Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Pgp Mila Karmila ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2779 / SPPAPB / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

 

----Bahwa Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI pada hari Senin  tanggal 15 Juli  2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan  Keramat Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih  jenis shabu.

 

     Perbuatan mana  dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :  ----------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 bulan Juli 2024 sekira pukul 09. 00 Wib, Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI menghubungi  nomor telepon 0887437063375 yang di beri nama kontak “RESTIK” karena Terdakwa tidak mengenal secara langsung pemilik nomor telepon tersebut namun sepengetahuan Terdakwa pemilik nomor telepon tersebut merupakan salah seorang Terpidana  di Lapas Narkotika Pangkalpinang karena Terdakwa  sudah beberapa kali   membeli Narkotika Jenis shabu dengan pemilik nomor telepon tersebut, dan Terdakwa   meminta paket Narkotika jenis shabu dari sdr. RESTIK  untuk Terdakwa perjualbelikan,  lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr. RESTIK melalui telepon WhatsApp dan sdr. RESTIK  mengatakan  “kamu stanby nanti ada orang yang menghubungi”, sekira pukul 14.30 Wib, ada panggilan masuk nomor baru melalui WhatsApp Terdakwa  dan mengatakan “posisi kamu dimana?”, dijawab  Terdakwa “di rumah jalan Sungai Selan”, lalu  Terdakwa diminta ke jalan baru di samping Hotel Sol Marina, kemudian Terdakwa  langsung berangkat ke jalan baru samping hotel Sol Marina, setelah sampai Terdakwa menghubungi nomor baru yang sebelumnya menghubungi Terdakwa dan mengatakan  Terdakwa sudah berada di seputaran Hotel Sol Marina, kemudian Terdakwa diarahkan untuk mengambil 1 (satu) bungkusan   kertas warna putih yang berada di atas Jembatan, setelah Terdakwa ambil lalu Terdakwa membawa pulang bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan  Keramat Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang, saat di buka  Terdakwa melihat bungkusan tersebut berisi Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) Gram atau setengah kantong, tidak lama kemudian  Terdakwa dihubungi oleh  sdr. RESTIK  dan  menyuruh  Terdakwa  untuk membagi  Narkotika jenis shabu tersebut  menjadi 25 (dua puluh lima) paket dengan berbagai ukuran dan Terdakwa mendapatkan paket seberat 0,50 gram  sebagai upah, selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa edarkan sendiri dan ada juga diedarkan berdasarkan pesanan dari sdr. RESTIK.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, saat Terdakwa  ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI  sedang berada di rumahnya di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan  Keramat Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang, terdakwa di hubungi lagi sdr. RESTIK dan bertanya kepada Terdakwa “ Pak .. kamu dimana?”, dijawab terdakwa  di rumah, lalu sdr. RESTIK mengatakan “standby ya, nanti ada orang menghubungi kamu”, dijawab Terdakwa “oke”, kemudian sdr. RESTIK mengatakan dia akan mengirimkan narkotika jenis shabu sebanyak satu setengah kantong dan menyuruh Terdakwa untuk membaginya, lalu  Terdakwa menjawab “iya” sekira pukul 15.00 Wib ada nomor telepon yang tidak di kenal menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp  dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan  Terdakwa  menjawab lagi di rumah, kemudian Terdakwa  diminta ke seputaran Rumah sakit umum Kota Pangkalpinang lalu  Terdakwa langsung pergi ke tempat yang di maksud dan sekira pukul 15.35 Wib Terdakwa sudah berada di sekitar Rumah Sakit Umum Pangkalpinang kemudian  Terdakwa  menghubungi Nomor  WhatsApp yang menghubungi Terdakwa sebelumnya dan mengatakan dirinya sudah sampai, tidak lama kemudian orang tersebut mengirim foto  jalan yang berada dibelakang Rumah Sakit Umum dan menyuruh terdakwa  ke tempat tersebut, sambil mengendarai sepeda motor Terdakwa  tetap berhubungan Via telepon  dengan orang tersebut yang mengarahkan Terdakwa  sampai ke lokasi dimana orang tersebut meletakkan Narkotika jenis shabu  dengan ciri-ciri di bungkus kertas warna putih yang di lakban kertas warna Cream, setelah menemukan paket Narkotika jenis shabu tersebut  lalu Terdakwa mengambilnya dan langsung membawa paket tersebut  pulang ke rumah Terdakwa, sekira pukul 16.10 Wib Terdakwa  sampai dirumah lalu masuk ke dalam kamar dan langsung  membuka bungkusan paket tersebut yang mana di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus palstik strip ukuran sedang dengan isi Narkotika jenis shabu dengan ukuran 5 (lima) Gram dan 10 (sepuluh) Gram lalu Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa  simpan diatas meja.

Bahwa sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa di hubungi oleh sdr. RESTIK meminta Terdakwa  untuk meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak  5 (lima) Gram ke suatu tempat di Gang Pramuka jalan Sungai selan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, sekira pukul 18.30 Wib saat Terdakwa  hendak pergi ke tempat dimaksud Terdakwa melihat bungkus plastik  Kue Gabin  di jalan lalu Terdakwa  mengambilnya  dan memasukan 5 (lima) Gram Narkotika jenis shabu  ke dalam bungkus tersebut  selanjutnya  Terdakwa  mengirim foto  bungkusan paket Narkotika  jenis shabu ke sdr. RESTIK, setelah sampai di Gang Pramuka lalu Terdakwa meletakan bungkusan berisi Narkotika jenis shabu  di pinggir jalan lalu Terdakwa  menghubungi lagi sdr. RESTIK menyampaikan  Narkotika jenis shabu  sudah Terdakwa  letakan di Gang pramuka dengan ciri-ciri sebagaimana Terdakwa  kirim foto, lalu sdr. RESTIK mengatakan “oke” dan  Terdakwa  langsung pulang ke rumah, sekira pukul 20.30 Wib saat Terdakwa  sudah berada di rumah, Terdakwa di hubungi kembali oleh sdr. RESTIK dan meminta Terdakwa  membuat paket dengan ukuran seperempat Gram untuk diletakkan  di Gang Pramuka jalan Sungai selan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah lalu  Terdakwa    langsung membuat paket Narkotika yang di minta  dan memasukan ke dalam pipet plastik warna Pink dan langsung  pergi ke Gang Pramuka untuk meletakkan paket narkotika jenis shabu tersebut, sekira pukul 21.00 Wib  Terdakwa  dihubungi lagi oleh sdr. RESTIK dan meminta Terdakwa  untuk membuat paket  Narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran yaitu 10 (sepuluh) paket dengan ukuran 0,35 Gram, 20 (dua puluh) paket dengan ukuran 0,15 Gram, dan 30 (tiga puluh) paket dengan ukuran 0.08 Gram, keesokan harinya Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib sdr. RESTIK menghubungi Terdakwa  kembali dan meminta Terdakwa  untuk meletakkan  Paket Narkotika yang sudah Terdakwa  buat yaitu 5 (lima) paket dengan ukuran 0,15, dan 3 (tiga) paket dengan ukuran 0,08 untuk diletakkan  Gang Jeruk depan SD Negeri 42 Pangkalpinang lalu terdakwa langsung pergi meletakkan paket Narkotika jenis shabu sesuai arahan sdr. RESTIK tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Terdakwa  diminta oleh sdr. RESTIK untuk  meletakkan   21 (dua puluh satu) paket berbagai ukuran di Gang Pramuka  jalan Sungai selan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan  pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa  meletakkan 20 (dua puluh) paket dengan berbagai ukuran di Gang Pramuka jalan Sungai selan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan Gang Jeruk depan SD Negeri 42 Pangkalpinang sehingga Paket Narkotika jenis shabu yang masih  tersisa di rumah Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) paket lalu sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa  sedang di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan  Keramat Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang dan hendak pulang ke rumahnya, datang beberapa orang  anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi RENDRA PRATAMA dan saksi HARDIANSYAH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi  Narkotika dan telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari yang kemudian  langsung mengamankan Terdakwa, saat di intrograsi dan ditanyakan  dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu   Terdakwa  langsung mengakui menyimpan paket Narkotika jenis shabu di dalam rumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung di bawa ke rumahnya dan sebelum dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa beberapa anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung mendatangi saksi AMRIADI selaku Ketua RT setempat dan meminta saksi AMRIADI untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan, setelah  saksi AMRIADI datang ke rumah Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa lalu dilakukan juga penggeledahan di rumah Terdakwa yang mana  dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan yizoi warna putih yang berisikan 11 (sebelas) bungkus kecil plastik klip bening berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan merek camry warna silver, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna pink di samping meja kamar Terdakwa, dan ditemukan juga  1 (satu) unit hp merek oppo warna biru dongker No HP 083111645946  Imei 1: 863488044891532 Imei 2: 863488044891524, 1 (satu) unit hp merek Samsung warna silver No. HP 082226705829 Imei 1: 351803096467610 Imei 2: 351803096467618, di tangan kanan Terdakwa, saat di introgasi Terdakwa mengakui  dan barang bukti tersebut  milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk   pemeriksaan  lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0198 yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  23 Juli 2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil  berisikan  Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu milik Tsk. A.N ARI WIJAYA Asl ARI Bin SUTARMI.

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil  berisikan  Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu milik Tsk. A.N ARI WIJAYA Asl ARI Bin SUTARMI.

Berat BB Netto    : 2,1   gram 

Berat BB diuji     : 0,11 gram

Berat BB sisa      : 1,99 gram

 

Bahwa keuntungan yang sudah Terdakwa terima dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yaitu paket Narkotika jenis shabu 000sebnayak 0,50 gram apabila di uangkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

Subsidair:

----Bahwa Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI pada hari Kamis   tanggal 18 Juli  2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan  Keramat Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan mana  dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :  ----------------------

Bahwa Pada hari Kamis   tanggal 18 Juli 2024 anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi RENDRA PRATAMA dan saksi HARDIANSYAH Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI  mendatangi jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan  Keramat Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang karena sebelumnya telah  mendapat informasi dari masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi  Narkotika dan mereka telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terkait informasi tersebut, lalu sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI sedang berada di  jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan  Keramat Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang dan hendak pulang ke rumahnya, datang beberapa orang  anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi RENDRA PRATAMA dan saksi HARDIANSYAH yang langsung mengamankan Terdakwa, saat di intrograsi dan ditanyakan  dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu   Terdakwa  langsung mengakui   menyimpan paket Narkotika jenis shabu di dalam rumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung di bawa ke rumahnya dan sebelum dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa beberapa anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung mendatangi saksi AMRIADI selaku Ketua RT setempat dan meminta saksi AMRIADI untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan, setelah  saksi AMRIADI datang ke rumah Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa lalu dilakukan juga penggeledahan di rumah Terdakwa yang mana  dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan yizoi warna putih yang berisikan 11 (sebelas) bungkus kecil plastik klip bening berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan merek camry warna silver, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna pink di samping meja kamar Terdakwa, dan ditemukan juga  1 (satu) unit hp merek oppo warna biru dongker No HP 083111645946  Imei 1: 863488044891532 Imei 2: 863488044891524, 1 (satu) unit hp merek Samsung warna silver No. HP 082226705829 Imei 1: 351803096467610 Imei 2: 351803096467618, di tangan kanan Terdakwa, saat di introgasi Terdakwa mengakui  dan barang bukti tersebut  milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk   pemeriksaan  lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0198 yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  23 Juli 2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil  berisikan  Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu milik Tsk. A.N ARI WIJAYA Asl ARI Bin SUTARMI.

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil  berisikan  Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu milik Tsk. A.N ARI WIJAYA Asl ARI Bin SUTARMI.

Berat BB Netto    : 2,1    gram 

Berat BB diuji     : 0,11  gram

Berat BB sisa      : 1,99  gram

 

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya