Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp Andri Setiadi De Locomotief Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andri Setiadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afriadi, S.H., M.H., CPCLE.Andri Setiadi
Tergugat
NoNama
1De Locomotief
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah hubungan Hukum Ketenagakerjaan antara Penggugat dan Tergugat dengan adanya unsur pemberi perintah, adanya pekerja, adanya upah dalam hubungan ini Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat Sebagai pengusaha.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak dibacakannya putusan perkara a quo.
  5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan Terdiri Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak, serta hak-hak Penggugat lainnya dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
  1. Pesangon = 8 x Rp. 3.640.000,00 = Rp. 29.120.000,00 (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah)
  2. Penghargaan Masa Kerja = 3  x Rp. 3.640.000,00 = Rp. 10.920.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
  3. Pengganti hak :
  • Hak berupa Cuti yang belum dibayarkan = 1 x Rp. 3.640.000,00 = Rp. 3.640.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

Jadi total hak-hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 43.680.000,00 (Empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah proses sebesar: 6 x Rp. 3.640.000,00 = Rp. 21.840.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan isi putusan ini.
  3. Membebankan biaya perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya