Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Wayan Indra Lesmana TONI TAMSIL ALS AKHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-876/L.9.16/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI TAMSIL ALS AKHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :                                                    

------Bahwa Terdakwa TONI TAMSIL alias AKHI pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Sungai Couyan Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan di Toko Mutiara Jalan Kenanga Atas Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan :

  1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023
  2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-86a/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023
  3. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-90a/F.2/Fd.2/12/2023 tanggal 28 Desember 2023
  4. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-01a/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 08 Januari 2024

dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi, yaitu :

  1. Terdakwa mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, dengan cara Terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) didalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari, diminta oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
  2. Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan dengan cara ketika terdakwa mengetahui penyidik akan melakukan penggeledahan dirumah dan Toko Mutiara milik terdakwa dan penyidik memerintahkan Terdakwa untuk hadir dirumah terdakwa, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan perintah penyidik justru terdakwa menonaktifkan handphonenya lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dari dalam, selanjutnya terdakwa meninggalkan toko dan bersembunyi di rumah JAUHARI, sehingga penyidik terhalangi untuk melakukan pengeledahan di Toko Mutiara milik terdakwa untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangkanya;
  3. Terdakwa merintangi tindakan penyidikan untuk memperoleh alat bukti elektronik terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, dengan cara terdakwa tidak melaksanakan perintah penyidik untuk hadir pada saat pengeledahan rumah terdakwa kemudian terdakwa merusak handphone miliknya karena terdakwa takut handphonenya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik kemudian terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada penyidik dalam keadaan telah rusak sehingga penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.
  4. Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar yaitu terdakwa menerangkan tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh TAMRON Als AON, padahal terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik TAMRON Als AON dan terdakwa menerangkan meninggalkan handphone miliknya supaya tidak disita oleh penyidik atas saran dari JAUHARI, EDWIN LEONARDI dan MOHD. FAISAL Als FRANS.

Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Penyidik dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yaitu :
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-86a/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-90a/F.2/Fd.2/12/2023 tanggal 28 Desember 2023
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-01a/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 08 Januari 2024.
  • Bahwa untuk membuat terang tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 dan guna menemukan tersangkanya, pada tanggal 06 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-238/F.2/Fd.2/12/2023 tanggal 01 Desember 2023, penyidik melakukan pengeledahan di Kantor CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) milik TAMRON alias AON yang beralamat di Jalan Raya Arung Dalam Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba dan melakukan penyitaan berupa uang dan dokumen yang diperoleh dari ruangan TAMRON Alias AON, akan tetapi dokumen tersebut belum cukup untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya, sehingga penyidik masih memerlukan alat bukti lain.
  • Bahwa setelah penyidik melakukan pengeledahan pada tanggal 6 Desember 2023 di Kantor CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan untuk menghindari penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 ACHMAD ALBANI menghubungi TASKIN dan mengatakan “Kwie mau titip dokumen“ lalu dijawab TASKIN “iya“ pada saat itu TASKIN mengetahui dokumen tersebut berkaitan dengan perkara timah yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, karena merasa khawatir/takut untuk menyimpan dokumen tersebut dirumahnya, kemudian TASKIN meminta kepada ACHMAD ALBANI agar dokumen tersebut disimpan di Kantor CV. MAL, selanjutnya ACHMAD ALBANI menghubungi YULIANA FRANSISKA alias AYUNG dengan persetujuan dari TAMRON Alias AON, maka dokumen-dokumen yang dicari penyidik disembunyikan di kantor CV. Mutiara Alam Lestari (MAL).
  • Bahwa setelah ACHMAD ALBANI memindahkan dokumen-dokumen CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang awalnya disimpan di Kantor Mutiara ke Kantor CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), selanjutnya YULIANA FRANSISKA alias AYUNG bersama dengan GUSTINI alias WENI atas saran dari ACHMAD ALBANI menyembunyikan dokumen tersebut ke dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam.
  • Bahwa TASKIN mengetahui dan menolak untuk menyembunyikan dokumen-dokumen di rumahnya, kemudian TASKIN menghubungi Terdakwa dan mengatakan  “Khi ku nak nitip mobil berisi dokumen di rumah ka aok?” (Khi aku mau menitip mobil berisi dokumen dirumah mu ya?) lalu dijawab terdakwa, “Aoklah” (Iyalah), selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2024 TASKIN datang ke Kantor CV MAL menemui YULIANA FRANSISKA alias AYUNG dan mengatakan “Yung, pindahkan dan simpan mobil expander ke rumah Akhi (terdakwa), kemudian YULIANA FRANSISKA alias AYUNG bersama GUSTINI alias WENI dan NARDI mengendarai mobil Mitsubishi Xpander langsung menuju ke rumah Terdakwa lalu memarkirkan mobil di parkiran belakang rumah terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menemui YULIANA FRANSISKA Alias AYUNG, GUSTINI Alias WENI dan NARDI diteras belakang dan saat itu YULIANA FRANSISKA alias AYUNG menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada titipan dokumen dan uang di dalam mobil Mitsubishi Xpander, kemudian terdakwa menyembunyikan dokumen di parkiran belakang rumah Terdakwa sedangkan uang terdakwa sembunyikan di dalam kamar rumah terdakwa.
  • Pada tanggal 11 Januari 2024 TASKIN memerintahkan YULIANA FRANSISKA alias AYUNG untuk memindahkan dokumen dari mobil Mitsubishi Xpander hitam ke mobil Suzuki Swift warna warna abu-abu metalik, kemudian YULIANA FRANSISKA alias AYUNG bersama GUSTINI alias WENI dan NARDI mengendarai mobil Suzuki Swift warna warna abu-abu metalik milik TASKIN menuju rumah Terdakwa dan memindahkan dokumen-dokumen yang ada di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam ke mobil Suzuki Swift warna warna abu-abu metalik.
  • Terdakwa mengetahui bahwa dokumen yang disembunyikan adalah dokumen-dokumen CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) terkait dengan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 sejak tanggal tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan pada tanggal 24 Januari 2024. Dokumen tersebut dibutuhkan penyidik sebagai alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya, namun terdakwa tidak menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik.
  • Berdasarkan informasi yang diterima penyidik bahwa masih terdapat dokumen-dokumen CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang disembunyikan di beberapa tempat, diantaranya di rumah terdakwa, maka pada tanggal 24 Januari 2024, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dibeberapa tempat diantaranya dirumah terdakwa di Jalan Sungai Couyan Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan di Toko Mutiara milik terdakwa di Jalan Kenanga Atas Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa sekira jam 10.00 WIB saat penyidik di rumah Terdakwa, Tim penyidik menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan No Prin-30/F.2/Fd.2/ 01/2024 tanggal 23 Januari 2024 kepada ANDEVI (istri terdakwa) dan menanyakan keberadaan Terdakwa  lalu di jawab oleh ANDEVI bahwa Terdakwa berada di Toko Mutiara Jalan Kenanga Atas Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah selanjutnya penyidik memerintahkan ANDEVI untuk menghubungi Terdakwa melalui handphone agar Terdakwa pulang karena ada penyidik Kejaksaan akan melakukan penggeledahan, lalu Terdakwa menjawab “Ya”. Karena terdakwa tidak kunjung datang, kemudian Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan WILSON PASARIBU.
  • Bahwa pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa mobil diantaranya 1 (satu) mobil nopol B 1652 WDY, merk PORSCHE Tipe CAYMAN 2.7L AT, jenis mobil penumpang, model sedan, tahun pembuatan 2013 dan 1 (satu) mobil, nopol BN 1137 TP, merk Suzuki, tipe RS415 SWIFT ST (4X2) M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2008, warna abu-abu metalik yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa. Di dalam mobil Suzuki Swift warna abu-abu metalik tersebut penyidik menemukan beberapa kardus yang berisi dokumen yang bertuliskan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang merupakan dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti atau alat bukti oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Kemudian penyidik mengamankan dan menyita barang-barang atau dokumen-dokumen tersebut diantaranya:
  1. 1 (satu) buah buku Tabungan bank Mandiri KCP Koba atas nama Andevi dengan No. Rekening 1690002707013  tanggal cetak 12 Oktober 2021
  2. 1 (satu) buah buku Tabungan bank BCA KCU Pangkal Pinang atas nama Andevi dengan No. Rekening 0419031889 tanggal cetak 14 September 2015
  3. 1 (satu) buah buku Tabungan bank BNI Pangkal Pinang atas nama Andevi dengan No. Rekening 1278771967 tanggal cetak 22 September 2021
  4. 1 (satu) buah buku Tabungan bank Mandiri Koba atas nama Sella Nichia dengan No. Rekening 1690000219771 tanggal cetak 06 Februari 2014
  5. 1 (satu) buah buku Tabungan bank BNI KCP Pangkal Pinang atas nama Toni Tamsil dengan No. rekening 2009197301 tanggal cetak 06 Juni 2014
  6. 1 (satu) buah buku Tabungan bank BNI Pangkal Pinang atas nama Andevi  dengan No. Rekening 0231770454 tanggal cetak 07 Desember 2016
  7. 1 (satu) buah buku Tabungan bank BRI Simpedes Unit Koba Pangkal Pinang atas nama Andevi AI Tju  dengan No. Rekening 576401001593536
  8. 1 (satu) dus warna coklat yang berisikan 40 (empat puluh) stampel yang terdiri dari beberapa perusahaan yaitu:
  1. PT. Mutiara Prima Sejahtera
  2. PT. Mutiara Proses Teknika
  3. PT. Mutiara Sukses Energi
  4. CV. Mutiara Alam Lestari
  5. CV. Artha Belitung
  6. Gudang PT. Mutiara Sukses Energi
  7. CV. Lingkar Persada
  8. PT. Menara Cipta Mulia
  9. CV. Mutiara Cakra Pratama
  10. CV. Sumber Bumi Abadi
  11. CV. Sumber Energi Prakasa Koba
  12. T.Corp
  13. Cv. Mutiara Jaya Perkasa
  14. PT. Karya Surya Ide Gemilang Jakarta
  15. CV. Venus Inti Perkasa
  16. PT. Kampit Tin Utama
  17. CV. Semesta Mining
  18. PT. Bangka Putra Karya
  19. CV. Gunung Prima Pangkal Pinang
  20. CV. Mega Belitung
  21. PT. Koba Investama Mandiri
  22. Koba Petro Investama
  1. 1 (satu) lembar dokumen jawaban persetujuan perubahan tarif dan daya No. 16100/190725/3480 tanggal 25 Juli 2019 atas nama pelanggan CV. Venus Inti Perkasa
  2. 1 (satu) rangkap dokumen perubahan ke IX perjanjian kredit No. 004/PK/PPN/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 beserta lampirannya
  3. 1 (satu) bundle dokumen addendum ke-4 ( empat) perjanjian kredit anggunan surat berharga No: CRO.PLG/0047/KSB/2018 tanggal 06 April 2018 PT. Menara Cipta Mulia
  4. 1 (satu) amplop berwarna coklat bank CIMB Niaga fotocopi Shedule Angsuran- effektif Rate tanggal 18 Oktober 2019 PT. Mutiara Arung Samudera beserta lampirannya
  5. 1 (satu) amplop putih Panin Bank dokumen perjanjian kredit No: 035/PT MA/PAN/XII/20 tanggal 11 Desember 2020 PT Mutiara Sumber Energi beserta lampirannya
  6. 1 (satu) rangkap dokumen surat pengukuhan pengusaha kena pajak S-413PKP/WPJ.03/KP.1303/2018 tanggal 05 Desember 2018 PT Mutiara Arung Samudera beserta lampirannya
  7. 1 (satu) rangkap dokumen Standing Instruction tanggal 26 April 2019 No. 070/PHL-VIN/IV/2019 PT Mutiara Agung Samudera  beserta lampirannya
  8. 1 (satu) lembar dokumen Standing Instruction tanggal 11 Januari 2019 No.005/PHL-VIN/I/2019  PT Mutiara Agung Samudera
  9. 1 (satu) bundle dokumen penawaran harga tug boat 23 Meter tanggal 05 November 2018 No. SQ.036/PHL-MKP/XI-18 CV. Mutiara Alam Lestari beserta lampirannya
  10. 1 (satu) lembar dokumen surat persetujuan (SIUPAL) No. AL.001/104/SP_SIUPAL/XI/2019 tanggal 02 November 2019 PT Mutiara Arung  Samudera
  11. 1 (satu) bundle dokumen surat laut No. AL.520/74/18/DK/2019 tanggal 17 Oktober 2019 PT Mutiara Arung Samudera beserta lampirannya
  12. 1 (satu) bundle dokumen Grose Akta Pendaftaran Kapal No.308 Tanggal 14 Oktober 2019 PT. Mutiara Arung Samudera
  13. 1 (satu) bundle dokumen Grose Akta Pendaftaran Kapal No. 309 Tanggal 14 Oktober 2019 PT. Mutiara Arung Samudera
  14. 1 (satu) rangkap dokumen tanda terima file-file tanggal 15 Agustus 2018
  15. 1 (satu) rangkap dokumen surat keterangan terdaftar No. S-34KT/WPJ.19/KP.0303/2017 tanggal 22 Desember 2017 PT. Timah Tbk
  16. 1 (satu) lembar dokumen Elektronik No seri Faktur Pajak 003.19.28867886 sampai dengan 003.19.28867905 tahun 2019 PT Ronnammas Karya Prima
  17. 1 (satu) bundle dokumen tanda pendaftaran kapal Ronnammas-1 No. 2011 BA no.2426/L tanggal 25 Mei 2013 PT Ronnammas Karya Prima
  18. 1 (satu) lembar dokumen electronic filling identification No. 1293234813 tanggal 14 Maret 2017
  19. 1 (satu) bundle dokumen berita acara survey kapal ISAP produksi No. .UPLB/Tbk/BAS.KIP-3111/17-S2.3 tanggal 06 April 2017 PT. Ronnammas Karya Prima beserta lampirannya
  20. 1 (satu) bundle dokumen Re-Inspection Certificate No. 045/ILR/LBJ/VI/2016 Tanggal 16 Juni 2016 beserta lampirannya
  21. 1 (satu) lembar dokumen pemberian No. Seri Faktur Pajak No. S-249/PPN.NSFP/WPJ.03/KP.1303/2018 tanggal 18 Januari 2018 PT Ronnammas Karya Prima
  22. 1 (satu) lembar dokumen pemberian no. seri faktur pajak No. S-927/PPN.NSFP/WPJ.03/KP.1303/2017 tanggal 25 Oktober 2017 PT. Ronnammas Karya Prima
  23. 1 (satu) lembar dokumen pemberian nomor seri faktur pajak No. S-266/PPN.NSFP/WPJ.03/KP.1303/2017 tanggal 27 Januari 2017 PT Ronnammas Karya Prima
  24. 1 (satu) bundle dokumen NPWP No.03.093.118.2-315.000 PT Ronnammas Karya Prima tanggal 26 November 2010
  25. 1 (satu) rangkap dokumen izin lokasi No. Induk berusaha 0203000951307 tanggal 16 September 2020 PT Ronnammas Karya Prima
  26. 1 (satu) bundle dokumen surat perjanjian tentang sewa menyewa kapal Isap produksi (KIP) untuk penambangan Timah pada wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT Timah Tbk antara PT Timah Tbk dengan PT Ronnammas Karya Prima tanggal 03 Oktober 2018
  27.  1 (satu) bundle dokumen surat perjanjian No. 021.KIP/Tbk/SP-3100/18-S11.4 tentang perjanjian kemitraan penambangan dengan kapal Isap Produksi antara PT Timah dengan PT Ronnammas Karya Prima tanggal 29 Juni 2018
  28. 1 (satu) bundle dokumen surat perjanjian No.054.KIP/Tbk/SP-3100/17-S11.4 tentang perjanjiaan kemitraan penambangan dengan kapal isap produksi antara PT Timah dengan PT Ronnammas Karya Prima tanggal 29 Desember 2017
  29. 1 (satu) bundle dokumen keputusan gubernur kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/309/ESDM/2017 tentang pemberian perpanjangan izin usaha jasa pertambangan bidang penambangan Timah Aluvial Laut kepada perseroan terbatas (PT) Ronnammas karya prima tanggal 08 Maret 2017
  30. 1 (satu) bundle dokumen keputusan gubernur kepuluan Bangka Belitung No. 188.44/1322/DPE/2015 tentang pemberian izin usaha jasa pertambangan bidang penambangan Timah Aluvial Laut Kepada Perseroan Terbatas (PT) Ronnammas Karya Prima tanggal 28 Desember 2015
  31. 1 (satu) bundle dokumen surat perjanjian No. 025.KIP/Tbk/SP-0310/17-S11.4 tentang perjanjian kemitraan penambangan dengan kapal isap produksi antara PT Timah dengan PT Ronnammas Karya Prima tanggal 23 Desember 2016
  32. 1 (satu) bundle dokumen surat perjanjian No. 021.KIP/Tbk/SP/2016-S11.4 tentang perjanjian kemitraan usaha jasa pertambangan kapal isap produksi antara PT Timah dengan PT Ronnammas Karya Prima tanggal 20 Desember 2015
  33. 1 (satu) bundle dokumen surat izin perdangan (menengah) No. SIUP 503/009/SIUP-M/DPMPTK/2017 PT Ronnammas Karya Prima tanggal 21 Juni 2017 beserta lampirannya
  34. 2 (dua) outner warna hitam dokumen bukti bank keluar dan rekening koran dari tahun 2018 s/d 2023 PT. Ronnammas Karya Prima beserta lampirannya
  35. 1 (satu) outner warna biru dokumen bukti bank keluar dan rekening koran dari tahun 2017 s/d 2023 CV. Venus Inti Perkasa dan PT MCM
  36. 1 (satu) ouner warna biru dokumen bukti bank keluar dan rekening koran dari tahun 2019 s/d 2021
  37. 1 (satu) ouner warna biru dokumen bukti bank keluar dan rekening koran dari tahun 2017 s/d 2018 PT MCM dan CV. Venus Inti Perkasa
  38. 1 (satu) outner map plastic warna merah yang berisikan dokumen permohonan pembayaran agsuran biaya Imbal Usaha Jasa Operasi Produksi tahun 2017 s.d 2019 PT Ronnammas Karya Prima
  39. 1 (satu) bundle dokumen bukti pengiriman pasir timah tahun 2023
  40. 1 (satu) map warna kuning yang berisikan buku yang bertuliskan tangan daftar transaksi  pinjam uang tahun 2021 s.d 2023 dari Akhiong/Ahin
  41. 1 (satu) map warna kuning yang berisikan buku yang bertuliskan tangan dari MTKU tahun 2023
  42. 1 (satu) map warna kuning yang berisikan buku yang bertuliskan tangan beli lahan, ambil uang, gaji anak buah, gaji operator tahun 2019 s.d 2023 dari Akhiong/KO
  43. 1 (satu) map warna kuning yang berisikan buku yang bertuliskan tangan pinjam uang tahun 2020 s.d 2023  dari KOPAl dan bukti bank keluar PT MCM
  44. 1 (satu) map warna kuning yang berisikan buku yang bertuliskan tangan pinjam uang tahun 2021 s/d 2023 dari UBI
  45. 1 (satu) map warna kuning yang berisikan buku yang bertuliskan tangan DP tahun 2021 s/d 2023 dari Buyung KB
  46. 1 (satu) map warna kuning yang berisikan buku yang bertuliskan tangan DP tahun 2021 s/d 2023 dari ACAI
  47. 1 (satu) map warna kuning yang berisikan buku yang bertuliskan tangan DP Uang, ambil uang, Kirim mobil, Pinjam uang dari tahun 2018 s. 2023 dari AHIAN
  48. 1 (satu) buah buku sidu berwarna kuning yang bertuliskan tangan pinjaman uang, dan DP dari tahun 2018 s.d 2019 dari Suryadi
  49. 1 (satu) buah buku sidu berwarna kuning yang bertuliskan tangan pinjam uang tahun 2019 atas nama yudi
  50. 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisikan buku cek
  51. 1 (satu) buah tas kain berwarna putih yang berisikan dokumen keuangan
  52. 1 (satu) map tas plastic berwarna hijau bening yang berisikan dokumen pembayaran alat berat CV. Venus Inti Perkasa, yang terdiri dari:
  1. 1 ( satu ) bundel Perjanjian Pembelian Suku Cadang Dana/Atau Jasa Service Dengan Pembelian Bertahap  (Agreement Of Spare Parts Purchase And/Or Service Job With Installment Purchase) No.224/PKP/VII/ 23, No.223/PKP/VII/23, NO.209/PKP/III/23 Yang Terdapat Dalam Amplop Coklat.
  2. 1 ( satu) bundel Tanda Terima CV. Venus Inti Permata  telah diterima bilyet Giro CV. Venus inti Permata dengan rincian sebagai berikut : Leasing PT. Clipan Finance Indonesia, Leasing 2 unit Brand New SEM 816D Track Shoe 1050mm tahun 2023 (bulldozer).
  3. 1 ( satu) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Leasing 10 Unit Hitachi Hydraulic Exc ZX200-5G (Pt. Hexindo Adiperkasa) Di PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk

Buyung 

~M=DCDFOE00003423                      ~M=DCDFOE00003465

~M=DCDFOE00003424                      ~M=DCDFOE00003466

~M=DCDFOE00003426                      ~M=DCDFOE00003467

~M=DCDFOE00003463                      ~M=DCDFOE00003468

~M=DCDFOE00003464                      ~M=DCDFOE00003469

  1. 1 (satu) bundel Permohonan Transfer Pelunasan Dengan Rencana Pembelian 1 (Satu) Unit Hitachi Hydraulic Excavator Type ZX-200-5G Atas Nama UJANG SUHANDI MR Sesuai Dengan Offering Letter No: QTN/PKP/M.26/201907 Tanggal 03 Juli 2019.
  2. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Bening Berisikan Certificate- Acceptance Of Goods Berita Acara Serah Terima Barang BAST No: A18PKP01401001, Perhitungan Leasing Dari PT.Clipan Finance Indonesia,Tbk kepada CV. Alam Lestari, Berita Acara Serah Terima Invoice Ref. No: 0894/CRD-CoII/XII/2018
  3. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Leasing 10 Unit Hitachi Hydraulic Exc ZX200-56 (Pt. Hexindo Adiperkasa) di PT. Buana Finance, Tbk

Buyung

~M=DCDFOE00003583

~M=DCDFOA00003630

~M=DCDFOL00003631

~M=DCDFOH00003632

~M=DCDFOE00003633

  1. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Leasing 1 Unit Hitachi Hydraulic Exc ZX200-56 (Pt. Hexindo Adiperkasa) di PT. Buana Finance, Tbk

Buyung

~M=DCDFOC00003942          E=371551

  1. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Leasing 1&2 Unit Hitachi Hydraulic Exc ZX200-5G (Pt. Hexindo Adiperkasa) di PT. Buana Finance, Tbk

Buyung

~M=DCDFOL00004021,E=372140

~M=DCDFOH00003942,E=372142

~M=DCDFOE00003942,E=372316

  1. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Bening Berisikan Surat Permintaan Giro Kepada CV. Venus Inti Perkasa  Dengan Pembiayaan Dari PT. Buana Finance Tbk Kepada CV. Venus Inti Perkasa Dengan No. Kontrak 8082011800012 Untuk Lease Object 2 Unit Hitachi Hydraulic Excavator ZX200 5G Tahun 2018, No Kontrak 8082011800015, Berita Acara Serah Terima Invoice Ref. No: 0035/CRD-Coll/IV/2018.
  2. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Berita Acara Terima Invoice Ref: 0516/CRD-Coll/IX/2018, Permohonan Pembayaran First Payment Oleh PT.Hexa Finance Indonesia Kepada PT. Menara Cipta Mulia No. 196/HEXA/IV/2018.
  3. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink berisikan  Leasing 5 unit hitachi hydraulic exc ZX200-5G (PT. Hexindo Adiperkasa) di PT. Chandra  Sakti  Utama Leasing, Tbk  (CSUL)

Buyung

~M=DCDFOE00003700

~M=DCD000003701

~M=DCDT000003702

~M=DCDP00003703

~M=DCDFOE00003731

  1. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Permohonan Transfer DP Ref. 073/HAP-PKP/201807, Perhitungan Leasing Oleh PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk kepada CV. Venus Inti Perkasa, berita acara serah terimah BAST No: A18PKP006301001, berita acara serah terimah BAST No: A18PKP006301002, berita acara serah terimah BAST No: A18PKP006401001, berita acara serah terimah BAST No: A18PKP006401002, Berita acara serah terima invoice Ref. No.: 481-CRD-Coll/VIII/2018, Berita acara serah terima invoice Ref. No.: 0378-CRD-Coll/VIII/2018.
  2. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Surat persetujuan pembiyaan Ref. No : SPB/LS/PKP/MK/I/018-001, Permohonan Transfer Pelunasan DP Ref. No.: 015/HAP-PKP/201804, Berita Acara Serah Terima Invoice Ref. No.: 0114/CRD-Coll/V/2018.
  3. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Bening Berisikan berita acra serah terima invoice Ref.No.: 0739CRD-Coll/X/2018.
  4. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Leasing 6 Unit Hitachi Hydraulic Exc ZX200-5G (Pt. Hexindo Adiperkasa) di PT. Buana Finance, Tbk

Buyung

~ DCDFOK00003766

~ DCDFOK00003797

~ DCDFOJ00003798

~ DCDFOC00003799

~ DCDFOT00003800

~ DCDFOP00003801

  1. 1 ( satu) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Leasing 10 Unit Hitachi Hydraulic Exc ZX200-5G (Pt. Hexindo Adiperkasa) Di PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk

Buyung 

~M=DCDFOT00003330                       ~M=DCDFOV00003335

~M=DCDFOP00003331                      ~M=DCDFOA00003336

~M=DCDFOK00003332                      ~M=DCDFOL00003337

~M=DCDFOJ00003333                       ~M=DCDFOH00003338

~M=DCDFOC00003334                      ~M=DCDFOE00003339

  1. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Biru Berisikan commercial invoice SP/2018/08/230, Perhitungan Leasing Oleh Pt. Clipan Finance Indonesia,Tbk Kepada Cv. Mutiara Alam Lestari.
  2. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Hijau Berisikan Berita Acara Serah Terima Invoice Ref. No.: 0710/CRD-Coll/X/2018, PERMOHONAN PEMBUKAAN GIRO ANGSURAN DAN ASURANSI NO.374/HEXA/IX/2018, PEROMOHONAN TRANSFER DP REF. 150/HAP-PKP/201809, PERMOHONAN PEMBAYARAN FIRST PAYMENT NO.333/HEXA/VIII/2018, PERMOHONAN PEMBAYARAN FIRST PAYMENT NO.334/HEXA/VIII/2018.
  3. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Pink  Berisikan perhitungan leasing dari PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk Kepada CV. Venus Inti Perkasa, Permohonan Transfer Dp Ref. 176/HAP-PKP/201801, Permohonan Transfer Pelunasan Dp Ref. 015/Hap-Pkp/201804 Berita Acara Serah Terima Invoice Ref. No: 0086/CRD-COLL/IV/2018, Tanda Terima Dokumen No Kontrak : 83300481824.
  4. 1 ( Satu ) bundel Dokumen di Dalam Map Warna Bening berisikan Leasing 4 Unit Hitachi Exc ZX200 SG (New) tahun 2018.
  1. 1 (satu) map berwarna hijau bertuliskan Clear Holder KO DLL yang berisikan dokumen-dokumen atas nama Tamron
  2. 1 (satu) map tas plastic berwarna hijau yang bersikan:
  1. 1 (satu) bundel dokumen yang berada di dalam amplop coklat yang bertuliskan KO (SPBU Jakarta). Perihal: Kesanggupan membeli SPBU 341 2606 yang terletak di Jl. Kahfi I, Ciganjur, Jakarta Selatan. Atas nama TAMRON.
  2. 1 (satu) map merah yang bertuliskan SPBU PT. Karya Surya Ide Gemilang. Perihal: Salinan Akta Pengambilalihan Seluruh Saham (Akuisisi) PT. Karya Surya Ide Gemilang (Notaris Lisa Karwati, S.H.), NPWP PT Karya Surya Ide Gemilang, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT Karya Surya Ide Gemilang, Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Karya Surya Ide Gemilang (Notaris Amalia Sausan, S.H.),  NIB atas nama PT Karya Surya Ide Gemilang, Pengurus dan Pemegang Saham atas nama Riky Surja, Perikatan Jual Beli Saham PT. Karya Surya Ide Gemilang, Resume Legal dan Komersial PT. Karya Surya Ide Gemilang,
  3. 1 (satu) bundel dokumen yang berada di dalam amplop coklat yang bertuliskan PT. MUTIARA JAYA BERSAMA SPBU. Berisikan dokumen: Perihal: Surat Kuasa atas nama Johan Candra, Surat Keterangan Domisili Usaha atas nama Riska Chandra, Izin Lokasi atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, NIB atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, Surat Izin Usaha atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Komersial/Operasional atas nama Mutiara Jaya Bersama, Referensi Bank atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, Surat Pernyataan Buka Faktur atas nama Riska Chandra,  1 (satu) bundle Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Mutiara Jaya Bersama
  4. 1 (satu) bundel dokumen yang berada di dalam amplop coklat yang bertuliskan PT Mutiara Jaya Bersama dengan label Pengirim H. Mustajab dan Penerima Bapak Asing. Berisikan dokumen sebagai berikut: surat Perihal: Rekomendasi Pemadam Kebakaran atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, Keterangan Penataan Drainase kepada PT Mutiara Jaya Bersama, Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas kepada Direktur PT Mutiara Jaya Bersama, Pengesahan Rencana Tapak atas nama Tamron, Pelaksanaan Pembangunan SPBU Baru DODO Solar Non PSO kepada Direktur PT. Mutiara Jaya Bersama, Keputusan Walikota Tangerang Selatan tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Keputusan Walikota Tangerang Selatan tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah atas nama PT Mutiara Jaya Bersama, Rekomendasi Nomor: 650/01/TKPRD-Rekom/I/2019, Dokumen UKL-UPL Rekomendasi Izin Lingkungan PT Mutiara Jaya Bersama, Persetujuan Lingkungan  PT Mutiara Jaya Bersama, Surat Undangan Presentasi Pembangunan SPBU DODO Solar NPSO, Kelengkapan Persyaratan Pembangunan SPBU DODO Solar Non PSO kepada Direktur PT Mutiara Jaya Bersama, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT Mutiara Jaya Bersama, Surat keputusan Walikota Tangerang Selatan tentang Izin Mendirikan Bangunan an. PT Mutiara Jaya Bersama.
  1. 1 (satu) map plastic berwarna kuning  yang berisikan dokumen PT Timah Tbk, Tanda Terima, Bukti Penerimaan Negara atau Pajak, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Surat Pernyataan atas nama Kamardin Md Top, Surat Perjanjian Jual Beli 1 Unit Crystalliger bekas pakai
  2. 1 (satu) map tas berwarna hijau dengan kertas bertuilskan pinjaman yang berisikan dokumen sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bundel dokumen yang berada di dalam file bening yang berisikan: Bon sementara sejumlah Rp15.000.000 untuk keperluan pengembalian pinjaman an. Khoirul Mahdi, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 atas nama Djohan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009 atas nama Junus Tanamas, Kuitansi atas nama Tamron untuk Pinjaman an. Isroni, Surat Pernyataan dan Kuasa atas nama Johnny Sisviandi, Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Nomor: 517/141/DINDANGKOPPEM/XI/2007.
  2. 1 (satu) bundel dokumen yang berada di dalam map merah yang berisikan dokumen: Surat Pelepasan Hak atas nama Heryansyah untuk kendaraan Mitsubishi Light Truck Dump (BN 8627 TB), Surat Pelepasan Hak atas nama Heryansyah untuk kendaraan Mitsubishi STRADA,  : Surat Pelepasan Hak atas nama Heryansyah untuk kendaraan Mitsubishi Light Truck Dump (BN 8122TB), Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Komanditer atas nama CV Mutiara Alam Lestari, Surat Pelepasan Hak Kepemilikan Kendaraan atas nama Triska, Surat Persetujuan Komisaris atas nama Dedi Kirana, Permohonan Transfer DP untuk rencana pembelian 1 unig Hitachi Hydraulic Excavator Type ZX200-5G, satu bundel tanda pengenal
  3. 1 (satu) bundel dokumen yang berada di dalam amplop coklat bertuliskan Pinjaman P’ Mirta Surat Daerah Baturasa yang berisikan dokumen: Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Mirta Wansyah
  4. 1 (satu) bundel map coklat bertuliskan AHAP Jl. By Pass Koba yang berisikan dokumen: Akta Pelepasan Hak atas nama Yap Kuan Pin
  5. 1 (satu) bundel dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan di Atas Tanah Negara atas nama Yanto
  6. 1 (satu) lembar dokumen Expenses AA tanggal 14 Desember 2015 yang berisikan: Proses CnC IUP PT MCM, Presentasi RKAB Venus, Survey dan verifikasi tambang Venus untuk RKAB 2016 dan amplop berisikan uang sejumlah Rp2.040.000
  7. 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi atas nama Tamron untuk Pinjaman uang an Ajiu
  8. 1 (satu) bundel dokumen kuitansi atas nama Tamron untuk pembayaran Sebidang lahan kebun sawit IUP MTM an Nursila dengan luas 0,27 Ha di Air Lamban, Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah dengan Ganti Rugi atas nama Nursila
  9. 1 (satu) bundel dokumen kuitansi atas nama Taskin untuk pinjaman uang an Suratno (Kades Irat)
  10. 1 (satu) bundel dokumen berisikan: Sertipikat Hak Milik No. 127, Sertipikat Hak Milik No. 126, Sertipikat Hak Milik No. 128, Keputusan Bupati Bangka Selatan tentang Pemberian IMB, Surat Keterangan Jual Beli atas nama Fung Kong, Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Tanah atas nama Hasan Sudiato
  11. 1 (satu) bundel dokumen berisikan: Bukti Bank Keluar dengan No. Cek FS 004678
  12. 1 (satu) buah dokumen berisikan Perjanjian Honorarium Advokat atas nama Thamron
  13. 1 (satu) bundel surat izin penggunaan senjata peluru karet atas nama Tamron
  14. 1 (satu) lembar dokumen berisikan Surat Kuasa atas nama Tamron untuk menandatangani dokumen Perusahaan di BNI Pangkalpinang
  15. 1 (satu) bundel dokumen berisikan Surat Kuasa atas nama Tamron untuk Taupik
  1. 1 (satu) map tas berwarna hijau yang berisikan dokumen sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bundel surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B) di dalam map warna biru dengan no. 522/0003/DPPP/STD-B/2021, no. 522/0001/DPPP/STD-B/2021, no. 522/0005/DPPP/STD-B/2021.
  2. 1 (Satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SPPPAT) di dalam map warna kuning dengan no. 594/06/SPPPAT/D.BDG/2019 tanggal 9 Mei 2019 atas nama Tamron
  3. 1 (satu) bundel dokumen di dalam map berwarna hijau, surat keterangan NJOP no. 180/SKNJOP/BPPRD/2022 tanggal 21 April 2022 yang ditandatangani oleh Dra. Wiwik Susanti, fotocopy sertipikat (tanda bukti hak) dengan nomor 29.04.02.04.1.01394 yang  bertuliskan dikasih ke on dari pak Heri
  4. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tahun 2023 di Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 28 Juli 2023
  5. 1 (satu) bundel perjanjian sewa menyewa dengan no. 16 tanggal 23 Desember 2022 yang dibuat notaris bernama Prayuda Agusvianto, S.H., M.Kn
  6. 1 (satu) bundel perjanjian sewa menyewa dengan no. 17 tanggal 23 Desember 2022 yang dibuat notaris bernama Prayuda Agusvianto, S.H., M.Kn
  7. 1 (satu) bundel map warna bening, perjanjian kredit dengan no. 04 tanggal 15 Desember 2021 dan Akta Jual Beli no. 376/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang di buat oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Purtoni, S.H., M.Kn.
  8. 1 (satu) bundel surat copyan sertipikat (tanda bukti hak) no. 29.05.40.04.1.02013.
  9. 1 (satu) bundel didalam map warna kuning berisi surat kuasa dari Helda Ningsih yang memberikan kuasa kepada Tamron bertanggal 26 November 2018, surat dari PT Bank Mandiri Tbk KCP Koba nomor BKJ.R02.Br.KBA/426/2018 tanggal 7 Desember 2018 kepada PT Timah perihal Referensi Bank, surat kuasa dari Abdullah yang memberikan kuasa kepada Tamron bertanggal 25 Oktober 2018, surat dari PT Bank Mandiri Tbk KCP Koba nomor BKJ.R02.Br.KBA/427/2018 tanggal 7 Desember 2018 kepada PT Timah perihal Referensi Bank.
  10. 1 (satu) bundel surat keterangan NJOP nomor 124/SKNJOP/BPPRD/2023
  11. 1 (satu) bundel didalam map berwarna kuning surat pemerintah republic Indonesia tentang persetujuan bangunan Gedung no. SK-PBG-190305-05062023-001
  1. 1 (satu) map tas plastic berwarna hijau yang berisikan:
  1. 1 ( satu ) bundel Dokumen di Dalam Map Warna Kuning Berisikan Keputusan Bupati Bangka Belitung Nomor : 188.45/107/DPPP/2020 Tentang Pemberian Izin Usaha Budidaya Holtikultura Kepada Pt. Mutiara Hijau Lestari.
  2. 1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Pink Berisikan Bukti Penerimaan Pajak, Informasi Data Pembayaran  Pajak Nomor Objek Pajak : 19.04.010.006.003-1117.0, 19.04.010.006.003-0517.0, 19.04.010.009.002-0417.0, fotocopy Kartu indonesia sehat TAMRON, KIAN KIAN NIE, TASKIN, AI MI, FLOURENCHIA TAMIA, TERESSA CHIA TAMIA, Kwitansi Pembelian 1 (Satu) Bidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02293, Surat Keterangan NJOP Nomor : 317/SKNJOP/BPPRD/2022, Nomor : 316/SKNJOP/BPPRD/2022, Sertifikat Tanda Bukti Hak No : 29.04.01.12.1.00500. Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan  : 14959/2022, Kwitansi No : 169/KW-PPATIV/2022, No: 170/KW-PPAT/OR/IV/2022.
  3.  1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Kuning Berisikan Golden Prima Investment Pte.Ltd Invoice No. 191102/2019, No.191101/2019, Contract No. 19/11/1.
  4.  1 ( satu ) bundel Dokumen Di Dalam Map Warna Bening Berisikan Certificate Of Membership PT. Mutiara Prima Sejahtera No. 032/AETI-MPS/JKT/II2022, Tanda Terima Pembayaran 001/AETI.Ol/TT/2022, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 06/PKS-BGS/DPPKAD/III/2012, NOMOR : 05/MPS/BGS/03/12/Tk, Surat Kuasa, Certificate Of Membership to CV.Venus Inti Perkasaa No. 014/AETI-VIP/JKT/II/2015, Sertifikat Clear And Clean Nomor 1394/Min/11/2017 diberikan kepada CV. Venus inti persada, Certificate Of Participant To CV. Venus Inti Permata No : SKBT/26/BBJ-KBI/03/2022, sertifikat clear and clean nomor 1163/Min/11/2015 diberikan kepada CV. Venus inti perkasa.
  1. 1 (satu) map tas map plastic berwarna hijau yang berisikan sertifikat of Participant Menara Cipta Mulia.
  2. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merek Vaio yang berisikan dokumen perhitungan biaya penglogaman timah, map plastik berwarna biru yang berisikan bukti bank keluar sejumlah Rp22.440.000, formulir penarikan dana CV Venus
  3. 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang bertuliskan Vaio pada bagian tengah yang berisikan dokumen pada map putih bertuliskan pinjaman perumahan, dokumen pada map biru yang bertuliskan gaji, dokumen pada map putih yang bertuliskan PU karyawan, dokumen pada map hijau bertuliskan THR.
  4. 1 (satu) dus Air Mineral Viz yang bertuliskan 2023 Januari-September FIP yang berisikan dokumen keuangan CV Venus Inti Persada
  5. 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisikan dokumen keuangan kegiatan korupsi Timah
  6. 1 (satu) buah dus Air Mineral Viz yang berisikan dokumen keuangan
  7. 1 (satu) buah dus Air Mineral Viz yang bertuliskan PO Sawit Gusuran yang berisikan dokumen keuangan.
  8. 1 (satu) buah dus Sidu yang berisikan dokumen keuangan
  9. 1(satu) buah tas berwarna biru yang berisikan kertas print nama Perusahaan (KOP)
  10. 1 (satu) buah map plastik bening yang bertuliskan KOON yang berisikan surat penerimaan barang berupa BPKB asli BN1739PJ atas nama CV Venus Inti Perkasa
  11. 1 (satu) buah outner warna hitam yang berisikan dokumen Permohonan Pembayaran Angsuran Biaya Imbal Usaha Jasa Operasi Produksi
  12. 1 (satu) buah map merah yang berisikan dokumen-dokumen Perusahaan PT Ronnammas Karya Prima, PT Pahala Harapan Lestari
  13. 1 (satu) buah map coklat yang bertuliskan PT RKP Frisland Industries LTD.
  14. 1 (satu) bundle surat keterangan atas nama Iwan Faizal yang menerangkan PT Ronnammas Karya Prima merupakan mitra PT Timah Tbk.
  15. 1 (satu) buah buku yang bertuliskan Cutter Section Dregger Of Ship
  16. 1 (satu) buah map Mandiri Prioritas berwarna coklat yang berisikan dokumen keuangan CV Venus Inti Perkasa dan Tamron
  17. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat bertuliskan JamRek yang berisikan dokumen reklamasi CV Venus Inti Persada, yang berisikan dokumen sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bundel lembar tanda terima, pemberi Yayuk jenis barang lembar deposito berjangka – CV. VENUS INTI PERKASA yang diterima oleh Titin tanggal 3 Februari 2021
  2. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 549/1469.g/ESDM_2  dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Ir. Rusbani pada tanggal 31 Juli 2019
  3. 1 (satu) bundel surart keterangan no. 540/117/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 10 Februari 2021
  4. 1 (satu) bundel  surat no. 031/VI-2019/TBD-BL dari PT. Tubindo kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara perihal Bukti Penempatan Jaminan Reklamasi tanggal 24 Juni 2019
  5. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/1390/ESDM dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Ir. Suranto Wibowo pada tanggal 12 September 2017
  6. 1 (satu) bundel surart keterangan no. 540/116/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 10 Februari 2021
  7. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/188/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 23 Maret 2021
  8. 1 (satu) bundel lembar tanda terima Bilyet Giro yang diserahkan pada tanggal 11 November 2019 dan diterima pada tanggal 11 November 2019
  9. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/1460.h/ESDM_2  dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Ir. Rusbani pada tanggal 31 Juli 2019
  10. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/190/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 23 Maret 2021
  11. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/0567/Tamben/2015 dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka yang ditandatangani oleh H. Arifin Hirbah, S.H. pada tanggal 28 Juli 2015
  12. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/187/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 23 Maret 2021
  13. 1 (satu) bundel lembar tanda terima Bilyet Giro yang diserahkan pada tanggal 16 September 2019 dan diterima pada tanggal 16 September 2019
  14. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/2748/DPE dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Ir. Suranto Wibowo pada tanggal 28 Desember 2016
  15. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/2697/DPE dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Ir. Suranto Wibowo pada tanggal 21 Desember 2016
  16. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/831/DPE dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Ir. Suranto Wibowo pada tanggal 5 April 2016
  17. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/2251/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 10 Desember 2021
  18. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/118/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 10 Februari 2021
  19. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/191/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 23 Maret 2021
  20. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/2322/DPE dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Ir. Suranto Wibowo pada tanggal 19 Desember 2017
  21. 1 (satu) bundel surat keterangan no. 540/569/ESDM_2 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Amir Syahbana pada tanggal 5 Juli 2021
  1. 1 (satu) buah map kuning yang bertuliskan transaksi cash/tunai yang berisikan dokumen keuangan
  2. 1 (satu) buah map kuning yang bertuliskan transaksi PT Menara Cipta Mulia yang berisikan dokumen keuangan
  3. 1 (satu) buah map kuning yang bertuliskan “Map Uang Masuk” yang berisikan buku Sidu bertuliskan Buku Minta Uang Saldo, Stok Gudang MPS Gudang E, CV VI Permata, Bukti tanda Terima Uang, buku Harga Tahun 2023, Buku Uang Masuk CV VI Permata, PT MCM, Buku Uang Masuk PT MCM, Dokumen keuangan PT MCM 2023
  4. 1 (satu) buah map kuning yang bertuliskan Transaksi CV Venus Inti Permata yang berisikan dokumen Report Register Transaction at Clearing House
  5. 1 (satu) buah map tas plastik berwarna hijau berisikan 2 map warna kuning berisikan dokumen keuangan PT Menara Cipta Mulia
  6. 1 (satu) buah dus Air Mineral Viz yang bertuliskan Weni berisikan dokumen Lada.
  7. 1 (satu) bundel dokumen nota penjualan lada/ sahang.
  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui keberadaan penyidik dirumah terdakwa dan penyidik memerintahkan terdakwa melalui ANDEVI untuk kembali kerumah, kemudian terdakwa menelpon TAMRON Als AON dan menyampaikan penyidik sedang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, kemudian TAMRON als AON  mengatakan kepada Terdakwa “sudah kamu pergi tidak usah pulang dulu”, lalu terdakwa menyuruh karyawan Toko Mutiara diantaranya ADE ZAHWARIA, MIN HAUW, ERWIND ELYANTO untuk menutup toko dengan cara digembok dari luar dan dalam, kemudian terdakwa merusak 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam miliknya dengan tujuan agar data yang ada di dalam handphone tersebut tidak dapat dibuka/diakses oleh penyidik selanjutnya terdakwa bersembunyi di rumah JAUHARI untuk menghindari perintah penyidik.
  • Bahwa setelah ditunggu beberapa lama namun terdakwa tidak kunjung datang, kemudian Tim penyidik memerintahkan ANDEVI menghubungi terdakwa kembali, karena terdakwa sudah merusak handphone miliknya sehingga tidak aktif dan tidak bisa dihubungi, kemudian Tim penyidik mendatangi Toko Mutiara dan melihat toko tersebut telah ditutup dan digembok, padahal sebelumnya ketika Tim penyidik melintas di depan Toko Mutiara pada saat menuju rumah terdakwa Toko Mutiara masih buka dan terlihat adanya aktifitas transaksi jual beli sedangkan jam operasional toko adalah pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
  • Dikarenakan terdakwa menggembok Toko Mutiara sehingga penyidik tidak dapat masuk ke dalam Toko Mutiara, kemudian sekitar jam 13.00 WIB penyidik membongkar gembok lalu masuk ke Toko Mutiara dan melihat seluruh pintu ruangan digembok, sehingga dengan ditutup dan digemboknya Toko Mutiara atas perintah terdakwa tersebut mengakibatkan penyidik terhalangi untuk melakukan penggeledahan Toko Mutiara milik terdakwa dan penyidik tidak dapat menemukan barang bukti untuk pembuktian kegiatan Penyidikan Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk. tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
  • Setelah penyidik gagal melakukan penggeledahan di toko milik Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa datang kembali ke toko, kemudian penyidik bertanya kepada Terdakwa “dari tadi kemana saja?“ kemudian terdakwa menjawab, “saya dari kebun”, kemudian setelah di tegaskan lagi oleh penyidik, terdakwa menjawab, “dari kumpul dengan teman- teman saya“, kemudian penyidik memerintahkan terdakwa untuk menyerahkan handphone miliknya untuk dilakukan penyitaan guna menemukan bukti yang terkait dengan perkara yang sedang penyidik tangani, namun terdakwa menjawab “tidak ada” kemudian ditegaskan kembali oleh penyidik terkait keberadaan handphone milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam milik terdakwa disembunyikan di rumah JAUHARI alias AJUI. Selanjutnya terdakwa bersama dengan penyidik yaitu Mgs RUDI APRIANSYAH dan AMIR AKBAR  menuju ke rumah JAUHARI, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam miliknya kepada penyidik dengan kondisi rusak.
  • Bahwa selanjutnya penyidik menyita 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam milik terdakwa dengan kondisi rusak dan menyerahkan kepada Ahli Digital Forensik untuk dilakukan akusisi dan analisis guna mendapatkan alat bukti elektronik, namun karena handphone tersebut dalam kondisi rusak sehingga ahli Digital Forensik tidak dapat melakukan akuisisi dan analisis. Dengan demikian, penyidik gagal untuk mendapatkan alat bukti elektronik terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
  • Bahwa setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah Terdakwa Jalan Sungai Couyan Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan di Toko Mutiara Jalan Kenanga Atas Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kemudian untuk membuat terang tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 dan guna menemukan tersangkanya, penyidik melakukan pemeriksaan kepada terdakwa sebagai saksi dalam perkara tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 24 Januari 2024.
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi tanggal 24 Januari 2024 pada point 15 terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar yaitu terdakwa tidak mengetahui usaha atau bisnis yang dilakukan oleh TAMRON Als AON yang merupakan kakak kandung terdakwa. Padahal Toko Mutiara milik terdakwa menjadi supplier susu dan beras pada di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik TAMRON Als AON sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang, sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui TAMRON Als AON adalah pengusaha timah.
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi tanggal 24 Januari 2024 pada point 20 terdakwa menerangkan bahwa telah meninggalkan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam miliknya dirumah JAUHARI atas saran dari JAUHARI, EDWIN LEONARDI dan MOHD. FAISAL Als FRANS supaya tidak diperiksa oleh penyidik. Padahal terdakwa sendiri yang dengan sengaja menyembunyikan dan merusak 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam miliknya dengan tujuan agar penyidik tidak dapat melakukan penyitaan dan data yang ada di dalam handphone tersebut tidak dapat dibuka/diakses oleh penyidik selanjutnya terdakwa bersembunyi di rumah JAUHARI untuk menghindari perintah penyidik.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------Bahwa Terdakwa TONI TAMSIL alias AKHI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Sungai Couyan Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, wajib memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, yaitu :

        1. Terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yaitu terdakwa menerangkan tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh TAMRON Als AON, padahal terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik TAMRON Als AON.
        2. Terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yaitu terdakwa menerangkan meninggalkan handphone miliknya supaya tidak disita oleh penyidik atas saran dari JAUHARI, EDWIN LEONARDI dan MOHD. FAISAL Als FRANS.

Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Penyidik dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yaitu :
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023
  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-86a/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023
  • Bahwa untuk membuat terang tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 dan guna menemukan tersangkanya, pada tanggal 06 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-238/F.2/Fd.2/12/2023 tanggal 01 Desember 2023, penyidik melakukan pengeledahan di Kantor CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) milik TAMRON alias AON yang beralamat di Jalan Raya Arung Dalam Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba dan melakukan penyitaan berupa uang dan dokumen yang diperoleh dari ruangan TAMRON Alias AON, akan tetapi dokumen tersebut belum cukup untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya, sehingga penyidik masih memerlukan alat bukti lain.
  • Berdasarkan informasi yang diterima penyidik bahwa masih terdapat dokumen-dokumen terkait pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 yaitu dokumen CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang disembunyikan di beberapa tempat, diantaranya di rumah terdakwa, maka pada tanggal 24 Januari 2024, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dibeberapa tempat diantaranya dirumah terdakwa di Jalan Sungai Couyan Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan di Toko Mutiara milik terdakwa di Jalan Kenanga Atas Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
  • Bahwa pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa mobil diantaranya 1 (satu) mobil nopol B 1652 WDY, merk PORSCHE Tipe CAYMAN 2.7L AT, jenis mobil penumpang, model sedan, tahun pembuatan 2013 dan 1 (satu) mobil, nopol BN 1137 TP, merk Suzuki, tipe RS415 SWIFT ST (4X2) M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2008, warna abu-abu metalik yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa. Di dalam mobil Suzuki Swift warna abu-abu metalik tersebut penyidik menemukan beberapa kardus yang berisi dokumen yang bertuliskan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang merupakan dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti atau alat bukti oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Kemudian penyidik mengamankan dan menyita barang-barang atau dokumen-dokumen tersebut.
  • Bahwa selanjutnya penyidik menyita 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam milik terdakwa dengan kondisi rusak dan menyerahkan kepada Ahli Digital Forensik untuk dilakukan akusisi dan analisis guna mendapatkan alat bukti elektronik, namun karena handphone tersebut dalam kondisi rusak sehingga ahli Digital Forensik tidak dapat melakukan akuisisi dan analisis. Dengan demikian, penyidik gagal untuk mendapatkan alat bukti elektronik terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
  • Bahwa setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah Terdakwa Jalan Sungai Couyan Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan di Toko Mutiara Jalan Kenanga Atas Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kemudian untuk membuat terang tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 dan guna menemukan tersangkanya, penyidik melakukan pemeriksaan kepada terdakwa sebagai saksi dalam perkara tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 24 Januari 2024.
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi tanggal 24 Januari 2024 pada point 15 terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar yaitu terdakwa tidak mengetahui usaha atau bisnis yang dilakukan oleh TAMRON Als AON yang merupakan kakak kandung terdakwa. Padahal Toko Mutiara milik terdakwa menjadi supplier susu dan beras pada di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik TAMRON Als AON sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang, sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui TAMRON Als AON adalah pengusaha timah.
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi tanggal 24 Januari 2024 pada point 20 terdakwa menerangkan bahwa telah meninggalkan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam miliknya dirumah JAUHARI atas saran dari JAUHARI, EDWIN LEONARDI dan MOHD. FAISAL Als FRANS supaya tidak diperiksa oleh penyidik. Padahal terdakwa sendiri yang dengan sengaja menyembunyikan dan merusak 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S21 dengan Model: SM-G991B/DS warna hitam miliknya dengan tujuan agar penyidik tidak dapat melakukan penyitaan dan data yang ada di dalam handphone tersebut tidak dapat dibuka/diakses oleh penyidik selanjutnya terdakwa bersembunyi di rumah JAUHARI untuk menghindari perintah penyidik.

------------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi------------

Pihak Dipublikasikan Ya