Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Pgp HAIRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAIRUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa Benar Ayah dari Pemohon yang bernama BAHARUDIN GAMBANG telah meninggal dunia pada hari Sabtu, Tanggal 17 November 2012, di Rumah Sakit Bakti Timah , Kota Pangkalpinang, di karenakan sakit ;
  3. Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama   Almarhum BAHARUDIN GAMBANG tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak