Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Pgp Ummi Azizatul Aryfah MUAMMAR RIZKY Als KIBUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 582 / SPPAPB / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ummi Azizatul Aryfah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMMAR RIZKY Als KIBUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa MUAMMAR RIZKY Als KIBUL Bin HAFRIANSYAH bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI (yang telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap), pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 jam 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Kampung Melayu RT. 006 RW. 002 Kel. Tua Tunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dua orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

--------Bermula pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa mengajak Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI keliling untuk mencari barang yang bisa dicuri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih milik teman terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.20 WIB, terdakwa bersama-sama Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI pergi menuju ke arah Tua Tunu, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir diteras rumah dengan kondisi kunci motor melekat dikontaknya atau di sepeda motornya, namun awalnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI hanya melewatinya saja. Tidak lama kemudian terdakwa mengajak Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI untuk putar balik menuju rumah tersebut, terdakwa memberitahukan kepada Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI bahwa

 

 

kunci motor sepeda motor tersebut masih melekat di kontaknya  dan terdakwa menyuruh Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah itu Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI menuju motor tersebut lalu menghidupkannya dan membawa kabur menuju SMP 9 Bukit Merapin yang dimana terdakwa dan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI sudah janjian untuk bertemu disana. Setelah sampai di SMP 9 terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI mencari tempat untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut dan akhirnya meletakkannya di samping rumah kosong setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI pulang kerumah teman terdakwa.

Sekitar 2 (dua) hari kemudian terdakwa menelpon temannya meminta diantarkan sebentar saja lalu terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI berboncengan bertiga menuju dekat SMP 9 Bukit Merapin, setelah itu teman terdakwa  pulang. Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI menunggu dipinggir jalan sedangkan terdakwa masuk untuk mengambil sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa datang. Lalu terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI menuju kerumah Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI untuk istirahat. Keesokan harinya terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI pergi ke Baturusa ke rumah teman terdakwa dengan tujuan menjual sepeda motor tersebut. Setelah sampai di Baturusa Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI di tinggal dirumah teman terdakwa dan terdakwa pergi bersama temannya untuk mencari siapa yang mau membeli motor hasil curian tersebut. Sekira pukul 15.30 WIB terdakwa kembali memberitahukan bahwa tidak ada yang mau membeli motor tersebut karena tidak memilik surat. Lalu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI pulang kerumah Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI untuk meminta uang kepada orang tua Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI untuk membeli bensin, setelah itu Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI menghubungi teman terdakwa yaitu saksi HAFIZUL menanyakan ada tidak di tempat nongkrong di Desa Penagan di jawabnya ada lalu kami menuju kesana.

Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI sampai di Desa Penagan dan ingin menumpang menginap, Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI ada menawarkan siapa yang mau membeli atau menerima gadai sepeda motor tersebut kepada teman-teman saksi HAFIZUL namun tidak ada yang mau. Keesokan harinya Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI meminta dicarikan orang yang mau menerima gadai dijawab saksi HAFIZUL ada yaitu saksi LINDA namun sebelum berangkat kesana terdakwa berpesan gadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan akan ditebus sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan tempo paling lama 2 (dua) minggu  lalu Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI bersama dengan saksi HAFIZUL menuju kerumah saksi LINDA. Setelah sampai dirumah saksi LINDA, saksi HAFIZUL mengenalkan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI dengan saksi LINDA lalu saksi HAFIZUL menunggu diluar rumah, lalu Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI langsung berbicara kepada saksi LINDA bahwa Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI mau menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan akan ditebus sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan tempo paling lama 2 (dua) minggu saja dan dijawab saksi LINDA “iya mau, tapi jangan lama”, kemudian saksi LINDA juga sempat menanyakan perihal surat motor tersebut Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI jawab ada suratnya namun dirumah Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI di Pangkalpinang, lalu saksi LINDA memberikan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI pulang bersama dengan saksi HAFIZUL kerumah teman sdr HAFIZUL. Uang hasil gadai tersebut oleh terdakwa dan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI telah digunakan secara bersama-sama untuk kebutuhan sehari-hari yaitu membeli makan, minum, rokok, membeli chip high domino serta mentraktir teman-temannya sehingga sudah habis.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS PRATAMA Bin SUPRIADI tidak ada mendapatkan izin dari saksi Korban FEBRIANTY Als FEB Binti MUAS SUHAIMI untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc warna biru dengan Nopol BN 5069 AB milik saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya