Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2024/PN Pgp EFENDI, S.H. Ari Sandi als Jon bin Darmin Hasibuan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2495 / SPPAPB / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ari Sandi als Jon bin Darmin Hasibuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Ari Sandi als Jon bin Darmin Hasibuan, pada hari Senin tanggal 01 bulan Juli tahun 2024 pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 20.15 wib, Gilang (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa via WhatsApp dan dalam pecakapan telpon tersebut, Gilang menyuruh Terdakwa untuk siap-siap karena akan ada seseorang yang akan menghubungi Terdakwa, selanjutnya selang 15 (lima belas menit) kemudian seseorang yang tidak dikenal Terdakwa menghubungi Terdakwa via telpon dan menyuruh Terdakwa pergi ke SPBU Kampak Pangkalpinang, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ketempat dimaksud dan saat di SPBU, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah, dan Terdakwa mengikuti orang tersebut hingga ke gang kecil dan sepi, dan saat berhenti, seseorang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah menerima Narkotika tersebut, kotak rokok tersebut Terdakwa buka dan Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik strip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah. Saat di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) paket kecil atas suruhan Gilang, dan Terdakwa disuruh Gilang untuk meletakan paket kecil berisi Narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan Gilang dengan upah yang dijanjikan Gilang kepada Terdakwa berupa uang sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) gram jika Narkotika tersebut habis dilempar. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa meletakan paket kecil Narkotika jenis sabu di seputaran Air Mangkok Belakang RM Adox dan seputaran pasir putih atas suruhan Gilang, dan sesaat setelah menempel paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Fairuz Zarfan dan rekan Saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah berisi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di saku celana sebelah kanan Terdakwa, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna kuning dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah  yang berisi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) potongan sedotan plastik warna merah yang berisi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Terdakwa di Perumahan Bhayangkara RT 002 RW 001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik strip dan di dalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam dan 1 (satu) buah sekop plastik warna kuning. Dan selama melempar Narkotika jenis sabu atas arahan Gilang tersebut, Terdakwa telah menerima upah sejumlah Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) yang dikirim via akun Dana milik Terdakwa.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0184, dan riwayat penimbangan barang bukti, berat sampel dan wadah 2,79 gram, berat wadah 1,82 gram, berat barang bukti Netto 0,97 gram, berat barang bukti diuji 0,08 gram, berat sisa barang bukti 0,89 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Subsider

------------ Bahwa Terdakwa Ari Sandi als Jon bin Darmin Hasibuan, pada hari Senin tanggal 01 bulan Juli tahun 2024 pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 20.15 wib, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok berisi Narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal atas suruhan Gilang (belum tertangkap), selanjutnya setelah menerima Narkotika tersebut, kotak rokok tersebut Terdakwa buka dan Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik strip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah, saat di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) paket kecil atas suruhan Gilang, dan selanjutnya dari 70 (tujuh puluh) paket kecil tersebut telah Terdakwa lempar, dan sisanya terdakwa simpan di rumah orang tua Terdakwa di Perumahan Bhayangkara RT 002 RW 001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan sebagian disimpan Terdakwa di dalam saku celana yang Terdakwa kenakan. Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib sesaat setelah meletakan paket kecil Narkotika jenis sabu di seputaran Air Mangkok Belakang RM Adox dan seputaran pasir putih atas suruhan Gilang, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Fairuz Zarfan dan rekan Saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah berisi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di saku celana sebelah kanan Terdakwa, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna kuning dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah  yang berisi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) potongan sedotan plastik warna merah yang berisi 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang ta Terdakwa di Perumahan Bhayangkara RT 002 RW 001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik strip dan di dalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam dan 1 (satu) buah sekop plastik warna kuning.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0184, dan riwayat penimbangan barang bukti, berat sampel dan wadah 2,79 gram, berat wadah 1,82 gram, berat barang bukti Netto 0,97 gram, berat barang bukti diuji 0,08 gram, berat sisa barang bukti 0,89 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya