Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | Anggoro Arif Wicaksono, S.H., M.H. | ISKANDAR ROSUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1993/L.9.12/ Ft.1/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa ISKANDAR ROSUL sebagai Direktur Utama PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Desember 2017 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H dan selaku Direktur PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia tahun 2019 s/d tahun 2023 berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 33 tanggal 16 Mei 2019 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi YUDI HARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Desember 2017 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H pada waktu diantara 06 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Pegantungan, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum:
yang dilakukan Terdakwa ISKANDAR ROSUL sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi YUDI HARTONO sehingga hal tersebut bertentangan dengan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair: Bahwa Terdakwa ISKANDAR ROSUL sebagai Direktur Utama PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Desember 2017 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H dan selaku Direktur PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Tahun 2019 s/d sekarang berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 33 tanggal 16 Mei 2019 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi YUDI HARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Desember 2017 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H pada waktu diantara 06 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2017 sampai dengan 2019, bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Pegantungan, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp2,007,262,495,00 (dua miliar tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Belitung (BUMD) yaitu PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia yang mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia” Nomor 26 tanggal 16 Desember 2015 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |