Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Pgp 1.ABDUL KOSIM SIREGAR
2.ENNY PUSPITA NINGSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL KOSIM SIREGAR
2ENNY PUSPITA NINGSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan, Nama Anak ke-3 (tiga) Para Pemohon yang semula tertulis KHALISA AULIA NAADHIRA sebagaimana di dalam Kutipan Akta Nomor 1971-LT-13022024-0011 tertanggal  14 Februari 2024, yang diterbitkan di Pangkalpinang oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti menjadi nama KHALISA AULIA NAADHIRA SIREGAR ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-3 Para pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-3 Para Pemohon Akta Nomor 1971-LT-13022024-0011 tertanggal  14 Februari 2024, atas nama KHALISA AULIA NAADHIRA serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak