mencari mobil dan supir yang bisa disewa untuk mengangkut rolling door. Saksi Tomi melihat saksi Yulizar alias Angga bin Nazori yang merupakan buruh angkut barang yang memiliki mobil pick up dan meminta saksi Angga mengangkut rolling door ke tempat penjualan serta akan memberikan upah. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa, saksi Tomi, saksi Aray dan Kehek mengangkut 7 (tujuh) unit rolling door ke mobil pick up yang sudah saksi Tomi sewa, pergi menuju tempat penjualan rongsokan milik saksi Sawina bin Sunita yang beralamat di daerah Kace Timur Kab. Bangka untuk dijual. Setibanya di tempat penjualan rongsokan saksi Tomi langsung bernegosiasi dengan saksi Sawina dengan mengaku sebagai pemborong dan akan menjual 7 (tujuh) unit rolling door milik Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang sudah tidak digunakan lagi serta menunjukkan bukti chat saksi Tomi dengan pimpinan Pasar Pagi sehingga saksi Sawina mau membeli dan menimbang 7 (tujuh) unit rolling door yang beratnya 400 (empat ratus) kilogram dengan harga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar Pagi dan membagikan uang kepada terdakwa, saksi Aray, saksi Angga dan Kehek masing-masing Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB di lantai dua Pasar Pagi ketika terdakwa Aji Hermawan bin Latif dan saksi Aray hendak turun ke bawah untuk membeli makan melihat saksi Radi, saksi Tomi dan Kehek sedang membongkar rolling door di kios-kios lantai dua Pasar Pagi, melihat terdakwa Aji Hermawan bin Latif dan saksi Aray melintas saksi Radi mengajak mengambil rolling door. Terdakwa Aji Hermawan bin Latif dan saksi Aray langsung menarik paksa rolling door yang sudah terbuka setengah hingga terlepas dari besi yang menempel pada dinding kios kemudian bersama-sama menggulung dan mengumpulkan rolling door tersebut dan ditinggalkan di dua kios/tempat yang akan dijual keesokan harinya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Tomi menghampiri terdakwa Aji Hermawan bin Latif dan saksi Aray agar menunggu mobil yang akan mengangkut 10 (sepuluh) rolling door. Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi, saksi Aray, saksi Radi, saksi Dedi Iswandi alias Kodet bin Sakdin dan Kehek mengangkut 10 (sepuluh) unit rolling door dari lantai menuju ke mobil pick up milik saksi Angga dan langsung menuju ke tempat penjualan rongsokan milik saksi Sawina. Setibanya di tempat penjualan rongsokan terdakwa Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi, saksi Aray, saksi Kodet dan Kehek bertemu dengan saksi Tomi yang sudah lebih dulu tiba, lalu bersama-sama menurunkan 10 (sepuluh) unit rolling door dan meletakkan di tempat penimbangan besi yang beratnya 460 (empat ratus enam puluh) kilogram, yang saksi Sawina beli dengan harga Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar pagi dan membagikan uang kepada terdakwa Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi, saksi Aray, saksi Angga, saksi Kodet dan Kehek masing-masing Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatan terdakwa Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi, saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray bin Bustami Muhammd Arif, dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil 10 (sepuluh) unit rolling door yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang tanpa sepengetahuan dan seizin Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Pangkalpinang selaku pemilik mengalami kerugian sebesar                     Rp.27.720.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu dua puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa, saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray bin Bustami Muhammd Arif, saksi Radi Pranata bin Jakfar dan saksi Dedi Iswandi alias Kodet bin Sakdin (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya