Dakwaan |
Primair :
------ Bahwa terdakwa HARRY PEMUDA SATRIA Als ARI Bin YAYA SIREGAR pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jl. Pasir Putih dekat biliar Kobra Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr YOGA (DPO) untuk memesan narkotika jenis ekstasi, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat kerumah sdr YOGA yang beralamat di Jl. Gang Buntu Desa Opas Indah Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang dan sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa tiba dirumah sdr YOGA, lalu terdakwa bersama sdr YOGA menghubungi sdr. BANG IWAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir dan dibayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr BANG IWAN melalui rekening BCA atas nama SITI MUT MAINAH, kemudian sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. BANG IWAN dan diarahkan menuju Jl. Pasir Putih dekat biliar Kobra Kota Pangkalpinang untuk mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir yang dibungkus coco crunch, selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa menuju ke Jl. Pasir Putih dekat biliar Kobra Kota Pangkalpinang dan mengambil bungkusan coco crunch yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir, lalu terdakwa langsung kerumah sdr. YOGA dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Fatmawati Gg. Restu Rt. 009 Rw. 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir yang dibungkus coco crunch didalam kamar terdakwa.
- Bahwa awalnya saksi ARI HANGGARA dan saksi YOGI EDI SETIAWAN (anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi jika di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Fatmawati Gg. Restu Rt. 009 Rw. 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang telah terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi YOGI EDI SETIAWAN ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.40 WIB saksi ARI HANGGARA dan saksi YOGI EDI SETIAWAN melihat terdakwa yang sedang berada di teras rumah, lalu saksi ARI HANGGARA dan saksi YOGI EDI SETIAWAN mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUSANTO (ketua RW) dan ditemukan barang bukti di bawah tempat tidur terdakwa berupa : 1 (satu) buah kotak plastik warna Hijau, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau, 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau dan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau serta 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J2 warna Silver yang ditemukan ditangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi tidak ada izin dari pihak yang berwenang
- LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.0516.24.0246 tanggal 27 Agustus 2024, Nama sampel : 20 (dua puluh) butir Pil berbentuk segi tiga berlogo singa warna hijau yang diduga Narkotika jenis ekstasi tsk a.n. HARRY PEMUDA SATRIA Als ARI Bin YAYA SIREGAR Alm, berat sampel+wadah : 5,65 gram, berat wadah : 0,69 gram, berat BB netto : 4,96 gram, berat diuji : 0,51 gram, berat sisa : 4,45 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I Nomor Urut 37.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
----- Bahwa terdakwa HARRY PEMUDA SATRIA Als ARI Bin YAYA SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Fatmawati Gg. Restu Rt. 009 Rw. 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi ARI HANGGARA dan saksi YOGI EDI SETIAWAN (anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi jika di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Fatmawati Gg. Restu Rt. 009 Rw. 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang telah terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi YOGI EDI SETIAWAN ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.40 WIB saksi ARI HANGGARA dan saksi YOGI EDI SETIAWAN melihat terdakwa yang sedang berada di teras rumah, lalu saksi ARI HANGGARA dan saksi YOGI EDI SETIAWAN mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUSANTO (ketua RW) dan ditemukan barang bukti di bawah tempat tidur terdakwa berupa : 1 (satu) buah kotak plastik warna Hijau, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau, 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau dan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau serta 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J2 warna Silver yang ditemukan ditangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tidak ada izin dari pihak yang berwenang
- LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.0516.24.0246 tanggal 27 Agustus 2024, Nama sampel : 20 (dua puluh) butir Pil berbentuk segi tiga berlogo singa warna hijau yang diduga Narkotika jenis ekstasi tsk a.n. HARRY PEMUDA SATRIA Als ARI Bin YAYA SIREGAR Alm, berat sampel+wadah : 5,65 gram, berat wadah : 0,69 gram, berat BB netto : 4,96 gram, berat diuji : 0,51 gram, berat sisa : 4,45 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I Nomor Urut 37.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------- |