Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Pgp EUW SUI NIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EUW SUI NIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa perkawinan secara Adat Budha yang dilaksanakan oleh Pemohon bernama EUW SUI NIE dan NG JUN HOI pada tanggal 14 Juli 1996 adalah sah secara hukum;
  3. Memberi kuasa kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, untuk mencatat perkawinan tersebut dalam Register Catatan Sipil yang diperuntukkan untuk itu yang sedang berjalan bagi Warga Negara Indonesia dan memberikan kutipannya kepada Pemohon;
  4. Membebankan semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak