Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp INDAH NURYANTO PT. SHEN MAKMUR SENTOSA (J&T EXPRESS) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH NURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ZULKARNAIN, SH.INDAH NURYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. SHEN MAKMUR SENTOSA (J&T EXPRESS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan Mutasi dan Surat Mutasi Kerja terhadap PENGGUGAT (INDAH NURYANTO) tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama PT. SHEN MAKMUR SENTOSA;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah membayar upah kepada PENGGUGAT dibawah Upah Minimum Provinsi dan menghukum TERGUGAT agar membayar selisih upah PENGGUGAT tahun 2020 sampai 2022, sebesar Rp43.704.010,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu sepuluh rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada PENGGUGAT total sebesar Rp39.678.608,00 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus delapan rupiah).;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya