Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sahnya penunjukan Caretaker I (Tergugat III) dan Caretaker II (Tergugat IV) dan menyatakan surat Penunjukan Caretaker tersebut cacat hukum sehingga perbuatan dari Tergugat I dan II dengan menerbitkan Surat Penunjukan Caretaker dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah pelaksanaan Musprov III pada tangggal 15 September 2022 di Hotel Soll Marina yang dilaksanakan oleh Tergugat IV sebagai Caretaker II ( Kedua ) dan menyatakan tidak sah hasil Musprov III tersebut yang menunjuk Tergugat IV sebagai Ketua APINDO Propinsi Kepulaun Bangka Belitung masa Bakti 2022-2027 serta membatalkan SK Tergugat IV sebagai Ketua DPP APINDO Propinsi Kepulauan Bangka Belitung masa Bakti 2022-2027.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan Musprov III APINDO Kepulauan Bangka Belitung pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 yang dilaksanakan di Hotel Grand Vella oleh Penggugat sah dan diakui. Serta menerbitkan SK baru DPP APINDO Hasil Musprov III berlaku setelah keluarnya keputusan pengadilan.
- Memutuskan agar Tergugat I dan Tergugat II mengusulkan segera untuk menerbitkan SK Pengurus DPP APINDO Propinsi Kepulauan Bangka Belitung hasil Musprov III pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 yang dilaksanakan di hotel Grand Vella dan telah memilih Penggugat sebagai Ketua DPP APINDO Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepada DPN APINDO yang baru terbentuk masa bakti 2023-2028.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng dengan rincian :
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk taat terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun verzet Pihak Ketiga (uitvoerbaar bij voerraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono ), sesuai sumpah jabatan.
|