Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp Hafizh Rahmana Putra PT Indomarco Prismatama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hafizh Rahmana Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHHafizh Rahmana Putra
Tergugat
NoNama
1PT Indomarco Prismatama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak - hak Penggugat seluruhnya sejumlah Rp 26.691.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Pukuh Satu Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
  • Hak Pesangon 4 x 1 x Rp 4.448.500,00                                   : Rp 17.794.000,00
  • Hak Penghargaan Masa Kerja 2 x 1 x Rp 4.448.500,00          : Rp 8.897.000,00

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

SUBSIDER :

 

Apabila Majelis Hakim mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak