Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Pgp RITA RIZONA. S.H. Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2004/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PDM -1444/L.9.10/Enz.2/08/2024

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di rumah paman Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan yang beralamatkan di Jalan Mujair I RT 004 Rw 002 Kel Rejosari Kec Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I’’.  Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan dihubungi Sdr. NANDO dengan nomor whatsapp 0812 9019 0539 handpone merk OPPO A7 warna Dazlling Gold milik Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan diperintahkan mengambil Narkotika jenis sabu di dekat masjid kampung keramat kecamatan rangkui dekat depan gang SMPN 5 Pangkalpinang dan kemudian Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan pergi menuju ke lokasi dan berpapasan dengan seseorang yang tidak dikenal memberikan 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Djitoe warna hijau dan 1(satu) unit timbangan digital kemudian Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono membawa pulang kerumah paman Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan yang beralamat di Jalan Mujair I RT 004 Rw 002 Kel Rejosari Kec Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
  • Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan sedang tidur  dirumah Paman Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan Jalan Mujair I RT 004 Rw 002 Kel Rejosari Kec Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan oleh saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun, saksi Achmad Rafazar Bin M. Toha dan Anggota SAT RES Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Sudario Bin Sundi (selaku TR setempat) ditemukan dalam sofa kamar berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Djitoe warna hijau dan 1(satu) unit timbangan digital kemudian Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki menggakui milik Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan kemudian Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Hasil Nomor: R-PP.01.01.8B.05.24.930 tanggal 29 Mei 2024 Nomor Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.?.05.16.24.0150, tanggal 28 Mei 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa jenis sampel kristal putih dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin (SABU) dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 4,33 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor: 31/10543/V/2024 tanggal 15 Mei 2024) dengan berat Netto Awal 4,33 gram dan berat Netto sisa 4,03 gram milik Terdakwa tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 157/LFBE/KOMINFO/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna Dazlling Gold dengan IMEI1 : 867299044453090, imei 2 : 867299044453082, dan Simcard 1: 0812-9019-0539 (sama dengan whatshapp) yang di sita dari Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan.

   ditemukan pemeriksaan yang di lakukan didapatkan informasi sebagai berikut:

  1. Kontak
  2. Riwayat komunikasi telpon, riwayat komunikasi whatsapp, dan foto/hasil screenshot yang diduga terkait dugaan tindak pidana narkotika
  3. Dokumen elektronik berupa foto/ gambar
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------Bahwa Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan pada hari hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di rumah paman Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan yang beralamatkan di Jalan Mujair I RT 004 Rw 002 Kel Rejosari Kec Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’ tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan IPerbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Berawal pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan dihubungi Sdr. NANDO dengan nomor whatsapp 0812 9019 0539 handpone merk OPPO A7 warna Dazlling Gold milik Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan diperintahkan mengambil Narkotika jenis sabu di dekat masjid kampung keramat kecamatan rangkui dekat depan gang SMPN 5 Pangkalpinang dan kemudian Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan pergi menuju ke lokasi dan berpapasan dengan seseorang yang tidak dikenal memberikan 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Djitoe warna hijau dan 1(satu) unit timbangan digital kemudian Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono membawa pulang kerumah paman Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan yang beralamat di Jalan Mujair I RT 004 Rw 002 Kel Rejosari Kec Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan disimpan dalam sofa kamar paman Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan.
  • Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan sedang tidur  dirumah Paman Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan Jalan Mujair I RT 004 Rw 002 Kel Rejosari Kec Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan oleh saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun, saksi Achmad Rafazar Bin M. Toha dan Anggota SAT RES Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Sudario Bin Sundi (selaku TR setempat) ditemukan dalam sofa kamar berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Djitoe warna hijau dan 1(satu) unit timbangan digital kemudian Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki menggakui milik Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan kemudian Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Hasil Nomor: R-PP.01.01.8B.05.24.930 tanggal 29 Mei 2024 Nomor Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.?.05.16.24.0150, tanggal 28 Mei 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa jenis sampel kristal putih dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin (SABU) dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 4,33 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor: 31/10543/V/2024 tanggal 15 Mei 2024) dengan berat Netto Awal 4,33 gram dan berat Netto sisa 4,03 gram milik Terdakwa tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 157/LFBE/KOMINFO/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna Dazlling Gold dengan IMEI1 : 867299044453090, imei 2 : 867299044453082, dan Simcard 1: 0812-9019-0539 (sama dengan whatshapp) yang di sita dari Terdakwa Dimas Ery Wahyono Alias Dimas Bin Mulyono Hasan.

   ditemukan pemeriksaan yang di lakukan didapatkan informasi sebagai berikut:

  1. Kontak
  2. Riwayat komunikasi telpon, riwayat komunikasi whatsapp, dan foto/hasil screenshot yang diduga terkait dugaan tindak pidana narkotika
  3. Dokumen elektronik berupa foto/ gambar
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat  (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya