INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Pgp | Drs.H. ISWANDI, SH, MBA | Sung Kie Fuk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Pgp | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,00 ( terbilang: satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde ). 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset) banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad ). 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |