Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mohon meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebuah rumah beserta tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 14/Kel. Trem Sebrang yang nantinya akan kami mohonkan melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.133.108.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus melalui penitipan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara ini terhadap: sebuah rumah beserta tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 14/Kel. Trem Sebrang;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), banding, ataupun Kasasi
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|