Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.Sus/2024/PN Pgp | META HENDAYANI, S.H. | HANDIKA SANJAYA PARANATAMA Als DIKA Bin MUHAMMAD SIHOL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 926/L.9.10/Enz.1/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------------Bahwa terdakwa Handika Sanjaya Paranatama alias Dika bin Muhammad Sihol, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Giok I Rahmat Kelurahan Bukit intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa sedang bekerja mengambil ikan di Pasar Air Itam yang beralamat di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ada di telepon oleh Bujang (dalam pencarian sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor Polisi: DPO/06/II/2024/Narkoba tanggal 21 Februari 2024) untuk mengambil narkotika jenis sabu ke arah Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (KIM) yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Bukit Intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang pada pukul 16.30 WIB. Terdakwa menerima telepon dari Bujang (DPO) untuk mengambil Narkotika di lokasi yang telah disebutkan. Terdakwa langsung menuju lokasi, selang beberapa waktu, ada seseorang mengendarai sepeda motor Vario warna putih melemparkan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black ke arah terdakwa, langsung terdakwa ambil dan disimpan dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Sesudah menerima narkotika tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumah. Sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa langsung membuka 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black yang berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa menerima telepon dari Bujang (DPO) untuk memilah narkotika jenis sabu seberat 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram menjadi 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil. Setelah narkotika jenis sabu terpilah sesuai arahan Bujang (DPO), terdakwa lbergerak untuk melempar narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, mem-pap (posting a picture) untuk dikirimkan via whatsapp ke Bujang (DPO) sekaligus mengkonfirmasi bahwa narkotika tersebut sudah dilempar sesuai arahan di sekitaran Kelurahan Bacang Pangkalpinang. Kemudia sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening berukuran sedang disimpan di bawah kasur rumah terdakwa. Terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) plastik strip ukuran kecil, mem-pap (Posting a picture) via whatsapp ke Bujang (DPO) juga sebagai konfirmasi bahwa narkotika tersebut sudah dilempar sesuai arahan di seputaran Kelurahan Bacang Pangkalpinang. Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dari bawah kasur terdakwa, kemudian terdakwa lempar 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu ke belakang pagar rumah terdakwa. Lalu terdakwa masuk ke dalam kamar rumahnya untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang.
Kemudian saksi Muhamad Habibi bin H. Muhammad Hanif, saksi Windra Aditia bin Kabul Azhari dan saksi Nurfaizi bin Aswani dari Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batu Giok I Rahmat Kelurahan Bukit intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang sering digunakan untuk bertransaksi Narkotika. Terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, akan terdakwa bawa dari rumah namun saat terdakwa membuka pintu depan rumah barang-barang yang dibawa terdakwa terjatuh dari tangan terdakwa, terdakwa pun langsung diamankan. Dalam tindakan Penggeledahan yang didampingi saksi Suryanto bin Samsudin selaku Ketua RT ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu didepan pintu rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dalam kotak rokok raptor di dalam kamar rumah, 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu di gerbang pagar rumah terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibelakang pagar rumah terdakwa.
Bahwa hasil pengujian laboratorium sebagaimana Sertifikat Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Nomor R-PP.01.01.8B.02.24.411 tanggal 27 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus kristal putih diduga Narkotika Golongan I debgan berat netto 1,08 gram berat uji 0,03 gram dan berat sisa 1,05 gram positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------------Bahwa terdakwa Handika Sanjaya Paranatama alias Dika bin Muhammad Sihol, pada hari pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nilam V, RT.006 RW.002, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa yang telah menerima narkotika jenis sabu dari Bujang (DPO), terdakwa langsung pulang ke rumah. Sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa langsung membuka 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black yang berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa menerima telepon dari Bujang (DPO) untuk memilah narkotika jenis sabu seberat 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram menjadi 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil. Setelah narkotika jenis sabu terpilah sesuai arahan Bujang (DPO), terdakwa lbergerak untuk melempar narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, mem-pap (posting a picture) untuk dikirimkan via whatsapp ke Bujang (DPO) sekaligus mengkonfirmasi bahwa narkotika tersebut sudah dilempar sesuai arahan di sekitaran Kelurahan Bacang Pangkalpinang. Kemudia sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening berukuran sedang disimpan di bawah kasur rumah terdakwa. Terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) plastik strip ukuran kecil, mem-pap (Posting a picture) via whatsapp ke Bujang (DPO) juga sebagai konfirmasi bahwa narkotika tersebut sudah dilempar sesuai arahan di seputaran Kelurahan Bacang Pangkalpinang. Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dari bawah kasur terdakwa, kemudian terdakwa lempar 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu ke belakang pagar rumah terdakwa. Lalu terdakwa masuk ke dalam kamar rumahnya untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang.
Kemudian saksi Muhamad Habibi bin H. Muhammad Hanif, saksi Windra Aditia bin Kabul Azhari dan saksi Nurfaizi bin Aswani dari Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batu Giok I Rahmat Kelurahan Bukit intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang sering digunakan untuk bertransaksi Narkotika. Terdakwa yang sedang menyimpan 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, akan terdakwa bawa dari rumah namun saat terdakwa membuka pintu depan rumah barang-barang yang dibawa terdakwa terjatuh dari tangan terdakwa, terdakwa pun langsung diamankan. Dalam tindakan Penggeledahan yang didampingi saksi Suryanto bin Samsudin selaku Ketua RT ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu didepan pintu rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dalam kotak rokok raptor di dalam kamar rumah, 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu di gerbang pagar rumah terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibelakang pagar rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium sebagaimana Sertifikat Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Nomor R-PP.01.01.8B.02.24.411 tanggal 27 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus kristal putih diduga Narkotika Golongan I debgan berat netto 1,08 gram berat uji 0,03 gram dan berat sisa 1,05 gram positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. ------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |