Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan SAH nya perkawinan Pemohon dan mendiang Djasirman Purba yang telah dilaksanakan secara agama dan berdasarkan kepercayaan agama Kristen pada Tanggal 24 Agustus 1976 dan telah didaftarkan dan dilaksanakan perkawinan Gereja GKPS Pematang Raya , pada hari pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 1976, dipimpin oleh Pdt. Jasiman Damanik, berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan tertanggal 24 Agustus 1976;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan, antara Pemohon dan mendiang Djasirman Purba setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |