Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, yang mana kejadian tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 13.00 wib di tan kasteel di jalan A Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang saat sdr IDRIES TIRTAHUSADA menghadiri acara rapat tahunan POGI (persatuan obstetri dan ginekologi indonesia) Cabang Bangka Belitung, yang mana rapat tersebut di buka oleh ketua POGI Cabang Bangka Belitung dan membahas terkait evaluasi kegiatan dalam 1 (satu) tahun terakhir , selanjutnya dilanjutkan dengan sesi perkenalan yang mana pada saat itu sdr IDRIES TIRTAHUSADA diperkenalkan sebagai dokter kandungan yang baru bergabung di POGI Cabang Bangka belitung, setelah itu sdr BRIZAIN melanjutkan dengan sesi sharing terkait permasalahan yang dialami masing-masing dokter kandungan diwilayah bangka belitung yang terjadi selama 1 (satu) tahun terakhir lalu sdr YOZA FIRDAOZ langsung berkata kepada sdr IDRIES TIRTAHUSADA terkait permasalahan perizinan praktek dipangkalpinang, mengingat saya merupakan dokter kandungan yang baru lulus dan hendak membuka praktek dipangkalpinang, lalu sdr IDRIES TIRTAHUSADA menjawab pada intinya sdr IDRIES TIRTAHUSADA sudah mendapat izin dari ketua POGI cabang Bangka belitung untuk melakukan praktek dipangkalpinang, setelah itu sdr YOZA FIRDAOZ kembali berkata kepada sdr IDRIES TIRTAHUSADA “ mengapa permasalahan terkait perizinan praktek dipangkalpinang dibicarakan pada almamater UNSRI dipalembang, kenapa tidak dibacarakan secara internal dibangka belitung “, kemudian sdr IDRIES TIRTAHUSADA menjawab “ saya tidak pernah membicarakan hal tersebut kepada almamater UNSRI dipalembang” lalu sdr YOZA FIRDAOZ kembali bekata “ mengapa kamu berkali-kali saya panggil tidak datang menemui saya “, lalu sdr IDRIES TIRTAHUSADA menjawab “ mohon maaf saya merasa tidak pernah dipanggil berkali-kali karena saya sedang tidak sedang berada ditempat pada saat itu, dan saya mendapat berita dari istri saya bahwasannnya kamu ada memanggil istri saya di rumah sakit umum provinsi, yang mana dalam hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan istri saya “ selanjutnya sdr YOZA FIRDAOZ langsung berdiri dan menghampiri sdr IDRIES TIRTAHUSADA dari arah samping kanan lalu menarik kerah baju sdr IDRIES TIRTAHUSADA dengan kuat hingga saya seperti tercekik dengan menggunakan tangan kanannya yang mana posisi pada saat itu posisi sdr IDRIES TIRTAHUSADA sedang duduk hingga sdr IDRIES TIRTAHUSADA terangkat dari posisi duduk saya dan beridri lalu sdr IDRIES TIRTAHUSADA berkata kepada sdr YOZA FIRDAOZ sambil menoleh kearah sdr YOZA FIRDAOZ “ kamu sudah menyentuh saya ya “ lalu sdr YOZA FIRDAOZ menjawab “ kenapa kamu , ayo pukul saya “ akan tetapi sdr IDRIES TIRTAHUSADA hanya diam saja kemudian sdr YOZA FIRDAOZ melepas tarikan kerah baju saja dan langsung memukul leher bagian belakang sdr IDRIES TIRTAHUSADA secara kuat sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya sehingga menyebabkan kuping sdr IDRIES TIRTAHUSADA terasa berdengung, kepala terasa pusing sehingga kepala saya tertunduk lalu sdri ANDINI dan sdr BRIZAIN datang untuk melerai sdr IDRIES TIRTAHUSADA dan sdr YOZA FIRDAOZ yang mana sdri ANDINI memegang sdr IDRIES TIRTAHUSADA dan sdr BRIZAIN memang sdr YOZA FIRDAOZ dan sdr IDRIES TIRTAHUSADA sempat berkata kepada sdr YOZA FIRDAOZ “ kamu sudah memukuli saya ya “ kemudian sdr IDRIES TIRTAHUSADA langsung pergi, akibat dari kejadian tersebut berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Depati Bahrin Sungailiat Nomor : 331 / 1951 / Vis / RSUD – DB / 2021 tanggal 28 Desember 2021 sdr IDRIES TIRTAHUSADA mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada leher dan hal tersebut tidak menimbulkan gangguan dan halangan dalam menjalanakan pekerjaan dan atau kegiatan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------
Terhadap perbuatan tersangka sdr YOZA FIRDAOZ alias YOZA bin H. SOEYAPTO patut diduga melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHPidana |