Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Pgp RITA RIZONA. S.H. JULIAN Als RIAN Bin USRO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1320/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIAN Als RIAN Bin USRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari dalam tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO yang beralamat di Jalan Kerabut 2 Perumahan Mega Harmoni RT.006 RW.002 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,’’tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I’’Perbuatan tersebut Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO menghubungi Sdr. RERE (daftar pencarian orang) dari nomor whatsapp +44 7443 088961 ke nomor whatsapp 0882-6917-4210 milik Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu di daerah Jalan Mentok disamping rumah makan Kubang Kelurahan gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO pergi kearah Jalan Mentok kearah rumah makan Kubang Kelurahan Gajah mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang tersebut mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok DUO CLICK dan Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO membawa pulang kerumah Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO yang beralamat di Jalan Kerabut 2 Perumahan Mega Harmoni RT.006 RW.002 kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO yang sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Kerabut 2 Perumahan Mega Harmoni RT.006 RW.002 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO oleh saksi Nurfaizi Bin Aswani, saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Dharma Bardiansyah Bin Marjiki (selaku RT setempat) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip Narkotika jenis sabu ukuran sedang didalam 1(satu) bungkus plastik strip bening kosong yang dibungkus dalam 1(satu) lembar tisu warna putih yang tersimpan didalam 1(satu) buah kotak rokok DUO CLICK didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO gunakan selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.03.24.591 tanggal 25 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0094.K barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu);

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,59 gram  (penimbangan PT Pegadaian Nomor:22/10543/II/2024 tanggal 29 Februari 2024) dengan berat Netto Awal 2,59 gram dan berat Netto sisa 2,39 gram milik Terdakwa tersebut adalah Positif Narkotika mengandung  metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 059/LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan REVANI SAPUTA  yang melakukan Pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) unit Handphone merk Vivo wana hitam dengan nomor handpone sim dan wa bisnis : 0882-6917-4210 dan imei 1 : 869018066171176, imei 2 :869018066171168 ditemukan informasi sebagai berikut :

  • Kontak:
  • Komunikasi whatsapp antara nomor 088269174210 dengan +44-7443-088961
  • Dokumen elektronik berupa foto / gambar
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------Bahwa Terdakwa  JULIAN Als RIAN Bin USRO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari dalam tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO yang beralamat di Jalan Kerabut 2 Perumahan Mega Harmoni RT.006 RW.002 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’. Perbuatan tersebut Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO lakukan dengan cara sebagai berikut:----------

 

  • Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO yang sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Kerabut 2 Perumahan Mega Harmoni RT.006 RW.002 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO oleh saksi Nurfaizi Bin Aswani, saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Dharma Bardiansyah Bin Marjiki (selaku RT setempat) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip Narkotika jenis sabu ukuran sedang didalam 1(satu) bungkus plastik strip bening kosong yang dibungkus dalam 1(satu) lembar tisu warna putih yang tersimpan didalam 1(satu) buah kotak rokok DUO CLICK didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa JULIAN Als RIAN Bin USRO gunakan selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.03.24.591 tanggal 25 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0094.K barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu);

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,59 gram  (penimbangan PT Pegadaian Nomor:22/10543/II/2024 tanggal 29 Februari 2024) dengan berat Netto Awal 2,59 gram dan berat Netto sisa 2,39 gram milik Terdakwa tersebut adalah Positif Narkotika mengandung  metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 059/LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan REVANI SAPUTA  yang melakukan Pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) unit Handphone merk Vivo wana hitam dengan nomor handpone sim dan wa bisnis : 0882-6917-4210 dan imei 1 : 869018066171176, imei 2 :869018066171168 ditemukan informasi sebagai berikut :

  • Kontak:
  • Komunikasi whatsapp antara nomor 088269174210 dengan +44-7443-088961
  • Dokumen elektronik berupa foto / gambar
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

                       

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya