Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2022/PN Pgp Triman Santana.S.H Hadi Mistam Als Hadi Bin Mad Miarjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 106/SPPAPB/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Triman Santana.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadi Mistam Als Hadi Bin Mad Miarjo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HADI MISTAM Als HADI Bin MAD MIARJO pada hari Rabu tanggal 23 April 2022 yang berlamat di Pasar Pembangunan Kel. Pasar Padi Kec. Bukit intan kota Pangkalpinang setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah melakukan perbuatan perkara Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu Subs Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Subs Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
Bermula pada hari Rabu pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 12.05 Wib saat Terdakwa sedang duduk sambil berjualan tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan mengamankan Terdakwa beserta barang dagangan kemudian datang sekuriti di dari Hotel Menumbing menyaksikan proses penggeledahan dan di temukan barang bukti Terdakwa berupa 11 (sebelas) bungkus obat merk KAPSUL BERUANG, 10 (sepuluh) bungkus obat merk RAJA LANANG, 10 (sepuluh) bungkus obat merk RAMUAN DAYAK, 1 (satu) bungkus obat merk KUDA LIAR, 8 (delapan) bungkus obat merk RAJAWALI yang di duga tidak memiliki ijin edar kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Babel Untuk proses Lebih lanjut. 
Terdakwa membeli barang-barang berupa 11 (sebelas) bungkus obat merk KAPSUL BERUANG, 10 (sepuluh) bungkus obat merk RAJA LANANG, 10 (sepuluh) bungkus obat merk RAMUAN DAYAK, 1 (satu) bungkus obat merk KUDA LIAR, 8 (delapan) bungkus obat merk RAJAWALI dengan teman Terdakwa yang bernama KUAT. Terdakwa menjual obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar kepada orang membeli di lapak Terdakwa, karena Terdakwa menjual obat-obatan tersebut di lapak (tempat dagangan). Uang yang Terdakwa keluarkan untuk membeli obat-obatan tersebut kurang lebih kurang lebih Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). 
Cara Terdakwa mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dengan meletakkan obat-obatan tersebut di lapak dagangan Terdakwa, kemudian apabila ada orang yang ingin membeli maka Terdakwa berikan, karena Terdakwa berjualan di pasar. Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam obat-obatan dan yang tidak memiliki ijin edar selama 1 bulan kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), keuntungan yang Terdakwa dapatkan untuk menafkahi anak istri Terdakwa karena Terdakwa hanya memiliki penghasilan dari berdagang.

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yang di Perbaharui dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja-

Pihak Dipublikasikan Ya