Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. ACHMAD AZHARI Als BADUL Bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1202/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD AZHARI Als BADUL Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Singkur Dalam RT.003/RW.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Singkur Dalam RT.003/RW.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menerima telpon dari Jul (DPO) yang berkata “KAMU MAU KERJA TIDAK JUAL SABU, PUNYA UANG TIDAK UNTUK BELI SABU” dan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menjawab “SAYA TIDAK PUNYA UANG, JADI GIMANA JUL”, lalu Jul (DPO) berkata “INI SAYA KASIH SABU DULU, NANTI BAYARNYA DIANGSUR SAJA”. Beberapa saat kemudian ada nomor tidak dikenal menelpon Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin dan menyuruh Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin mengambil narkotika jenis sabu di samping kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang. Setibanya di lokasi, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menunggu di pinggir jalan, lalu datang orang tidak dikenal melemparkan 1 (Satu) buah kotak rokok ke samping Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin. Kemudian Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin mengambil kotak rokok tersebut dan membawanya pulang ke rumah kontrakan. Setelah tiba di rumah kontrakan, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin membuka kotak rokok tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang, lalu Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin membaginya menjadi 20 (Dua puluh) paket narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 22.00 wib, bertempat di lapangan bola Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menjual 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal. -------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Singkur Dalam RT.003/RW.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menjual 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Singkur Dalam RT.003/RW.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menjual 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal. ---------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Singkur Dalam RT.003/RW.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menjual 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal. ---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, bertempat di lapangan bola Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menjual 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal. ---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, bertempat di lapangan bola Kel. Pasir Putih Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menjual 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal. Kemudian sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin pulang ke rumah kontrakkannya dan beristirahat. Beberapa saat kemudian, Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama, Saksi Roy Martin Bin Mustar, dan Saksi Nurfaizi Bin Aswani mengamankan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin di dalam rumah kontrakannya. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Kasiran Bin Abdul Rahman dan ditemukan 1 (satu) buah plastik strip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian di kamar rumah kontrakan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin, serta diamankan juga 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO warna biru dengan nomor Handphone Sim 1 : 088743735665 dan Sim 2 : 088287440739, Imei 1 : 869685061284178 dan Imei 2 : 869685061284160. Selanjutnya Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0068 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap: ? 5 (Lima) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,45 (Nol koma empat lima) gram. Dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 060/LFBE/KOMINFO/03/2024 Tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap: ? 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor handphone Sim 1: 088743735665, Sim 2: 088287880739, dan Imei 1: 869685061284178, Imei 2: 869685061284160 yang disita dari Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin. Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 088743735665 milik Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin dengan Nomor: 083896895329 milik Jul (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. ------------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----------- Bahwa Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Singkur Dalam RT.003/RW.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang kejadiannya sebagai berikut : --------- ----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Singkur Dalam RT.003/RW.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menerima telpon dari Jul (DPO) yang berkata “KAMU MAU KERJA TIDAK JUAL SABU, PUNYA UANG TIDAK UNTUK BELI SABU” dan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menjawab “SAYA TIDAK PUNYA UANG, JADI GIMANA JUL”, lalu Jul (DPO) berkata “INI SAYA KASIH SABU DULU, NANTI BAYARNYA DIANGSUR SAJA”. Beberapa saat kemudian ada nomor tidak dikenal menelpon Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin dan menyuruh Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin mengambil narkotika jenis sabu di samping kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang. Setibanya di lokasi, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin menunggu di pinggir jalan, lalu datang orang tidak dikenal melemparkan 1 (Satu) buah kotak rokok ke samping Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin. Kemudian Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin mengambil kotak rokok tersebut dan membawanya pulang ke rumah kontrakan. Setelah tiba di rumah kontrakan, Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin membuka kotak rokok tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang, lalu Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin membaginya menjadi 20 (Dua puluh) paket narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dalam lemari pakaian di kamar rumah kontrakan. Bahwa Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin telah menjual sebanyak 8 (Delapan) paket narkotika jenis sabu kepada orang tidak dikenal dan juga mengonsumsi sendiri. --------- ---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin yang beralamat di Jalan Singkur Dalam RT.003/RW.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama, Saksi Roy Martin Bin Mustar, dan Saksi Nurfaizi Bin Aswani mengamankan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin di dalam rumah kontrakannya. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Kasiran Bin Abdul Rahman dan ditemukan 1 (satu) buah plastik strip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian di kamar rumah kontrakan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin, serta diamankan juga 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO warna biru dengan nomor Handphone Sim 1 : 088743735665 dan Sim 2 : 088287440739, Imei 1 : 869685061284178 dan Imei 2 : 869685061284160. Selanjutnya Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0068 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap: ? 5 (Lima) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,45 (Nol koma empat lima) gram. Dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 060/LFBE/KOMINFO/03/2024 Tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap: ? 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor handphone Sim 1: 088743735665, Sim 2: 088287880739, dan Imei 1: 869685061284178, Imei 2: 869685061284160 yang disita dari Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin. Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 088743735665 milik Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin dengan Nomor: 083896895329 milik Jul (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. ---------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa Achmad Azhari Als Badul Bin Burhanudin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya