Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pgp YUSMAN s.Pd Bin SUHAIMI KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKA SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Pgp
Pemohon
NoNama
1YUSMAN s.Pd Bin SUHAIMI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKA SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bahwa Yang bertanda tangan di bawah ini Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H., Hendra Irawan, S.H.,M.H., ; “Adalah para Advokat beralamat kantor pada J.A. Ferdian & Partnership Law Firm di Jalan Soekarno Hatta, No.118, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung Telp (0717) 9109299 Phone 0823-2652-2007, www.ferdian-partnership.com.
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/J.A-Ferdian/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan oleh karenanya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, TTL Toboali, 16 Juni 1989,  Agama Islam, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Sinar Surya,RT 011 RW 004 Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung dan/atau Untuk selanjutnya disebut sebagai ”PEMOHON PRAPERADILAN”.----------------------
 
Adapun dalil Pemohon atas permohonan Praperadilan ini dapat kami terangkan sebagai berikut :
 
1. Bahwa, Termohon In Casu (Praperadilan) dengan didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRINT-1203/l.9.15/Fd.2/09/2023 tanggal 4 September 2023 telah melakukan penyidikan guna menentukan Tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam fasilitas pembiayaan pada Akad Murabahah (jual beli) di Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Toboali dari tahun 2016-2019;
 
2. Bahwa, kemudian Terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1623/L.9.15/Fd.2/12/2023 tanggal 1 Desember 2023,  dalam hal ini Termohon telah menetapkan Pemohon / YUSMAN S.Pd Bin SUHAIMI dengan status sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas pembiayaan pada Akad Murabahah di Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Toboali dari tahun 2016-2019; 
 
3. Bahwa, Pemohon senyatanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud telah dinyatakan bersalah serta telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 9 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor:7/PID.TPK/2023/PT BBL tanggal 27 April 2023;
 
 
4. Bahwa, In Casu atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Splitsing dan telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan putusan tersendiri-sendiri yakni untuk Terpidana atas nama Andi Padri (putusan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 9 maret 2023); Terpidana atas nama Afdal Bin Frans Adaw (putusan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 9 maret 2023); Terpidana atas nama Basti Bin Nang Cik (putusan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 9 maret 2023); Terpidana atas nama Bambang Ermanto Bin Sumarno (putusan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 9 maret 2023); Terpidana atas nama Yogi Aru Sastrawan (putusan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 9 maret 2023); Terpidana atas nama Abdul Rahim (putusan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 9 maret 2023);
 
5. Bahwa, In Casu atas Penyidikan yang dilakukan Termohon telah tidak terlebih dahulu dilakukan penyelidikan guna menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Pemohon, sebagaimana berdasarkan pasal 1 butir 14 KUHAP,  “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
 
Bahwa, Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang;
 
Bahwa, dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya;
 
 
 
Bahwa, dengan demikian makna dari Penyidikan tersebut adalah harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan dari bukti-bukti tersebut kemudian baru ditetapkan tersangkanya.
 
6. Bahwa, oleh karena itu dalam perkara praperadilan ini terhadap proses dan prosedur penyidikan dan penetapan Tersangka telah tidak sah formil dan secara materiil merupakan pengulangan fakta-fakta terdahulu yang telah dipertangungjawabkan oleh Pemohon dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan pada Akad Murabahah di Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Toboali dari tahun 2016-2019, sehingga sepatutnya dinyatakan batal demi hukum;
 
7. Bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;
 
8. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu, Artinya harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi;
 
9. Bahwa berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 
 
KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan Mahkamah Konstitusi  bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo.
 
10. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas kiranya telah cukup Alasan bagi Hakim Pra peradilan untuk menyatakan Penetapan Status PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam fasilitas pembiayaan pada Akad Murabahah (jual beli) di Bank Perkeditan Rakyat Syariah Cabang Toboali dari tahun 2016-2019 dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke -1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke -1 KUHP, adalah batal demi hukum;
 
11. Bahwa dengan kekeliruan Hukum yang dilakukan oleh TERMOHON dan Tanpa adanya Dua Alat Bukti yang sah secara Hukum atas penetapan Tersangka/PEMOHON harus dibatalkan demi Hukum;  
 
 
Berdasarkan alasan-alasan disampaikan di atas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Cq. Hakim Pra peradilan yang memeriksa dan mengadili, dapat memutuskan : 
 
1. Menyatakan Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah melanggar hukum;
 
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: PRINT-1203/l.9.15/Fd.2/09/2023 tanggal 4 September 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1623/L.9.15/Fd.2/12/2023 tanggal 1 Desember 2023 dari Termohon terkait perkara tindak pidana korupsi dalam fasilitas pembiayaan pada Akad Murabahah di Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Toboali dari tahun 2016-2019 adalah batal demi hukum;
 
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
 
Atau apabila Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya