Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Pgp Effendi Rudi bin Burhanudin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2312 / SPPAPB / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi bin Burhanudin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Rudi bin Burhanudin, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kalimaya II RT 003 RW 001, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula Andre als Ray (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa lewat panggilan telpon, dan dalam percakapan telpon Tersebut Andre als Ray menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan selanjutnya melempar Narkotika jenis sabu dengan upah yang dijanjikan Andre sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika Narkotika tersebut habis di lempar, dan Terdakwa meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut diambil Terdakwa di daerah Jalan Kalimaya tidak jauh dari kontrakan Terdakwa. Kemudian percakapan telpon antara Terdakwa dengan Andre berakhir, dan tidak lama berselang Terdakwa langsung pergi ke Jalan Kalimaya Pangkalpinang dengan menggunakan sepeda motor dan Terdakwa sempat menunggu, dan tidak lama kemudian seseorang yang tidak Terdakwa kenal datang menghampiri Terdakwa menggunakan sepeda motor Fiz R warna merah, dan langsung melempar kantong plastik warna hitam di depan sepeda motor Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil kantong plastik hitam tersebut dan langsung pulang ke kontrakan Terdakwa. Kemudian setelah makan siang, kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah orang tua Terdakwa di Jalan Nilam Perum Damai Lestari Residen Nomor 11 RT 006 RW 002, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dan plastik hitam tersebut disimpan Terdakwa di dalam lemari baju kamar depan rumah orang tua Terdakwa, kemudian Terdakwa melanjutkan bekerja di PT. Setya Jaya Makmur Indo. Kemudian setelah pulang dari bekerja, Andre als Ray menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa melempar Narkotika jenis sabu yang telah diambil Terdakwa tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa langsung membuka kantong plastik hitam yang disimpan Terdakwa dalam lemari, dan saat dibuka di dalam plastik warna hitam tersebut berisi 5 (lima) plastik bening yang masing-masing tertulis 100 sebanyak 3 (tiga) plastik, plastik dengan tulisan 50 (lima puluh) sebanyak 2 (dua) plastik, kemudian Terdakwa menimbang Narkotika tersebut untuk berat 10 (sepuluh) gram sesuai perintah Andre dan setelah menimbang Narkotika tersebut, selanjutnya sisa Narkotika lainnya Terdakwa sembunyikan di sebuah lobang di ruang tamu rumah orang tua Terdakwa dan ditutup dengan keramik, sekira pukul 16.00 wib Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) paket kecil yang Terdakwa simpan dalam dompet Terdakwa, dan saat dikontrakan, Andre menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa melempar 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut di simpang Air Mawar arah Jalan Ketapang Pangkalpinang, dan Terdakwa mengikuti perintah Andre tersebut dan setelah melempar Narkotika tersebut, Tedakwa langsung kembali ke kontrakan Terdakwa dan saat tiba di kontrakan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Nopiansyah beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di dalam dompet warna hitam dan dompet tersebut disimpan Terdakwa dalam kantong celana belakang, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Terdakwa di Jalan Nilam Perum Damai Lestari Residen Nomor 11 RT 006 RW 002, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan ditemukan 2 (dua) kotak plastik bening dengan tutup warna merah dan hijau yang berisi 15 (lima belas) plastik berisi Narkotika jenis sabu.    

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0170, dan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji, 3 (tiga) plastik strip bening ukuran 15x10 cm bertuliskan angka 100, 2 (dua) plastik strip bening ukuran 12x8,5 cm bertuliskan angka 50, 1 (satu) plastik strip bening ukuran 15x10 cm, 9 (Sembilan) plastik strip bening ukuran 8x5 cm dan 1 (satu) plastik strip bening ukuran 3,5x2 cm, berat barang bukti Netto keseluruhan 461 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Subsider

------------ Bahwa Terdakwa Rudi bin Burhanudin, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kalimaya II RT 003 RW 001, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula Terdakwa mendapatkan kantong plastik warna hitam berisi Narkotika jenis sabu dari Andre als Ray (belum tertangkap) yang di ambil Terdakwa dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di daerah Jalan Kalimaya tidak jauh dari kontrakan Terdakwa. Kemudian setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke kontrakan Terdakwa. Kemudian setelah makan siang, kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah orang tua Terdakwa di Jalan Nilam Perum Damai Lestari Residen Nomor 11 RT 006 RW 002, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dan plastik hitam tersebut disimpan Terdakwa di dalam lemari baju kamar depan rumah orang tua Terdakwa, kemudian Terdakwa melanjutkan bekerja di PT. Setya Jaya Makmur Indo. Kemudian setelah pulang dari bekerja, Terdakwa langsung membuka kantong plastik hitam yang disimpan Terdakwa dalam lemari, dan saat dibuka di dalam plastik warna hitam tersebut berisi 5 (lima) plastik bening yang masing-masing tertulis 100 sebanyak 3 (tiga) plastik, plastik dengan tulisan 50 (lima puluh) sebanyak 2 (dua) plastik, selanjutnya Narkotika tersebut Terdakwa pisahkan seberat 10 (sepuluh) gram, dan sisanya Terdakwa sembunyikan di sebuah lobang di ruang tamu rumah orang tua Terdakwa dan ditutup dengan keramik, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) paket kecil yang Terdakwa simpan dalam dompet Terdakwa, dan 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis sabu tersebut sudah dilempar Terdakwa di simpang Air Mawar arah Jalan Ketapang Pangkalpinang, dan saat Terdakwa berada di kontrakan, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Nopiansyah beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastik klipkecil Narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di dalam dompet warna hitam dan dompet tersebut disimpan Terdakwa dalam kantong celana belakang, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Terdakwa di Jalan Nilam Perum Damai Lestari Residen Nomor 11 RT 006 RW 002, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan ditemukan 2 (dua) kotak plastik bening dengan tutup warna merah dan hijau yang berisi 15 (lima belas) plastik berisi Narkotika jenis sabu.    

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0170, dan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji, 3 (tiga) plastik strip bening ukuran 15x10 cm bertuliskan angka 100, 2 (dua) plastik strip bening ukuran 12x8,5 cm bertuliskan angka 50, 1 (satu) plastik strip bening ukuran 15x10 cm, 9 (Sembilan) plastik strip bening ukuran 8x5 cm dan 1 (satu) plastik strip bening ukuran 3,5x2 cm, berat barang bukti Netto keseluruhan 461 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya