Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Pgp UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H. LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2905 / SPPAPB / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pasir Padi RT/RW 004/002 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.---------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Abang Als Jontor (DPO) dengan nomor telepon +62887437431678 untuk mengambil narkotika jenis Ekstasi. Kemudian pukul 20.00 WIB, sesuai arahan dari Abang Als Jontor (DPO), terdakwa berangkat menuju Jl. Parit 6 Pangkalpinang dan mengambil 100 (seratus) butir narkotika jenis Ekstasi yang diletakkan ditepi jalan. Setelah mendapatkannya terdakwa langsung membawa pulang dan menyimpannya dirumah terdakwa sambil menunggu arahan dari Abang Als Jontor (DPO) untuk melempar atau meletakkan kembali narkotika jenis Ekstasi tersebut.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pada saat terdakwa sedang tidur di kamar rumah terdakwa, datang anggota kepolisian melakukan pengamanan terhadap terdakwa didampingi oleh Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Anggota kepolisian menyuruh terdakwa mengeluarkan narkotika yang terdakwa simpan, kemudian terdakwa ambil tas warna Hitam Merek Diamond dan terdakwa keluarkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisi 1 Plastik klip berisikan 20 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo singa, 1 (satu) plastik Klip berisi 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo singa, 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo singa, 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo singa terbungkus 1 lembar tisu warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi 29 (dua puluh sembilan) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk kerang warna pink di bungkus 1 (satu) buah tisu warna putih yang dibungkus lakban coklat, 1 (satu) buah kotak Rokok merk Sampoerna warna putih yang dibungkus lakban coklat di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk kerang warna pink dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna silver di temukan di atas kasur kamar terdakwa. Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa yang didapat dari Abang Als Jontor, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika jenis Ekstasi dari Abang Als Jontor yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib sebanyak 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Ekstasi, yang terdakwa ambil dibelakang Puskesmas Pasir Putih Pangkalpinang, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib sebanyak 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Ekstasi yang terdakwa ambil di belakang Puskesmas Pasir Putih, yang ketiga pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis Ekstasi yang terdakwa ambil di depan Bess Cinema dan yang ke empat pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 100 (seratus) butir narkotika jenis Ekstasi yang terdakwa ambil di Jl. Parit 6 Pangkalpinang. Untuk setiap narkotika jenis Ekstasi, terdakwa melemparnya sesuai dengan arahan dari Abang Als Jontor yaitu daerah Kampak seputaran Pangkalpinang dan setelah selesai melempar atau meletakkan terdakwa mengirimkan foto kepada Abang Als Jontor.

Terdakwa mendapatkan upah dari Abang Als Jontor sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu) untuk setiap 1 (satu) butir narkotika jenis Ekstasi yang sudah terdakwa lemparkan. Upah tersebut dikirimkan oleh Abang Als Jontor ke akun Dana milik terdakwa. Selain itu terdakwa juga meminta upah berupa narkotika jeniss shabu seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Sampai saat ini total upah yang terdakwa terima sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0241, tanggal 21 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 116 (seratus enam belas) butir pil berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau yang diduga Narkotika jenis Ekstasi milik atas nama LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI, POSITIF mengandung MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 24.087.11.16.05.0244 terhadap 116 (seratus enam belas) butir pil berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau yang diduga Narkotika jenis Ekstasi milik atas nama LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI dengan berat netto sebelum uji laboratoris 28,92 (dua puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 28,43 (dua puluh delapan koma empat puluh tiga) gram.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0242, tanggal 21 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil berbentuk kerang warna pink yang diduga Narkotika jenis Ekstasi milik atas nama LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI, NEGATIF mengandung MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 24.087.11.16.05.0245 terhadap 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil berbentuk kerang warna pink yang diduga Narkotika jenis Ekstasi milik atas nama LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI dengan berat netto sebelum uji laboratoris 31,6 (tiga puluh satu koma enam) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 30,79 (tiga puluh koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. --------------

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------Bahwa terdakwa LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pasir Padi RT/RW 004/002 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” --------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pada saat terdakwa sedang tidur di kamar rumah terdakwa, datang anggota kepolisian melakukan pengamanan terhadap terdakwa didampingi oleh Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Anggota kepolisian menyuruh terdakwa mengeluarkan narkotika yang terdakwa simpan, kemudian terdakwa ambil tas warna Hitam Merek Diamond dan terdakwa keluarkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisi 1 Plastik klip berisikan 20 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo singa, 1 (satu) plastik Klip berisi 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo singa, 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo singa, 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo singa terbungkus 1 lembar tisu warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi 29 (dua puluh sembilan) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk kerang warna pink di bungkus 1 (satu) buah tisu warna putih yang dibungkus lakban coklat, 1 (satu) buah kotak Rokok merk Sampoerna warna putih yang dibungkus lakban coklat di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Ekstasi berbentuk kerang warna pink dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna silver di temukan di atas kasur kamar terdakwa. Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa yang didapat dari Abang Als Jontor, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0241, tanggal 21 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 116 (seratus enam belas) butir pil berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau yang diduga Narkotika jenis Ekstasi milik atas nama LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI, POSITIF mengandung MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 24.087.11.16.05.0244 terhadap 116 (seratus enam belas) butir pil berbentuk segitiga berlogo singa warna hijau yang diduga Narkotika jenis Ekstasi milik atas nama LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI dengan berat netto sebelum uji laboratoris 28,92 (dua puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 28,43 (dua puluh delapan koma empat puluh tiga) gram.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0242, tanggal 21 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil berbentuk kerang warna pink yang diduga Narkotika jenis Ekstasi milik atas nama LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI, NEGATIF mengandung MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 24.087.11.16.05.0245 terhadap 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil berbentuk kerang warna pink yang diduga Narkotika jenis Ekstasi milik atas nama LUTHFI KURNIA SAPUTRA Als LUPI Bin SURAJI dengan berat netto sebelum uji laboratoris 31,6 (tiga puluh satu koma enam) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 30,79 (tiga puluh koma tujuh puluh sembilan) gram.

------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya