Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. JANUAR bin MUKHLIS (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3287/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUAR bin MUKHLIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa JANUAR bin MUKHLIS pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat  di  Jl. Ican Saleh Kelurahan Batin Tikal kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

Bahwa awal nya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 Wib Terdakwa pergi ke daerah Taman sari menggunakan 1 (satu) unit sepeda dan membawa 1 (satu) buah obeng yang sudah Terdakwa  persiapkan yang  bertujuan untuk mengambil barang berharga milik saksi  FAJAR ARI RISWANTO Als ARIS Bin PUJI WAHYUGO di dijalan Ican Saleh Kel.Batin Tikal Kec.Taman Sari Kota Pangkalpinang yang sebelumnya Terdakwa  sudah mengetahui kondisi keadaan di rumah saksi tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk kembali dan mengambil barang – barang berharga di rumah saksi  FAJAR ARI RISWANTO Als ARIS Bin PUJI WAHYUGO, sesampainya di Taman Wihelmina Terdakwa duduk dan sekira pukul 02.45 Wib Terdakwa pergi dari Taman Wihelmina menuju Jl. Ican Saleh Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dengan berjalan kaki dan 1 (satu) unit sepeda Terdakwa letakkan di area Taman Wihelmina sesampainya di dekat rumah saksi  FAJAR ARI RISWANTO Als ARIS Bin PUJI WAHYUGO terdakwa melihat rumah  saksi  FAJAR ARI RISWANTO Als ARIS Bin PUJI WAHYUGO dalam keadaan sepi dan lampu di depan rumah dalam keadaan mati, selanjutnya Terdakwa langsung memasuki area rumah dan melihat situasi dalam keadaan sepi kemudian  Terdakwa membuka jendela depan rumah saksi  FAJAR ARI RISWANTO Als ARIS Bin PUJI WAHYUGO dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng dan  masuk kedalam rumah kemudian pada saat di dalam ruang tengah Terdakwa  melihat 1 (satu) unit speaker ukuran besar dan diatas speaker terdapat 1 (satu) unit mixer sound sistem warna biru merk YAMAHA dan 1 (satu) unit mix warna silver wierles merk BMB yang terletak diatas sebuah meja,  Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mixer sound sistem warna biru merk YAMAHA dan 1 (satu) unit mix warna silver wierles merk BMB selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dibagian depan dan di dalam kamar tersebut terdapat 1 (satu) unit Televisi warna hitam merk SHARP 21 Inch LED Terdakwa langsung mengambil Tv tersebut dan meletakkanya di endela depan, selanjutnya di dapur Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg kemudian Terdakwa mengambil tabung gas tersebut lalu meletakkannya di jendela depan rumah.

Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dan langsung pergi ke Taman Wihelmina untuk mengambil sepeda pada saat di perjalanan Terdaikwa mencari tong sampah di sekitaran jalan untuk mengambil 1 (satu) buah Karung yang di gunakan untuk membawa barang barang berupa 1 (satu) unit Televisi warna hitam merk SHARP 21 Inch LED,1 (satu) unit mixer sound sistem warna biru merk YAMAHA,1 (satu) unit mix warna silver wierles merk BMB,1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg kedalam karung dan Terdakwa bawa pulang kerumahnya.

Selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa membuang 1 (satu) unit Televisi warna hitam merk SHARP 21 Inch LED ke sungai yang berada di Kel. Opas Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang sedangkan  1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg Terdakwa jual dengan orang yang tidak Terdakwa  kenal dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  saksi FAJAR ARI RISWANTO Als ARIS Bin PUJI WAHYUGO mengalami kerugian sebesar   Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa JANUAR bin MUKHLIS  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 3, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya