Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Pgp 1.RIO ADI PUTRA
2.RENNY LELIANY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Sabtu, 16 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIO ADI PUTRA
2RENNY LELIANY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan, Bulan Kelahiran Anak Ke-2 (dua) Para Pemohon yang semula tertulis 26 September 2010 sebagaimana di dalam Kutipan Akta Nomor 3256/DISP/PKP/2011, tertanggal 18 November 2011, yang diterbitkan di Pangkalpinang oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti menjadi 26 MARET 2010 ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-2 Para pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-2 Para Pemohon Akta Nomor 3256/DISP/PKP/2011, tertanggal 18 November 2011, atas nama REVA DIVA SEPTIANY serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak