Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.Effendi
MUHAMMAD HAKIM IRFANSYAH Als KIM KIM Bin AZAM SETIA NEGARA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2158 / SPPAPB / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAKIM IRFANSYAH Als KIM KIM Bin AZAM SETIA NEGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa Muhammad Hakim Irfansyah als Kim bin Azam Setia Negara, pada hari Senin tanggal 24 Juni tahun 2024 pukul 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Taman Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BN 2815 PH, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

------------ Bahwa berawal saat Terdakwa melewati Jalan Taman Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang setelah pulang dari rumah teman Terdakwa, saat melintas, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BN 2815 PH sedang terparkir di bawah pohon dan Terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut terletak di dalam laci bagasi depan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa ke pos jaga dan Terdakwa berpura-pura bertanya kepada Saksi Ahmad Adriyadi Hasibuan yang sedang jaga di rumah Dinas Sekda Kota Pangkalpinang, terkait pemilik sepeda motor tersebut, dan Saksi Ahmad Adriyadi Hasibuan menyuruh Terdakwa untuk menitipkan sepeda motor tersebut di pos jaga, dan setelah menitipkan sepeda motor tersebut di pos jaga, Terdakwa pulang ke rumah dan saat di rumah muncul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut. Selanjutnya pukul 05.30 wib Terdakwa kembali lagi ke pos jaga tersebut dan memberitahu Saksi Ahmad Adriyadi Hasibuan bahwa pemilik sepeda motor tersebut telah ditemukan dan Terdakwa akan mengantar sepeda motor tersebut ke pemiliknya, selanjutnya secara tanpa izin dari Saksi Dimas Novriandi bin Suswani, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa dengan cara dikendarai dan sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kendaraan Terdakwa sehari hari.

------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Dimas Novriandi bin Suswani mengalami kerugian sejumlah Rp18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi dari Rp2.500.000.00. (dua juta lima ratus ribu rupiah).            

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya