Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.META HENDAYANI, S.H.
2.Irdo Nanto Rossi
RENDI PRATAMA Als RENDI Bin ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 705 / SPPAPB / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI PRATAMA Als RENDI Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 -------- Bahwa Terdakwa RENDI PRATAMA Als RENDI Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan Pahlawan Kel. air kepala tujuh Kec. Gerunggang Kota. Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 bulan Desember 2023, sekira pukul 19.00 Wib, saat terdakwa berada dirumah di Jl.Sumedang Rt.002 Rw.001, Kel. Kejaksaan, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang, terdakwa ditelfon oleh seseorang yang bernama sdr SEPTA (DPO) untuk meminta tolong mencarikan Narkotika jenis shabu yang akan digunakan pada saat menjelang tahun baru dengan percakapan sebagai berikut :

SEPTA       : hallo friend

Terdakwa   : hallo, ada apa Friend

SEPTA       : tolong carikan barang (shabu) untuk ku pakai, bisa dak.

Terdakwa   : maaf untuk sekarang tidak ada, nanti saya coba tanyakan teman saya, jika ada saya bisa kasi kabar kembali.

SEPTA       : oke friend

 

Kemudian sekira pada pukul 19.15 WIB terdakwa menghubungi sdr ARI (DPO) melalui telfon dengan percakapan sebagai berikut :

Tersangka : hallo jok

ARI           : hallo.

Tersangka : nak minta tolong ni, minta tolong carikan shabu jok ada teman saya lagi nyari barang (shabu)

ARI            : oke jok nanti saya carikan, berapa banyak maunya?

Tersangka  : terserahlah jok mana dapatnya saja.

ARI            : oke jok nanti saya kabarin kalau sudah ada.

Tersangka  : Oke.

 

Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB terdakwa ditelfon oleh sdr. ARI saat terdakwa berada di taman Mandara Pangkalpinang dengan percakapan sebagai berikut:

ARI             : hallo jok

Tersangka   : hallo

ARI             : lagi Dimana jok.

Tersangka   : lagi ditaman mandara.

ARI         : ambilah barang yang kamu pesen tadi di sudut pagar sekolah TK ADIYAKSA depan PERTIBA pangkalpinang dengan ciri-ciri kotak rokok sampoerna mentol warna putih.

 

Setelah itu telfon dari sdr ARI pun mati, lalu terdakwa pun langsung menuju ke area sekolah TK ADIYAKSA depan PERTIBA tempat sebagaimana yang disebutkan sdr ARI tersebut, sesampainya di tempat tersebut terdakwa mencari kotak rokok sampoerna mentol warna putih di sudut pagar sekolah TK ADIYAKSA depan PERTIBA pangkalpinang, dan tak lama kemudian terdakwa menemukannya, lalu terdakwa masukan kedalam jaket bagian depan yang terdakwa gunakan pada saat itu, lalu terdakwa langsung menghubungi sdr ARI namun tidak bisa (tidak aktif), selanjutnya terdakwa menghubungi sdr SEPTA, namun sdr SEPTA juga tidak aktif, terdakwa memutuskan untuk pulang dengan cara memanggil atau menyetop pengendara motor yang lewat di depan sekolah TK ADIYAKSA depan PERTIBA dengan tujuan meminta bantuan kepada orang tersebut untuk menumpang, lalu terdakwa pun diberi tumpangan oleh seseorang tersebut ke arah simpang tiga bengkel mobil KARYA AGUNG setelah sampai lalu terdakwa menghubungi sdr SEPTA dan sdr ARI, namun tidak bisa terhubung sehingga terdakwa mencari area atau tempat yang biasanya sdr SEPTA datangi untuk nongkrong dengan tujuan terdakwa ingin menyerahkan Narkotika jenis Shabu yang di pesan sdr SEPTA tersebut. Kemudian sekira pukul 00.05 WIB saat terdakwa akan menuju lokasi tempat dimana sdr SEPTA nongkrong di pinggir jalan yang beralamat di jalan Pahlawan Kel. air kepala tujuh Kec. Gerunggang Kota. Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tiba-tiba terdakwa ditangkap atau diamankan oleh beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang mengaku bahwa mereka adalah anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel, terdakwapun sempat di interogasi oleh salah satu anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel, beberapa saat kemudian datanglah ketua RT setempat lalu terdakwa pun di geledah dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, yang berada didalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mentol warna putih yang berada di dalam saku jaket terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merek xiomi warna hitam yang saat itu berada di tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa diinterogasi kembali oleh salah satu Anggota Polisi didepan ketua RT setempat, dan menanyakan atas kepemilikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku jaket terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut.-------------------------------------------

Bahwa didalam Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang serta bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan pula dipergunakan terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan sertifikat pengujian dari Badan POM DI PANGKALPINANG NOMOR : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2988 Tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Agus Riyanto, S. Farm, Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang disimpulkan bahwa barang bukti yang didapat dari Terdakwa berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina (Sabu) termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 Lampiran UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------Bahwa berdasarkan RIWAYAT PENIMBANGAN/VOLUME SAMPEL dari BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI PANGKALPINANG LABORATORIUM PENGUJIAN Form P.01 Rev.2/02-10-23 dengan Nomor Sampel : 23.087.11.16.05.0265 yang ditandatangani oleh Lisa Andini, S.Kom., selaku Penerima Sampel Pihak Ketiga serta Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa didapatkan hasil Berat BB + Wadah seberat 6,77 gram, Berat Wadah seberat 4,05 gram, Berat BB Netto 2,72 gram, Berat BB Diuji 0,10 gram, dan Berat BB Sisa 2,62 gram dimana penimbangan tersebut telah dihomogenkan dan ditimbang sesuai metode pengujian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa RENDI PRATAMA Als RENDI Bin ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

Subsidair:

-------- Bahwa Terdakwa RENDI PRATAMA Als RENDI Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan Pahlawan Kel. air kepala tujuh Kec. Gerunggang Kota. Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 bulan Desember 2023, sekira pukul 23.30.00 Wib saat terdakwa berada di taman Mandara Pangkalpinang terdakwa di telfon oleh sdr. ARI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang telah diletakkan sdr ARI di sudut pagar sekolah TK ADIYAKSA depan PERTIBA pangkalpinang dalam kemasan kotak rokok sampoerna mentol warna putih, dan tak lama kemudian terdakwa menemukan kemasan kotak rokok sampoerna mentol warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut, lalu terdakwa masukan kedalam jaket bagian depan yang terdakwa gunakan pada saat itu, lalu terdakwa langsung menghubungi sdr ARI namun tidak bisa (tidak aktif), selanjutnya terdakwa menghubungi sdr SEPTA (DPO), namun sdr SEPTA juga tidak aktif, terdakwa memutuskan untuk pulang dengan cara memanggil atau menyetop pengendara motor yang lewat di depan sekolah TK ADIYAKSA depan PERTIBA dengan tujuan meminta bantuan kepada orang tersebut untuk menumpang, lalu terdakwa pun diberi tumpangan oleh seseorang tersebut ke arah simpang tiga bengkel mobil KARYA AGUNG, setelah sampai lalu terdakwa menghubungi sdr SEPTA dan sdr ARI, namun tidak bisa terhubung sehingga terdakwa mencari area atau tempat yang biasanya sdr SEPTA datangi untuk nongkrong dengan tujuan terdakwa ingin menyerahkan Narkotika jenis Shabu yang di pesan sdr SEPTA tersebut. Kemudian sekira pukul 00.05 WIB saat terdakwa akan menuju lokasi tempat dimana sdr SEPTA nongkrong di pinggir jalan yang beralamat di jalan Pahlawan Kel. air kepala tujuh Kec. Gerunggang Kota. Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tiba-tiba terdakwa ditangkap atau diamankan oleh beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang mengaku bahwa mereka adalah anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel, terdakwapun sempat di interogasi oleh salah satu anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel, beberapa saat kemudian datanglah ketua RT setempat lalu terdakwa pun di geledah dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, yang berada didalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mentol warna putih yang berada di dalam saku jaket terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merek xiomi warna hitam yang saat itu berada di tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa diinterogasi kembali oleh salah satu Anggota Polisi didepan ketua RT setempat, dan menanyakan atas kepemilikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku jaket terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa benar Barang Bukti tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa didalam Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang serta bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan pula dipergunakan terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan sertifikat pengujian dari Badan POM DI PANGKALPINANG NOMOR : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2988 Tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Agus Riyanto, S. Farm, Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang disimpulkan bahwa barang bukti yang didapat dari Terdakwa berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina (Sabu) termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 Lampiran UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------ Bahwa berdasarkan RIWAYAT PENIMBANGAN/VOLUME SAMPEL dari BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI PANGKALPINANG LABORATORIUM PENGUJIAN Form P.01 Rev.2/02-10-23 dengan Nomor Sampel : 23.087.11.16.05.0265 yang ditandatangani oleh Lisa Andini, S.Kom., selaku Penerima Sampel Pihak Ketiga serta Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa didapatkan hasil Berat BB + Wadah seberat 6,77 gram, Berat Wadah seberat 4,05 gram, Berat BB Netto 2,72 gram, Berat BB Diuji 0,10 gram, dan Berat BB Sisa 2,62 gram dimana penimbangan tersebut telah dihomogenkan dan ditimbang sesuai metode pengujian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa RENDI PRATAMA Als RENDI Bin ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya