Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Pgp ROSALENA RUSDI, S.H. RURIYANTO als AMING anak dari MUK HEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1777/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSALENA RUSDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RURIYANTO als AMING anak dari MUK HEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa Ruriyanto als Aming anak dari Muk Hen pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Belanak RT.001 RW.002 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

------ Bermula terdakwa Ruriyanto als Aming anak dari Muk Hen pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 wib ditelpon oleh Boncel (DPO) memerintahkah mengambil narkotika jenis sabu dan ada seseorang yang akan menelpon terdakwa Ruriyanto agar mengikuti arahan orang tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa Ruriyanto menerima telepon dengan nomor pribadi dan orang tersebut mengatakan di depan sekolah di dalam selokan ada kotak lampu besar di dalamnya ada timbangan sama plastik klip agar diambil terdakwa Ruriyanto, setelah mendapatkan kotak lampu terdakwa Ruriyanto membawanya ke rumah Jalan Belanak RT.001 RW.002 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, sampai dirumah terdakwa Ruriyanto membuka kotak tersebut dan berisikan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) ball plastik strip bening kosong, lalu terdakwa Ruriyanto menelepon Boncel (DPO) memberitahukan narkotika jenis sabu sudah ada pada terdakwa Ruriyato, sekira pukul 12.00 wib Boncel (DPO) menelepon 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) dan sore 1 (satu) pake diantar kepada pelanggan, kemudian terdakwa Ruriyanto membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket/bungkus, setelah selesai terdakwa Ruriyanto menyiman narkotika jenis sabu tersebut di dalam charger berwarna hitam sambil menunggu perintah dari Boncel (DPO). Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 wib Boncel (DPO) memerintahkan terdakwa Ruriyanto melempar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan foto lokasi Boncel (DPO) akan mengirimnya, dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Ruriyanto membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan melemparnya di dekat SMP Paulus 1.

------ Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.8B.04.24.776 tanggal 30 April 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Pangkalpinang sdr. Agus Riyanto, S.Farm, Apt., telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening sedang berisi kristal warna putih Narkotika berat sample + wadah 2,12 gram, berat wadah 0,62, berat BB netto 1,5 gram, berat diuji 0,09 gram dan berat sisa 1,41 gram.

------ Adapun setelah dilakukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang No. 440/21/RSUD-DH/IV/2024 tanggal 29 April 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik Ruriyanto als Aming anak dari Muk Hen, dengan kesimpulan reaktif terhadap Amphetamin dan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 53 dan 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik dari LFBE Kominfo Nomor: Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektrok Nomor : 139/LFBE/KOMINFO/06/2024 Tanggal 3 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Kristian Rinanti, S.T., CEH.,CHFI. telah melakukan pemeriksaan terhadap :

1.   1 (satu) unit handphone merk VIVO Y125 warna Glacier Blue dengan IMEI 1 865451055328578 dan nomor IMEI 2 865451055328560, ditemukan informasi sebagai berikut :

    1. Riwayat riwayat komunikasi antara WhatsApp Business Fe Hung850 085267210057 dari WhatsApp Fehung 087848446397 dengan WhatsApp Boncell 082184679737;
    2. Dokumen Elektronik berupa gambar terkait perkara.

 

------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAR

------ Bahwa terdakwa Ruriyanto als Aming anak dari Muk Hen pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Belanak RT.001 RW.002 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------ Bermula terdakwa Ruriyanto als Aming anak dari Muk Hen pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 wib ditelpon oleh Boncel (DPO) memerintahkah mengambil narkotika jenis sabu dan ada seseorang yang akan menelpon terdakwa Ruriyanto agar mengikuti arahan orang tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa Ruriyanto menerima telepon dengan nomor pribadi dan orang tersebut mengatakan di depan sekolah di dalam selokan ada kotak lampu besar di dalamnya ada timbangan sama plastik klip agar diambil terdakwa Ruriyanto, setelah mendapatkan kotak lampu terdakwa Ruriyanto membawanya ke rumah Jalan Belanak RT.001 RW.002 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, sampai dirumah terdakwa Ruriyanto membuka kotak tersebut dan berisikan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) ball plastik strip bening kosong, lalu terdakwa Ruriyanto menelepon Boncel (DPO) memberitahukan narkotika jenis sabu sudah ada pada terdakwa Ruriyato, sekira pukul 12.00 wib Boncel (DPO) menelepon 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) dan sore 1 (satu) pake diantar kepada pelanggan, kemudian terdakwa Ruriyanto membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket/bungkus, setelah selesai terdakwa Ruriyanto menyiman narkotika jenis sabu tersebut di dalam charger berwarna hitam sambil menunggu perintah dari Boncel (DPO). Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 wib Boncel (DPO) memerintahkan terdakwa Ruriyanto melempar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan foto lokasi Boncel (DPO) akan mengirimnya, dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Ruriyanto membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan melemparnya di dekat SMP Paulus 1.

------ Bahwa dilakukan penggeledahan di ruang tengah rumah terdakwa Ruriyanto als Aming anak dari Muk Hen, 1 (satu) buah baju berwarna putih yang tergeletak di atas lantai dan setelah dibuka di dalamnya ditemukan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang. Kemudian diamankan di kamar terdakwa Ruriyanto als Aming anak dari Muk Hen 1 (satu) buah kaki meja berbentuk pipa berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) ball plastik strip bening, dan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Belanak RT.001 RW.002 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang terdakwa Ruriyanto als Aming anak dari Muk Hen diamankan oleh Polis Sat. Narkoba Polresta Pangkalpinang berikut barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib untuk di proses hukum.

------ Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris berdasarkan Sertifikat pengujian dari BPOM Nomor: R-PP.01.01.10A.10A5.07.23.1729 tanggal 27 Juli 2023 yang ditandatangani Agus Riyanto, S.Farm, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersangka a.n. Eka Romdani als Doi bin Sarmadin dengan berat sampel + wadah 3,26 gram (tiga koma dua enam) berat wadah 1,56 (satu koma lima enam) Berat BB Netto 170 gram (satu koma tujuh nol, berat diuji 0,09 gram (nol koma nol sembilan), berat sisa 1,61 gram (satu koma enam satu).

------ Adapun setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang No. 440/10/RSUD-DH/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh dr. Arti Dewinta Putrie, telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik Eka Romdani als Doi bin Sarmadin, dengan kesimpulan reaktif terhadap Amphetamin dan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 53 dan 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik dari LFBE Kominfo Nomor: Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektrok Nomor : 139/LFBE/KOMINFO/06/2024 Tanggal 3 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Kristian Rinanti, S.T., CEH.,CHFI. telah melakukan pemeriksaan terhadap :

1.   1 (satu) unit handphone merk VIVO Y125 warna Glacier Blue dengan IMEI 1 865451055328578 dan nomor IMEI 2 865451055328560, ditemukan informasi sebagai berikut :

  1. Riwayat riwayat komunikasi antara WhatsApp Business Fe Hung850 085267210057 dari WhatsApp Fehung 087848446397 dengan WhatsApp Boncell 082184679737;
  2. Dokumen Elektronik berupa gambar terkait perkara.

 

-------- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Apri Ferdiansyah bin Sarmadi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya