Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2021/PN Pgp PT. INDONESIA ROYAL RESOURCES 1.Aspendi
2.Herlyn Patris Lumumba
3.PT. BUKIT TIMAH
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2021/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 10 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INDONESIA ROYAL RESOURCES
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aspendi
2Herlyn Patris Lumumba
3PT. BUKIT TIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan Mengabulkan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan lebih lanjut Eksekusi/Sita Eksekusi yang diajukan berdasarkan (i) Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 7/EKS/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp; (ii) Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial beslag) Nomor 7/Eks/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pgp; (iii) Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor : 10/SPRIN-JS-JSP/6/2021/PN Pgp; terhadap :
    a. 1 unit mobil Toyota Hilux Pick Up Double Cabin warna Silver Metalik Nomor Polisi BN 8932 PN;
    b. 1 unit mobil toyota Hilux Pick Up 2x4 warna hitam Nomor Polisi BN 8958 PO;
    c. 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nomor Polisi BN  8071 QA;
    d. 1 unit mobil mitsubishi Truck warna cokat Nomor Polisi BN 8170 PS;
  3. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk mencabut permohonannya atas Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 7/EKS/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp; (ii) Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial beslag) Nomor 7/Eks/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pgp; (iii)
  4. Memerintahkan PARA TERLAWAN (berikut pihak-pihak yang mendapatkan kuasa darinya) dan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi/sita eksekusi dalam butir (a) dan (b) di atas, untuk mematuhi isi Putusan Provisi ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan bahwa Perlawanan dari PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan tertanggal 3 Februari 2020 dan Berita Acara Serta Terima tanggal 04 Februari 2020 antara PELAWAN dengan TERLAWAN III adalah SAH DAN MEMILIK KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menyatakan batal dan tidak sah atas peletakan sita eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang No. 7/EKS/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp tanggal 25 Mei 2021;
  6. Menyatakan batal dan tidak sah atas peletakan sita eksekusi Sita Eksekusi yang dilakukan terhadap:
    a. 1 unit mobil Toyota Hilux Pick Up Double Cabin warna Silver Metalik Nomor Polisi BN 8932 PN;
    b. 1 unit mobil toyota Hilux Pick Up 2x4 warna hitam Nomor Polisi BN 8958 PO;
    c. 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nomor Polisi BN  8071 QA;
    d. 1 unit mobil mitsubishi Truck warna cokat Nomor Polisi BN 8170 PS;

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial beslag) Nomor 7/Eks/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pgp tanggal 3 Juni 2021.

  1. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pangkal Pinang untuk mengangkat Sita Eksekusi yang dilakukan terhadap barang bergerak sebagaimana Penetapan Eksekusi 7/Eks/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pgp ;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PIHAK yang berhak secara sah atas Objek Eksekusi berupa :
    a. 1 unit mobil Toyota Hilux Pick Up Double Cabin warna Silver Metalik Nomor Polisi BN 8932 PN;
    b. 1 unit mobil toyota Hilux Pick Up 2x4 warna hitam Nomor Polisi BN 8958 PO;
    c. 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nomor Polisi BN  8071 QA;
    d. 1 unit mobil mitsubishi Truck warna cokat Nomor Polisi BN 8170 PS;
  3. Menyatakan PARA TERLAWAN adalah Pihak yang beritikad buruk menurut hukum;
  4. Menyatakan PARA TERLAWAN  melakukan perbuatan melanggar hukum;
  5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ganti rugi  kepada PELAWAN yaitu:
  1. Ganti rugi Materiil sebesar Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) disertai bunga 2,5% perbulan dan denda keterlambatan sebesar 1% perharinya
  2. Ganti rugi Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
  1. Menyatakan putusan atas Gugatan PELAWAN  dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari PARA TERLAWAN (uit voorbaar bij voorraad)
  2. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak