Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. DICKY YULIANSYAH Als DICKY Bin SUKARLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2431/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY YULIANSYAH Als DICKY Bin SUKARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

----- Bahwa terdakwa DICKY YULIANSYAH Als DICKY Bin SUKARLI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mustika Rt 008 Rw 002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wib, terdakwa menerima telepon dari RIKO (belum tertangkap/DPO) menyuruh terdakwa menjemput narkotika namun karena terdakwa sedang berada di Sungailiat maka terdakwa segera pulang ke rumah orangtuanya di Jalan Mustika Rt 008 Rw 002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan sesampainya di rumah tersebut, terdakwa menelepon RIKO memberitahu posisinya sudah di Pangkalpinang;
  • Bahwa tidak lama kemudian, RIKO menelepon terdakwa dan menyuruhnya mengambil narkotika di Pasar Kerabut dan atas petunjuk RIKO, terdakwa sampai di Pasar Kerabut lalu menelepon RIKO memberitahukan posisinya dan beberapa saat kemudian, RIKO menelepon terdakwa mengatakan “Kamu ambil narkotika jenis sabu sebelum Jembatan Kerabut disebelah kanan didalam bungkusan plastik warna hitam” sehingga terdakwa pergi menuju tempat yang sudah ditentukan oleh RIKO dan pada saat melintas di Jalan Gabek I Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang sebelah kanan tepatnya sebelum Jembatan Kerabut, terdakwa melihat bungkusan plastik warna hitam lalu terdakwa mengambilnya dan membawa kerumah orangtuanya, setelah sampai dirumah orangtuanya, terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik warna hitam ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdkwa mengambil sedikit untuk terdakwa gunakan dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa diatas lemari;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib, RIKO menelepon terdakwa dan menyuruhnya mengemas 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang untuk diantar kepada pembeli lalu terdakwa membuat kemasan 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang dan dimasukkan kedalam plastic warna hitam kemudian membawanya  ke Gedung Green Bangka City (GBC) Kel. Semabung Kota Pangkalpinang sesuai pesanan RIKO, setelah sampai di Gedung Green Bangka City (GBC) kel. Semabung Kota Pangkalpinang terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang Pos Satpam lalu menelepon Riko memberitahu posisi/letak narkotika tersebut  dan setelah menunggu beberapa saat, terdakwa melihat seorang laki – laki mengambil bungkusan plastik hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah orangtuanya;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib RIKO menelepon terdakwa menyuruhnya membuat 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa membuat 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian melempar/meletakkannya di seputaran Gedung Green Bangka City (GBC) kemudian menelepon RIKO memberitahukan lokasi letak narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, RIKO menelpon terdakwa dan menyuruhnya membuat 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa membuat 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dan melempar/meletakkannya di seputaran Gedung Green Bangka City (GBC), kemudian menelepon RIKO memberitahukan lokasi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, RIKO menelepon terdakwa membuat 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lalu  terdakwa membuat 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian melempar/meletakkan 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Gedung Green Bangka City (GBC), selanjutnya terdakwa menelepon RIKO memberitahukan lokasi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.00 RIKO kembali menelepon terdakwa dan menyuruhnya membuat 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa membuat 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu kemudian melempar/meletakkan 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Gedung Green Bangka City (GBC), setelah melempar/meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menelepon RIKO memberitahukan lokasi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib, pada saat berada dirumah kontrakannyadi Gang Malio 2 Rt 004 Rw 002 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, terdakwa menerima telepon dari RIKO menyuruhnya membuat 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengambil dari 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan sisanya 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam kotak kardus dan disimpan didalam kamar rumah kontrakan terdakwa, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu kerumah orangtuanya di Jalan Mustika Rt 008 Rw 002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa membuat 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut memasukkannya didalam tas warna hitam dan meletakkannya diatas lantai kamar rumah dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lainnya, terdakwa masukkan  kedalam wadah plastik warna putih dan letakkan diatas lantai didalam kamar;
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wib, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi kepada terdakwa, saksi-saksi dari Kepolisian membawa terdakwa melakukan penggeledahan di rumah orangtua terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dalam wadah warna putih diatas lantai didalam kamar rumah, 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik terdakwa diatas lantai kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hijau ditemukan diatas lantai kamar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Gang Malio 2 Rt 004 Rw 002 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu didalam kotak kardus warna coklat didalam kamar rumah kontrakan terdakwan dan 1 (satu) ball plastik strip bening;
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran narkotika jenis shabu tersebut, Personil Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:036/10543/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024   menerangkan bahwa 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 34,11 gram, 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,4 gram, 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,55 gram dan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0175 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia Anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian sampel narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran besar,  1 (satu) bungkus plastic strip ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastic strip bening ukuran kecil tersangka atas nama DICKY YULIANSYAH Als DICKY Bin SUKARLI mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

----- Bahwa terdakwa DICKY YULIANSYAH Als DICKY Bin SUKARLI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mustika Rt 008 Rw 002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wib, terdakwa menerima telepon dari RIKO (belum tertangkap/DPO) menyuruh terdakwa menjemput narkotika namun karena terdakwa sedang berada di Sungailiat maka terdakwa segera pulang ke rumah orangtuanya di Jalan Mustika Rt 008 Rw 002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan sesampainya di rumah tersebut, terdakwa menelepon RIKO memberitahu posisinya sudah di Pangkalpinang;
  • Bahwa tidak lama kemudian, sdr RIKO menelepon terdakwa dan menyuruhnya mengambil narkotika di Pasar Kerabut dan atas petunjuk RIKO, terdakwa sampai di Pasar Kerabut lalu menelepon RIKO memberitahukan posisinya dan beberapa saat kemudian, RIKO menelepon terdakwa mengatakan “Kamu ambil narkotika jenis sabu sebelum Jembatan Kerabut disebelah kanan didalam bungkusan plastik warna hitam” sehingga terdakwa pergi menuju tempat yang sudah ditentukan oleh RIKO dan pada saat melintas di Jalan Gabek I Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang sebelah kanan tepatnya sebelum Jembatan Kerabut, terdakwa melihat bungkusan plastik warna hitam lalu terdakwa mengambilnya dan membawa kerumah orangtuanya, setelah sampai dirumah orangtuanya, terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik warna hitam ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdkwa mengambil sedikit untuk terdakwa gunakan dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa diatas lemari;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib, RIKO menelepon terdakwa dan menyuruhnya mengemas 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang untuk diantar kepada pembeli lalu terdakwa membuat kemasan 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang dan dimasukkan kedalam plastic warna hitam kemudian membawanya  ke Gedung Green Bangka City (GBC) Kel. Semabung Kota Pangkalpinang sesuai pesanan RIKO, setelah sampai di Gedung Green Bangka City (GBC) kel. Semabung Kota Pangkalpinang terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang Pos Satpam lalu menelepon Riko memberitahu posisi/letak narkotika tersebut  dan setelah menunggu beberapa saat, terdakwa melihat seorang laki – laki mengambil bungkusan plastik hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah orangtuanya;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib RIKO menelepon terdakwa menyuruhnya membuat 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa membuat 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian melempar/meletakkannya di seputaran Gedung Green Bangka City (GBC) kemudian menelepon RIKO memberitahukan lokasi letak narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, RIKO menelpon terdakwa dan menyuruhnya membuat 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa membuat 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dan melempar/meletakkannya di seputaran Gedung Green Bangka City (GBC), kemudian menelepon RIKO memberitahukan lokasi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, RIKO menelepon terdakwa membuat 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lalu  terdakwa membuat 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian melempar/meletakkan 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Gedung Green Bangka City (GBC), selanjutnya terdakwa menelepon RIKO memberitahukan lokasi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 10.00 RIKO kembali menelepon terdakwa dan menyuruhnya membuat 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa membuat 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu kemudian melempar/meletakkan 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Gedung Green Bangka City (GBC), setelah melempar/meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menelepon RIKO memberitahukan lokasi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib, pada saat berada dirumah kontrakannyadi Gang Malio 2 Rt 004 Rw 002 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, terdakwa menerima telepon dari RIKO menyuruhnya membuat 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengambil dari 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan sisanya 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam kotak kardus dan disimpan didalam kamar rumah kontrakan terdakwa, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu kerumah orangtuanya di Jalan Mustika Rt 008 Rw 002 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa membuat 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut memasukkannya didalam tas warna hitam dan meletakkannya diatas lantai kamar rumah dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu lainnya, terdakwa masukkan  kedalam wadah plastik warna putih dan letakkan diatas lantai didalam kamar;
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wib, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi kepada terdakwa, saksi-saksi dari Kepolisian membawa terdakwa melakukan penggeledahan di rumah orangtua terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dalam wadah warna putih diatas lantai didalam kamar rumah, 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik terdakwa diatas lantai kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hijau ditemukan diatas lantai kamar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Gang Malio 2 Rt 004 Rw 002 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu didalam kotak kardus warna coklat didalam kamar rumah kontrakan terdakwan dan 1 (satu) ball plastik strip bening;
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran narkotika jenis shabu tersebut, Personil Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:036/10543/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024   menerangkan bahwa 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 34,11 gram, 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,4 gram, 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,55 gram dan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0175 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia Anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian sampel narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran besar,  1 (satu) bungkus plastic strip ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastic strip bening ukuran kecil tersangka atas nama DICKY YULIANSYAH Als DICKY Bin SUKARLI mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------- 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya