Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Pgp Budiman Sutanto KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK NEGARA INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat 12 Mei 2022
Pemohon
NoNama
1Budiman Sutanto
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK NEGARA INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/41/VII/2018/Dit Reskrimum tanggal 09 Juli 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 09 Juli 2018, tidak sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B-546/X/2017/Babel/SPKT, tanggal 18 Oktober 2017, atas nama Terlapor FENDI HARYONO Dkk;
  4. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya