Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.Mila Karmila
KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1780 / SPPAPB / Eku.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PRATAMA PUTRA SADEWAKISMIATI Als KISMI Binti SAIDI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  bersama-sama dengan saksi MARIAYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI  dan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN    (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira  bulan Februari 2024 sampai bulan Mei 2024  atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di konter TOP CELL di Jalan Kampung Melayu  Kelurahan Bukit Merapin  Kota Pangkalpinang dan bertempat di konter BAITUL RIZKI yang beralamat di Jalan  Mesjid jamik seberang SD Muhammadiah Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada tanggal 31 Januari tahun 2024 Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  melamar pekerjaan di Galeri Smartfren  kemudian Terdakwa ada dihubungi oleh Sdri. TAMI dari Vendor Connected untuk bertemu dengan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dari kantor Galeri Smartfren untuk dilakukan Interview bertempat di warkop DALU di jalan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, kemudian di hari yang sama Terdakwa ada dihubungi oleh Sdri. TAMI memberitahu jika Terdakwa di terima bekerja di Galeri Smartfren, keesokan harinya Terdakwa di suruh ke kantor Galeri Smratfren dan bertemu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN saat itu terdakwa di beri sebuah link untuk masuk ke Aplikasi SRIS dan diajarkan cara menginstall aplikasi SRIS, karena saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN pada saat itu ada pekerjaan lain lalu  Terdakwa di beri nomor saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI untuk belajar cara menginstall dan menggunakan aplikasi SRIS dan STS, setelah Terdakwa di beri nomor saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI  lalu Terdakwa menghubungi dan bertemu dengan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI di konter BAITUL RIZKI yang bertempat di belakang masjid Jami’ Pangkalpinang, setelah itu saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI mengajarkan Terdakwa cara melakukan registrasi kartu perdana Smartfren yaitu dengan cara Buka aplikasi SRIS kemudian pilih menu Registrasi, terdapat pilihan yang harus di isi yaitu kolom nomor MDN dan kolom nomor PUK, Nomor MDN adalah nomor kartu perdana, sedangkan nomor PUK adalah nomor yang terletak di bagian belakang kartu perdana, kemudian terdapat kolom nomor NIK dan nomor KK yang harus di isi sesuai dengan nomor NIK dan KK konsumen yang membeli kartu perdana, setelah di isi semua kolom yang tertera kemudian klik pilihan selanjutnya, jika registrasi berhasil akan ada pemberitahuan “berhasil”,  selain diajarkan menggunakan aplikasi SRIS Terdakwa juga di ajarkan untuk menggunakan aplikasi STS yang merupakan aplikasi Absensi kehadiran karyawan di Galeri Smartfren, lalu Terdakwa juga melakukan zoom meeting dari kantor galeri Smartfren Palembang untuk dilakukan training sebagai sales di galeri Smartren, untuk melatih Terdakwa sebagai sales yang menjual produk smartfren dengan tujuan agar masyarakat tertarik untuk menggunakan produk smartfren. Setelah Terdakwa bekerja sekitar beberapa minggu sebagai sales di Galeri Smartfren Terdakwa ada di tegur oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN karena produk yang Terdakwa jual yaitu kartu perdana sepi pembeli, dan hanya satu atau dua produk yang terjual, lalu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN juga memberitahu  Terdakwa jika penjualan tidak meningkat maka Terdakwa tidak akan di marah namun langsung di ganti atau di berhentikan.

Bahwa pada awal bulan Februari tahun 2024 di hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI   ada menghubungi  saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI untuk meminta data nomor NIK dan nomor KK untuk aktifasi kartu perdana smartfren saat itu saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI menyuruh Terdakwa  untuk menghubungi saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI dan meminta data tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI namun karena tidak berani dan segan menghubungi saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI  lalu saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI yang meminta data tersebut selanjutnya mengirimkan data berisi   nomor NIK dan nomor KK yang diperoleh dari saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mulai melakukan registrasi dan aktifasi nomor perdana Smartfren, lalu sekira bulan Maret tahun 2024 Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD    TARMIZI dan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN berkumpul di pasar pagi Pangkalpinang dan berkeliling di sekitar Pasar Pagi Pangkalpinang  untuk menawarkan produk kartu perdana smartfren, setelah itu  Terdakwa dan MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI melakukan briefing dengan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dan melaporkan hasil penjualan, saat itu  Terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk resign ke saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, kemudian dijawab oleh  saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN “udah jangan resign dulu, nih saya kasih KK biar kalian enak registrasi”, lalu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN mengirim Terdakwa file excel yang berisi data nomor NIK dan KK dengan jumlah yang lumayan banyak, pada saat saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN mengirimkan file excel tersebut saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN juga mengatakan agar file  excel yang berisi data nomor NIK dan KK diteruskan ke saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI karena pesan tersebut akan di tarik oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, dan tujuan saksi  SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN supaya banyak kartu perdana Smartfren yang bisa di aktifasi dan registrasi oleh Terdakwa dan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI  karena target penjualan di hitung bukan dari banyaknya jumlah kartu perdana yang terjual namun berapa banyak jumlah kartu perdana yang sudah di registrasi atau di aktivasi.

Bahwa setelah terdakwa  mendapatkan file excel yang dikirimkan oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN pada sekira bulan maret tahun 2024 di tanggal yang sudah tidak di  ingat lagi  terdakwa  mulai menggunakan file excel yang berisi nomor NIK dan nomor KK tersebut untuk melakukan registrasi atau aktifasi kartu perdana smartfren di konter TOP CELL di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa menawarkan kartu perdana yang telah di registrasi dengan menggunakan identitas orang lain tersebut di konter  TOP CELL, dan dari bulan maret 2024   sampai tanggal 14 Mei 2024 dalam waktu kurang lebih 2 (dua) bulan tersebut Terdakwa sudah melakukan registrasi atau aktifasi kartu perdana smartfren sebanyak kurang lebih 250 sampai 300 buah kartu perdana smartfren.

Bahwa  pada awal bulan Mei 2024, Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI   dan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI   melakukan briefing yang di pimpin oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, yang mana pada saat beriefing di hadiri oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dan 4 (empat) orang SGS (SALES GADGET SPESIALIS), hasil dari briefing tersebut adalah saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN membahas terkait kendala dilapangan, kemudian karena penjualan Terdakwa dan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD    TARMIZI   sepi lalu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN memberi perintah agar Terdakwa dan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD    TARMIZI mempromosikan kartu perdana Smartfren  di media sosial masing-masing, beberapa hari kemudian Terdakwa mencoba memposting kartu perdana smarfren di media sosial facebook Terdakwa dengan nama “Kismiati” dan Terdakwa melakukan promosi di facebook marketplace dan menandai beberapa grup jual beli, dengan isi “promo kuota murah”, sesuai arahan dan perintah dari saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 anggota Polisi dari  Sudbit V Siber Polda Kepulauan Bangka Belitung ada melakukan Patroli Siber di media sosial dan saat itu saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF menemukan Postingan Akun Facebook atas nama KISMIATI di Market Place Facebook yang memposting menjual Kartu Perdana Smartfren, setelah mendapatkan postingan akun Facebook tersebut saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF mengirimkan pesan kepada akun Facebook atas nama KISMIATI dengan menanyakan “Apakah ini masih ada ? “. Kemudian saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF juga menanyakan apakah Kartu Perdana Smartfren tersebut sudah diaktifasi, setelah itu  saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF melanjutkan percakapan di Media Sosial Whatsapp dengan mengirimkan nomor Whatsapp saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF dengan nomor 085180538324, tidak lama kemudian saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor 088287484706 milik Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, setelah melakukan percakapan di media sosial Whatsapp saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF mengorder Kartu Perdana Smartfren sebanyak 5 Kartu Perdana Smartfren dengan harga 1 Kartu Perdana Smartfren sebesar Rp.17.000,- (Tujuh Belas Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran COD (Cash On Delivery) kepada Terdakwa kemudian mereka membuat janji untuk bertemu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024,  dan pada hari yang sudah di tentukan tersebut lalu saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF bersama beberapa orang personil dari Subdit V Siber diantaranya saksi DWITYO CAHYO LESTARIANTO melakukan COD (Cash On Delivery) kartu perdana Smartfren  di depan MIXUE Jalan Depati Hamzah  Semabung  Kota Pangkalpinang, setalah bertemu dengan Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI   lalu saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF saksi  DWITYO CAHYO LESTARIANTO langsung mengamankan Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  dan membawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------ Bahwa Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  bersama-sama dengan saksi MARIAYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI  dan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN    (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira  bulan Februari 2024 sampai bulan Mei 2024  atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di konter TOP CELL di Jalan Kampung Melayu  Kelurahan Bukit Merapin  Kota Pangkalpinang dan bertempat di konter BAITUL RIZKI yang beralamat di Jalan  Mesjid jamik seberang SD Muhammadiah Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada tanggal 31 Januari tahun 2024 Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  melamar pekerjaan di Galeri Smartfren  kemudian Terdakwa ada dihubungi oleh Sdri. TAMI dari Vendor Connected untuk bertemu dengan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dari kantor Galeri Smartfren untuk dilakukan Interview bertempat di warkop DALU di jalan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, kemudian di hari yang sama Terdakwa ada dihubungi oleh Sdri. TAMI memberitahu jika Terdakwa di terima bekerja di Galeri Smartfren, keesokan harinya Terdakwa di suruh ke kantor Galeri Smratfren dan bertemu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN saat itu terdakwa di beri sebuah link untuk masuk ke Aplikasi SRIS dan diajarkan cara menginstall aplikasi SRIS, karena saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN pada saat itu ada pekerjaan lain lalu  Terdakwa di beri nomor saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI untuk belajar cara menginstall dan menggunakan aplikasi SRIS dan STS, setelah Terdakwa di beri nomor saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI  lalu Terdakwa menghubungi dan bertemu dengan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI di konter BAITUL RIZKI yang bertempat  di  belakang masjid Jami’ Pangkalpinang, setelah itu saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI mengajarkan Terdakwa cara melakukan registrasi kartu perdana Smartfren yaitu dengan cara Buka aplikasi SRIS kemudian pilih menu Registrasi, terdapat pilihan yang harus di isi yaitu kolom nomor MDN dan kolom nomor PUK, Nomor MDN adalah nomor kartu perdana, sedangkan nomor PUK adalah nomor yang terletak di bagian belakang kartu perdana, kemudian terdapat kolom nomor NIK dan nomor KK yang harus di isi sesuai dengan nomor NIK dan KK konsumen yang membeli kartu perdana, setelah di isi semua kolom yang tertera kemudian klik pilihan selanjutnya, jika registrasi berhasil akan ada pemberitahuan “berhasil”,  selain diajarkan menggunakan aplikasi SRIS Terdakwa juga di ajarkan untuk menggunakan aplikasi STS yang merupakan aplikasi Absensi kehadiran karyawan di Galeri Smartfren, lalu Terdakwa juga melakukan zoom meeting dari kantor galeri Smartfren Palembang untuk dilakukan training sebagai sales di galeri Smartren, untuk melatih Terdakwa sebagai sales yang menjual produk smartfren dengan tujuan agar masyarakat tertarik untuk menggunakan produk smartfren. Setelah Terdakwa bekerja sekitar beberapa minggu sebagai sales di Galeri Smartfren Terdakwa ada di tegur oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN karena produk yang Terdakwa jual yaitu kartu perdana sepi pembeli, dan hanya satu atau dua produk yang terjual, lalu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN juga memberitahu  Terdakwa jika penjualan tidak meningkat maka Terdakwa tidak akan di marah namun langsung di ganti atau di berhentikan.

Bahwa pada awal bulan Februari tahun 2024 di hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI   ada menghubungi  saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI untuk meminta data nomor NIK dan nomor KK untuk aktifasi kartu perdana smartfren saat itu saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI menyuruh Terdakwa  untuk menghubungi saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI dan meminta data tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI namun karena tidak berani dan segan menghubungi saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI  lalu saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI yang meminta data tersebut selanjutnya mengirimkan data berisi   nomor NIK dan nomor KK yang diperoleh dari saksi MUHAMMAD RIDHO Als EDO Bin RUSLI kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mulai melakukan registrasi dan aktifasi nomor perdana Smartfren, lalu sekira bulan Maret tahun 2024 Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD    TARMIZI dan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN berkumpul di pasar pagi Pangkalpinang dan berkeliling di sekitar Pasar Pagi Pangkalpinang  untuk menawarkan produk kartu perdana smartfren, setelah itu  Terdakwa dan MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI melakukan briefing dengan saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dan melaporkan hasil penjualan, saat itu  Terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk resign ke saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, kemudian dijawab oleh  saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN “udah jangan resign dulu, nih saya kasih KK biar kalian enak registrasi”, lalu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN mengirim Terdakwa file excel yang berisi data nomor NIK dan KK dengan jumlah yang lumayan banyak, pada saat saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN mengirimkan file excel tersebut saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN juga mengatakan agar file  excel yang berisi data nomor NIK dan KK diteruskan ke saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI karena pesan tersebut akan di tarik oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, dan tujuan saksi  SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN supaya banyak kartu perdana Smartfren yang bisa di aktifasi dan registrasi oleh Terdakwa dan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI  karena target penjualan di hitung bukan dari banyaknya jumlah kartu perdana yang terjual namun berapa banyak jumlah kartu perdana yang sudah di registrasi atau di aktivasi.

Bahwa setelah terdakwa  mendapatkan file excel yang dikirimkan oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN pada sekira bulan maret tahun 2024 di tanggal yang sudah tidak di  ingat lagi  terdakwa  mulai menggunakan file excel yang berisi nomor NIK dan nomor KK tersebut untuk melakukan registrasi atau aktifasi kartu perdana smartfren di konter TOP CELL di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa menawarkan kartu perdana yang telah di registrasi dengan menggunakan identitas orang lain tersebut di konter  TOP CELL, dan dari bulan maret 2024   sampai tanggal 14 Mei 2024 dalam waktu kurang lebih 2 (dua) bulan tersebut Terdakwa sudah melakukan registrasi atau aktifasi kartu perdana smartfren sebanyak kurang lebih 250 sampai 300 buah kartu perdana smartfren.

Bahwa  pada awal bulan Mei 2024, Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI   dan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI   melakukan briefing yang di pimpin oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN, yang mana pada saat beriefing di hadiri oleh saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN dan 4 (empat) orang SGS (SALES GADGET SPESIALIS), hasil dari briefing tersebut adalah saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN membahas terkait kendala dilapangan, kemudian karena penjualan Terdakwa dan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD    TARMIZI   sepi lalu saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN memberi perintah agar Terdakwa dan saksi MARIYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD    TARMIZI mempromosikan kartu perdana Smartfren  di media sosial masing-masing, beberapa hari kemudian Terdakwa mencoba memposting kartu perdana smarfren di media sosial facebook Terdakwa dengan nama “Kismiati” dan Terdakwa melakukan promosi di facebook marketplace dan menandai beberapa grup jual beli, dengan isi “promo kuota murah”, sesuai arahan dan perintah dari saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 anggota Polisi dari  Sudbit V Siber Polda Kepulauan Bangka Belitung ada melakukan Patroli Siber di media sosial dan saat itu saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF menemukan Postingan Akun Facebook atas nama KISMIATI di Market Place Facebook yang memposting menjual Kartu Perdana Smartfren, setelah mendapatkan postingan akun Facebook tersebut saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF mengirimkan pesan kepada akun Facebook atas nama KISMIATI dengan menanyakan “Apakah ini masih ada ? “. Kemudian saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF juga menanyakan apakah Kartu Perdana Smartfren tersebut sudah diaktifasi, setelah itu  saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF melanjutkan percakapan di Media Sosial Whatsapp dengan mengirimkan nomor Whatsapp saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF dengan nomor 085180538324, tidak lama kemudian saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor 088287484706 milik Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI, setelah melakukan percakapan di media sosial Whatsapp saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF mengorder Kartu Perdana Smartfren sebanyak 5 Kartu Perdana Smartfren dengan harga 1 Kartu Perdana Smartfren sebesar Rp.17.000,- (Tujuh Belas Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran COD (Cash On Delivery) kepada Terdakwa kemudian mereka membuat janji untuk bertemu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024,  dan pada hari yang sudah di tentukan tersebut lalu saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF bersama beberapa orang personil dari Subdit V Siber diantaranya saksi DWITYO CAHYO LESTARIANTO melakukan COD (Cash On Delivery) kartu perdana Smartfren  di depan MIXUE Jalan Depati Hamzah  Semabung  Kota Pangkalpinang, setalah bertemu dengan Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI   lalu saksi ARIF FAJRI RAMADHAN Als ARIF saksi  DWITYO CAHYO LESTARIANTO langsung mengamankan Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  dan membawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan Terdakwa KISMIATI Als KISMI Binti SAIDI  bersama-sama dengan saksi MARIAYATUL FADHILAH Als MARIYA Binti AHMAD TARMIZI dan  saksi SINGGIH EKO PRABOWO Als SINGGIH Bin YUSWAN  dalam memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut  telah menimbulkan kerugian Immateril bagi saksi HERIYANTO Als EYIK Bin M. ALI SOLAH dan saksi KARTIKA yang NIK dan nomor KK nya di gunakan  oleh mereka untuk registrasi dan aktifasi nomor perdana Smartfren.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya