Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Pgp Yusuf Lie 1.TJONG TET HIUN (alm)
2.TJONG KIM JUN
3.TJONG KIM KHIE
4.TJONG KIM FUNG
5.TJONG KIM PHIN (alm)
6.DAVID STALLON
7.TJONG KIM JIU
8.TJONG KIM LIE
9.SUGIANTO (alm)
10.MERI
11.MARYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Lie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Zaidan., SH., S.Ag., MhumYusuf Lie
Tergugat
NoNama
1TJONG TET HIUN (alm)
2TJONG KIM JUN
3TJONG KIM KHIE
4TJONG KIM FUNG
5TJONG KIM PHIN (alm)
6DAVID STALLON
7TJONG KIM JIU
8TJONG KIM LIE
9SUGIANTO (alm)
10MERI
11MARYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI  :
  1. Menghukum TERGUGAT selaku PARA PIHAK AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN untuk mengosongkan, meninggalkan, serta menghentikan segala aktifitas di atas tanah  milik Almarhum ANTONY alias BUTUN yang telah dijual kepada PENGGUGAT yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo;
  2. Memerintahkan PARA PIHAK AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN berkewajiban untuk menyerahkan lahan atau tanah berikut legalitas surat-suratnya kepada PENGGUGAT, sebagaimana dijelaskan diatas;
  3. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah  TERGUGAT almarhum ANTONY alias BUTUN yang nantinya akan kami mohonkan melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
  4. Menghukum TERGUGAT selaku PARA PIHAK AHLI WARIS almarhum ANTONY BUTUN untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng apabila lalai melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini sejak Putusan ini dibacakan.

 

  1. DALAM PETITUM
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN harus bertanggung jawab atas  hutang Almarhum ANTONY alias BUTUN kepada PENGGUGAT YUSUF LIE, Sesuai dalam pasal 123 KUH Perdata;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN membayar ganti rugi Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 9000.000.000,- (Sembilan Miliyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus melalui penitipan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara tanggung renteng, apabila PARA TERGUGAT AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN tidak menyerahkan lahan atau tanah berikut legalitas surat- suratnya kepada PENGGUGAT, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 3 Ha (Tiga Hektar) Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan  alas hak atas tanahnya berupa:
    1) Surat tanah nomor: 241/ APHT/ BI /2003;
    2) Surat tanah nomor: 179/ HUAT-BI/ 2003;
    3) Surat tanah nomor: 430/ APHT/ BI/ 2003;
    4) Surat tanah nomor: 289/ HUAT-BI/ 1996;
    5) Surat tanah nomor: 30/ SP3PAT/ KBL/ VI/ 2004.
    d. Menghukum TERGUGAT PARA PIHAK AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN  untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara ini terhadap:
    1) Surat tanah nomor: 241/ APHT/ BI /2003;
    2) Surat tanah nomor: 179/ HUAT-BI/ 2003;
    3) Surat tanah nomor: 430/ APHT/ BI/ 2003;
    4) Surat tanah nomor: 289/ HUAT-BI/ 1996;
    5) Surat tanah nomor: 30/ SP3PAT/ KBL/ VI/ 2004.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT selaku AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
  7. Memerintahkan PARA PIHAK  TERGUGAT selaku AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi.

ATAU,
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak