Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.Sus/2024/PN Pgp | Mila Karmila | SALAMUN BIN ISNEN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2232 / SPPAPB / Enz.2 / 09 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
---Bahwa Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN pada hari Selasa tanggal 30 Januari tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di gudang pupuk milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan”.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN mendatangi saksi JULIADI Als YOYO yang tinggal di belakang rumah terdakwa dan memerintahkan saksi JULIADI Als YOYO untuk membuka kemasan karung pupuk NPK Pinang Mas dan dipindahkan ke dalam kemasan karung pupuk NPK Kebo Mas, setelah mendapat perintah dari Terdakwa lalu saksi JULIADI Als YOYO pergi ke gudang penyimpanan pupuk yang letaknya berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, sesampai di gudang tersebut lalu saksi JULIADI Als YOYO mulai memindahkan isi Pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk NPK Kebo Mas yang sudah tersedia di dalam gudang di rumah Terdakwa dengan cara saksi JULIADI Als YOYO menarik karung kemasan NPK Pinang Mas dan membuka kemasan jahitan karung tersebut selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO membaringkan karung yang berisi pupuk NPK Pinang Mas dan mempertemukan ujung kemasan karung pupuk NPK Pinang Mas dengan karung pupuk NPK Kebo Mas selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO memindahkan isi dari karung pupuk Pinang Mas ke dalam isi karung NPK Kebo Mas dan setelah isi pupuk sudah di pindahkan lalu saksi JULIADI Als YOYO mendirikan kembali karung yang sudah terisi, selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO mengambil kembali kemasan karung yang berisi pupuk NPK Pinang Mas yang lain dan memindahkannya kedalam kemasan Karung Pupuk NPK Kebo Mas. Bahwa sekira Pukul 11.00 Wib ketika saksi JULIADI Als YOYO masih melakukan aktifitas pemindahan pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk NPK Kebo Mas datang beberapa orang anggota Polisi dari Subdit IV Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi YOGI PRIADI, SH dan saksi DONY IRIANTO, SH satu hari sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai standar yang di syaratkan undang-undang di gudang pupuk yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, selanjutnya anggota Polisi dari Subdit IV tersebut langsung menghentikan kegiatan pemindahan pupuk NPK Pinang Mas ke dalam kemasan karung pupuk NPK Kebo Mas yang dilakukan oleh saksi JULIADI Als YOYO, saat di introgasi saksi JULIADI Als YOYO mengakui gudang pupuk dan pupuk yang ada dalam gudang tersebut adalah milik Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN dan saksi JULIADI Als YOYO diperintah oleh Terdakwa untuk melakukan aktifitas pemindahan isi pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk NPK Kebo Mas, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan mengamankan barang bukti antara lain 18 (delapan belas) buah karung pupuk KEBO MAS NPK kemasan yang telah terbuka, 3 (tiga) buah karung pupuk PINANG MAS kemasan terbungkus, 184 (seratus delapan puluh empat) buah karung pupuk KEBO MAS kemasan terbungkus, 1 (satu) buah karung pupuk PINANG MAS kemasan terbuka, 5 (lima) buah karung pupuk KCL MEROKE MOP kemasan terbungkus, 2 (dua) buah karung pupuk KCL MEROKE MOP kemasan terbuka, 2 (dua) buah karung pupuk SUPER PHOSFAT kemasan terbungkus, 72 (tujuh puluh dua) karung berisi pupuk kemasan terbuka, 3 (tiga) buah karung kosong belum digunakan, 4 (empat) buah ember kosong, 2 (dua) buah sekop plastic untuk pupuk, 1 (satu) unit molen Mixer beton, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit mesin jahit, 1 (satu) gulungan benang dan 1 (satu) gulungan kabel. Bahwa benar berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap Pupuk dengan hasil sebagai berikut :
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ----------------Atau Kedua
---Bahwa Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN pada hari Selasa tanggal 30 Januari tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di gudang pupuk milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut”.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN mendatangi saksi JULIADI Als YOYO yang tinggal di belakang rumah terdakwa dan memerintahkan saksi JULIADI Als YOYO untuk membuka kemasan karung pupuk NPK Pinang Mas dan dipindahkan ke dalam kemasan karung pupuk NPK Kebo Mas, setelah mendapat perintah dari Terdakwa lalu saksi JULIADI Als YOYO pergi ke gudang penyimpanan pupuk yang letaknya berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, sesampai di gudang tersebut lalu saksi JULIADI Als YOYO mulai memindahkan isi Pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk NPK Kebo Mas yang sudah tersedia di dalam gudang di rumah Terdakwa dengan cara saksi JULIADI Als YOYO menarik karung kemasan NPK Pinang Mas dan membuka kemasan jahitan karung tersebut selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO membaringkan karung yang berisi pupuk NPK Pinang Mas dan mempertemukan ujung kemasan karung pupuk NPK Pinang Mas dengan karung pupuk NPK Kebo Mas selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO memindahkan isi dari karung pupuk Pinang Mas ke dalam isi karung NPK Kebo Mas dan setelah isi pupuk sudah di pindahkan lalu saksi JULIADI Als YOYO mendirikan kembali karung yang sudah terisi, selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO mengambil kembali kemasan karung yang berisi pupuk NPK Pinang Mas yang lain dan memindahkannya kedalam kemasan Karung Pupuk NPK Kebo Mas. Bahwa sekira Pukul 11.00 Wib ketika saksi JULIADI Als YOYO masih melakukan aktifitas pemindahan pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk NPK Kebo Mas datang beberapa orang anggota Polisi dari Subdit IV Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi YOGI PRIADI, SH dan saksi DONY IRIANTO, SH satu hari sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai standar yang di syaratkan undang-undang di gudang pupuk yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, selanjutnya anggota Polisi dari Subdit IV tersebut langsung menghentikan kegiatan pemindahan pupuk NPK Pinang Mas ke dalam kemasan karung pupuk NPK Kebo Mas yang dilakukan oleh saksi JULIADI Als YOYO, saat di introgasi saksi JULIADI Als YOYO mengakui gudang pupuk dan pupuk yang ada dalam gudang tersebut adalah milik Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN dan saksi JULIADI Als YOYO diperintah oleh Terdakwa untuk melakukan aktifitas pemindahan isi pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk NPK Kebo Mas, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan mengamankan barang bukti antara lain 18 (delapan belas) buah karung pupuk KEBO MAS NPK kemasan yang telah terbuka, 3 (tiga) buah karung pupuk PINANG MAS kemasan terbungkus, 184 (seratus delapan puluh empat) buah karung pupuk KEBO MAS kemasan terbungkus, 1 (satu) buah karung pupuk PINANG MAS kemasan terbuka, 5 (lima) buah karung pupuk KCL MEROKE MOP kemasan terbungkus, 2 (dua) buah karung pupuk KCL MEROKE MOP kemasan terbuka, 2 (dua) buah karung pupuk SUPER PHOSFAT kemasan terbungkus, 72 (tujuh puluh dua) karung berisi pupuk kemasan terbuka, 3 (tiga) buah karung kosong belum digunakan, 4 (empat) buah ember kosong, 2 (dua) buah sekop plastic untuk pupuk, 1 (satu) unit molen Mixer beton, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit mesin jahit, 1 (satu) gulungan benang dan 1 (satu) gulungan kabel. Bahwa benar berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap Pupuk dengan hasils sebagai berikut :
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |