Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2024/PN Pgp | 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H. 2.Yuli Redha Rosalin |
PRAYOGA JULIAN Als YOGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 961 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
------Bahwa Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO bersama-sama dengan Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN Bin HERI DONAL (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah Ruko yang terletak jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi (5) lima gram” dengan berat Netto keseluruhan 27,32 ( dua puluh tujuh koma tiga puluh dua ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN pergi ke Ruko yang beralamat di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang menemui Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA lalu saski Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN menceritakan kepada Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA ada orang yang tidak kenal menelepon Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dan menawarkan saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN untuk bekerja menjual ekstasi lalu Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA melarang saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN karena masih sekolah, lalu sekira pukul 20.00 wib orang yang tidak kenal tersebut menghubungi lagi saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dan menyuruh saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN untuk mengambil NEW (pil ekstasi) di depan SMPN 7 Pangkalpinang selanjutnya Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN langsung pergi ketempat yang dimaksud dan mengambil bungkusan warna biru sesuai petunjuk dan arahan dari orang yang tidak kenal tersebut dan membawa bungkusan warna biru berisi pil ekstasi tersebut ke Ruko yang beralamat di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang untuk menemui Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA. Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA, lalu saksi Anak MUHAMMAD RAYHAN HAZIZIE Als REHAN membuka bungkusan tersebut berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil ekstasi kemudian saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN meminta Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA untuk menyimpannya, tidak lama kemudian orang yang tidak di kenal tersebut menghubungi saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dan mengatakan akan memberikan upah kepada saksi saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) rupiah perbutir ekstasi yang diedarkan dan orang tersebut juga menyuruh saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN untuk mengganti nomor WhatsApp yang digunakan oleh saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dengan mengirimkan nomor telepon yaitu 081539963613 dan menyuruh menerima kode verifikasi WhatsApp yang baru, kemudian saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN menyerahkan nomor tersebut kepada Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA dan menyuruh Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA menerima kode verifikasi WhatsApp serta saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN meminta bantuan dari Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA untuk nantinya melemparkan narkotika jenis ekstasi sesuai arahan dari orang yang tidak di kenal tersebut, selanjutnya Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir tersebut di simpan oleh Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA di dalam kantong jaket dishub bertuliskan nama PRAYOGA JULIAN Als YOGA yang di gantung di dalam ruko tersebut selanjutnya saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN pulang kerumahnya.
Bahwa setelah saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN pulang kerumahnya sekira pukul 23.30 wib Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA menerima telepon dari nomor WhatsApp 081539963557 yang menyuruh Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA untuk melempar/meletakkan nerkotika jenis ekstasi di jalan simpang atrium belakang Ramayana sebanyak 5 (lima) butir lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA di hubungi lagi oleh orang yansg tidak di kenal tersebut dan menyuruh melempar/meletakkan pil ekstasi sebanyak 2 (dua) butir di jalan simpang atrium belakang Ramayana, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA di telepon lagi oleh orang yang tidak di kenal tersebut dan menyuruh untuk melempar lagi pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir di dekat portal sebelah ruko di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA ditelepon lagi oleh orang yang tidak di kenal tersebut dan di suruh untuk melempar/meletakkan pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) tiga butir di belakang atrium Ramayana serta yang terakhir sekira pukul 20.00 wib Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA di telepon lagi oleh orang yang tidak dikenal tersebut dan di suruh melempar/ meletakkan pil ekstasi di jalan simpang atrium belakang Ramayana sebanyak 2 (dua) butir.
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 20.30 wib, anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA dan saksi FATHURRAHMAN mendapatkan informasi dari informan terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis Ekstasi di sebuah Ruko yang beralamat di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, atas informasi tesebut lalu anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan berupa penyelidikan di daerah tersebut, setelah di ketahui lokasi dan di ketahui ciri – ciri pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis ekstasi lalu pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 23.00 wib saksi BUDI PRATAMA dan saksi FATHURRAHMAN serta beberapa anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan saksi anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN di sebuah cafe ten two ten yang berada di depan Gereja Taman Sari Pangkalpinang setelah itu anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan pengamanan terhadap Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA di penginapan NATA yang beralamat di jalan Linggar Jati Pangkalpinang, setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dan Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA diperoleh keterangan mereka menyimpan narkotika jenis ekstasi di sebuah ruko yang beralamat di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang selanjutnya tim menuju ruko yang beralamat di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan sampai di ruko tersebut pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib lalu anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tersebut yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RIYANDI selaku ketua RT setempat dan saat itu di temukan barang bukti berupa 9 (plastik) plastik strip bening berisikan 83 (delapan puluh tiga) butir pil Ekstasi warna ungu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) jaket dishub bertuliskan PRAYOGA JULIAN, 1 (satu) buah tas merek Mloth warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam no imei slot 1 : 357493641359449 dan imei slot 2 : 358502721359449, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam no imei slot 1 : 864763063421885 dan imei slot 2 : 864763063421893 saat ditanya siapa pemilik 83 (delapan puluh tiga) butir pil Ekstasi warna ungu saat itu saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN mengakui pil tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als yang nantinya akan di lempar/diletakkan sesuai arahan dari orang yang tidak mereka kenal selanjutnya anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung membawa saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN, Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA berikut barang bukti yang ditemukan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0020 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang di keluarkan pada tanggal 18 Januari 2024, terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik strip bening masing-masing 10 (sepuluh) butir dan 1 bungkus plastik strip bening berisi 3 (tiga) butir ekstasi Gambar Tengkorak warna Ungu Tsk. PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :
Bahwa Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA BIN D MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dan saksi PRAYOGA JULIAN Als YOGA dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Atau Kedua : ------Bahwa Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO bersama-sama dengan Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN Bin HERI DONAL (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah Ruko jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi (5) lima gram dengan berat Netto keseluruhan 27,32 ( dua puluh tujuh koma tiga puluh dua ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 20.30 wib, anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA dan saksi FATHURRAHMAN mendapatkan informasi dari informan terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis Ekstasi di sebuah Ruko yang beralamat di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, atas informasi tesebut lalu anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan berupa penyelidikan di daerah tersebut, setelah di ketahui lokasi dan di ketahui ciri – ciri pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis ekstasi lalu pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 23.00 wib saksi BUDI PRATAMA dan saksi FATHURRAHMAN serta beberapa anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan saksi anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN di sebuah cafe ten two ten yang berada di depan Gereja Taman Sari Pangkalpinang setelah itu anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan pengamanan terhadap Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA di penginapan NATA yang beralamat di jalan Linggar Jati Pangkalpinang, setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dan Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA diperoleh keterangan mereka menyimpan narkotika jenis ekstasi di sebuah ruko yang beralamat di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang selanjutnya tim menuju ruko yang beralamat di jalan Trem RT.002 RW.001 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan sampai di ruko tersebut pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib lalu anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tersebut yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RIYANDI selaku ketua RT setempat dan saat itu di temukan barang bukti berupa 9 (plastik) plastik strip bening berisikan 83 (delapan puluh tiga) butir pil Ekstasi warna ungu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) jaket dishub bertuliskan PRAYOGA JULIAN, 1 (satu) buah tas merek Mloth warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam no imei slot 1 : 357493641359449 dan imei slot 2 : 358502721359449, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam no imei slot 1 : 864763063421885 dan imei slot 2 : 864763063421893 saat ditanya siapa pemilik 83 (delapan puluh tiga) butir pil Ekstasi warna ungu saat itu saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN mengakui pil tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA yang nantinya akan di lempar/diletakkan sesuai arahan dari orang yang tidak mereka kenal selanjutnya anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung membawa saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN, Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA berikut barang bukti yang ditemukan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0020 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang di keluarkan pada tanggal 18 Januari 2024, terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik strip bening masing-masing 10 (sepuluh) butir dan 1 bungkus plastik strip bening berisi 3 (tiga) butir ekstasi Gambar Tengkorak warna Ungu Tsk. PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :
Bahwa Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO dan Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN Bin HERI DONAL dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |