Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pgp BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG PANGKALPINANG DANIEL DARMAWAN EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG PANGKALPINANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DANIEL DARMAWAN EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.663.920,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya;
  2. Meletakkan sita jaminan atas barang milik tergugat yakni 1 (satu) unit Minibus merek Toyota Kijang Innova G Tahun Buatan 2012 dengan Nomor Polisi BN 1474 PV atas nama Daniel Darmawan Effendi (Tergugat).

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 45.663.920,00- (Empat puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 15.000.000,00- (Lima belas juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak