Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Pgp 1.RITA RIZONA. S.H.
2.Irdo Nanto Rossi
TOBI JULIANTO Bin TAYIB SAKDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2008 / SPPAPB / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOBI JULIANTO Bin TAYIB SAKDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa TOBI JULIANTO Bin TAYIB SAKDIN pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Pondak Indah II Jl. Puri Kencana Lontong Pancur Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 Unit Speaker yang berwarna Hitam, 1 Buah tabung Gas 3 Kg dan 1 Buah Helm Merek GM yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi SUDARTO Als OTOK Bin SURI atau milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni tahun 2024 sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa yang sedang bermain kerumah saksi FIRMANSYAH Als CAPUY Bin M. SOHAN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo milik saksi FIRMANSYAH Als CAPUY Bin M. SOHAN dengan alasan untuk melakukan top up dana, kemudian setelah melakukan top up dana sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menuju kerumah Sdr. ROY yang merupakan teman Terdakwa yang beralamat di daerah Perumahan Pondak Indah II Jl. Puri Kencana Lontong Pancur Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang untuk bermain slot online bersama. Namun pada saat di perjalanan menuju rumah Sdr. ROY Terdakwa melintasi rumah saksi SUDARTO Als OTOK Bin SURI dalam keadaan sepi dengan pintu pagar yang terbuka sedikit dan Terdakwa melihat di teras rumah tersebut ada beberapa barang berupa  1 Unit Speaker yang berwarna Hitam, 1 Buah tabung Gas 3 Kg dan 1 Buah Helm Merek GM kemudian Terdakwa berinisiatif untuk masuk kehalaman rumah saksi SUDARTO Als OTOK Bin SURI tersebut dengan cara Terdakwa menggeser pintu pagar yang tidak terkunci dan setelah Terdakwa sampai di teras rumah Terdakwa mengangkat 1 Unit Speaker yang berwarna Hitam, 1 Buah tabung Gas 3 Kg dan 1 Buah Helm Merek GM keatas sepeda motor Honda Revo yang Terdakwa kendarai dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung membawa barang-barang tersebut kerumah saksi FIRMANSYAH Als CAPUY Bin M. SOHAN dengan maksud untuk menyimpan barang-barang hasil curian tersebut milik saksi SUDARTO Als OTOK Bin SURI tersebut. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024  Terdakwa menawarkan barang-barang hasil curian tersebut kepada saksi RULLY ISKANDAR Als ONCEL Bin ISHAK USMAN dengan alasan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa sedang memerlukan uang dan dikarenakan saksi RULLY ISKANDAR Als ONCEL Bin ISHAK USMAN tidak mengetahui bahwa barang-barang yang ditawarkan Terdakwa tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh Terdakwa akhirnya saksi RULLY ISKANDAR Als ONCEL Bin ISHAK USMAN membeli 1 Unit Speaker yang berwarna Hitam, dan 1 Buah tabung Gas 3 Kg dengan harga sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.-------------

 

------- Bahwa hasil penjualan barang curian tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), dan untuk membeli sembako serta dua bungkus rokok surya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan 1 Helm merek GM Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari. -------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi LINARDI Als ACENG Bin SUPLI dan saksi MOHAMMAD RIDUAN Bin RUSMANDANI yang merupakan anggota tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel yang sebelumnya telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas kehilangan barang-barang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan Bes Cinema Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mako Polda Kep. Babel guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang-barang milik saksi SUDARTO Als OTOK Bin SURI tersebut terdakwa lakukan dengan seorang diri dan tanpa ada izin dari saksi SUDARTO Als OTOK Bin SURI selaku pemilik.--------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi SUDARTO Als OTOK Bin SURI selaku pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke-3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya